Gaji Tertahan! Sekdes Buhung Bundang Desak Transparansi Pemdes, Ada Apa Sebenarnya?

Bagikan

Sekdes Buhung Bundang menuntut transparansi Pemdes setelah gaji pegawai tertahan, memicu pertanyaan besar mengenai masalah internal desa.

Sekdes Buhung Bundang menuntut transparansi Pemdes gaji pegawai tertahan

Kabar tak sedap datang dari Bulukumba, Sulawesi Selatan, di mana gaji Sekdes Buhung Bundang, Adi Elwin, belum terbayar sejak Januari 2025. Situasi ini memicu desakan kuat agar ada transparansi dari Pemerintah Desa terkait pengelolaan keuangan. Ketidakjelasan ini berdampak signifikan pada kelangsungan hidup dan profesionalisme perangkat desa.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Gaji Tertunda, Kejelasan Pun Tiada

Adi Elwin, Sekdes Buhung Bundang, merasakan diskriminasi akibat hak finansialnya yang tertahan sejak awal tahun 2025. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan medis atau administratif yang jelas dari pihak pemerintah desa untuk penundaan ini, memicu pertanyaan besar.

Ketidakjelasan pembayaran gaji ini telah berdampak signifikan pada kehidupan pribadinya dan profesionalismenya sebagai perangkat desa. Kondisi ini tentunya menghambat kinerja dan semangat kerja, menciptakan ketidaknyamanan yang mendalam.

Persoalan gaji yang belum terbayar ini menjadi sorotan serius, mendorong Adi Elwin untuk mendesak transparansi penuh dari Pemerintah Desa Buhung Bundang. Ia berharap agar persoalan ini tidak menjadi bola liar yang merusak citra pemerintahan desa.

Desakan Untuk DPRD Dan DPMD Bulukumba

Menanggapi polemik ini, sejumlah tokoh pemuda asal Bontotiro, termasuk Dadan, turut angkat bicara dan mendesak DPRD Kabupaten Bulukumba untuk mengambil langkah konkret. Khususnya Komisi A (Komisi I) yang membidangi pemerintahan, diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian.

DPRD diminta untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan pihak pelapor, Pemerintah Desa, dan instansi terkait. Tujuannya adalah memastikan persoalan internal atau pribadi tidak dicampuradukkan dengan urusan birokrasi pemerintahan yang merugikan aparatur desa.

Selain legislatif, desakan juga ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Perlu dilakukan penelusuran mendalam atau audit administratif untuk mengetahui penyebab pasti macetnya pembayaran hak perangkat desa tersebut agar transparan.

Baca Juga: Dana Pendidikan Disikat, ASN Indramayu Jadi Tersangka Korupsi PKBM

Kades Bungkam, Tanda Tanya Besar Mengemuka

 ​Kades Bungkam, Tanda Tanya Besar Mengemuka​ ​

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Buhung Bundang, Mashuri Kurniawan, belum memberikan tanggapan resmi terkait tertahannya gaji perangkat desanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil, menambah misteri di balik kasus ini.

Sikap bungkam Kepala Desa menciptakan tanda tanya besar mengenai tata kelola administrasi keuangan di desa tersebut. Kurangnya komunikasi dan penjelasan resmi justru memperkeruh suasana dan memicu spekulasi di kalangan masyarakat serta perangkat desa.

Masyarakat dan perangkat desa berharap adanya keterbukaan dari Kepala Desa. Transparansi adalah kunci untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan menghindari konflik internal yang berkepanjangan di lingkungan pemerintahan desa Buhung Bundang.

Mencegah Sentimen Pribadi Merusak Birokrasi

Adi Elwin berharap Pemkab Bulukumba dan DPMD turun tangan melakukan penelusuran agar masalah ini terang benderang dan tidak berbuntut panjang. Ia menekankan pentingnya memisahkan sentimen pribadi dari urusan birokrasi pemerintahan.

Permasalahan gaji ini tidak hanya tentang hak individu, tetapi juga integritas pengelolaan keuangan desa. Jika ada indikasi sentimen pribadi yang melatarbelakangi penundaan gaji, hal ini dapat merusak sistem birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Pentingnya intervensi dari tingkat kabupaten untuk memastikan bahwa semua proses administrasi dan pembayaran hak berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini akan mencegah terulangnya kasus serupa dan menjaga nama baik pemerintahan desa dari praktik diskriminasi.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari simpulindonesia.com
  • Gambar Kedua dari kupastuntas.co

Similar Posts

  • Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terus menjadi sorotan, menyita perhatian publik luas di Indonesia.

    Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Dakwaan

    Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan kembali menghadapi persidangan pada Senin, 5 Januari 2026. Penundaan yang telah terjadi dua kali, menyisakan banyak pertanyaan dan spekulasi di benak masyarakat. Kini, tirai persidangan akhirnya terbuka untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Menanti Pembacaan Dakwaan Yang Tertunda

    Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim ini menjadi agenda penting yang telah lama dinantikan. Setelah mengalami penundaan sebanyak dua kali, kali ini pihak pengadilan berharap persidangan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Harapan besar tersemat agar semua pihak dapat hadir dan proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

    M. Firman Akbar, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi jadwal tersebut. Sidang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Hatta Ali. Lokasi ini dipersiapkan untuk menampung jalannya persidangan penting yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

    Penundaan sebelumnya disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang kurang fit. Hal ini disampaikan oleh Firman, menunjukkan adanya pertimbangan kemanusiaan dalam proses hukum. Namun, jaksa penuntut umum diharapkan dapat memastikan kehadiran Nadiem Makarim agar agenda pembacaan dakwaan dapat dilaksanakan.

    Tim Hakim Dan Proses Persidangan

    Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan Nadiem Makarim merupakan gabungan hakim berpengalaman. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah, sosok yang dikenal dengan integritasnya dalam penegakan hukum. Keputusannya nanti akan sangat dinantikan.

    Bersamanya, empat hakim anggota lain akan turut serta dalam mengawal persidangan. Mereka adalah Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra, yang masing-masing akan memberikan pandangan dan pertimbangan hukum. Komposisi majelis hakim ini diharapkan dapat menjamin keadilan.

    Keberadaan tim hakim yang solid dan berintegritas tinggi menjadi kunci utama dalam memastikan objektivitas dan transparansi proses hukum. Setiap detail dan argumen akan diperiksa secara cermat untuk mencapai putusan yang adil. Publik pun menaruh harapan besar pada majelis hakim ini.

    Baca Juga: [HOAKS] BLT UMKM 2026 Rp 50 Juta Viral, Pemerintah Tegaskan Info Palsu!

    Perkembangan Kasus Terdakwa Lain

    Perkembangan Kasus Terdakwa Lain

    Menariknya, kasus korupsi pengadaan Chromebook ini tidak hanya melibatkan Nadiem Makarim. Ada tiga terdakwa lain yang juga tengah menjalani proses hukum serupa dan berada pada tahapan persidangan yang berbeda-beda. Ini menunjukkan kompleksitas dan skala kasus yang tidak main-main.

    Firman Akbar menjelaskan, salah satu terdakwa, Ibrahim Arief, kini akan memasuki tahapan putusan sela. Tahapan ini krusial untuk menentukan apakah kasusnya akan berlanjut atau dihentikan. Semua mata tertuju pada keputusan yang akan diambil dalam waktu dekat.

    Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, telah memasuki agenda pembuktian. Tahap ini fokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keterangan dari para saksi akan sangat penting untuk memperkuat atau melemahkan dakwaan.

    Menanti Keterbukaan Dari Kubu Nadiem

    Sebelumnya, kubu Nadiem Makarim telah menyatakan kesiapan untuk mengungkap isi percakapan grup WhatsApp terkait pengadaan Chromebook. Ini menjadi salah satu poin menarik yang berpotensi membuka tabir baru dalam kasus ini. Publik pun penasaran dengan apa yang akan terungkap.

    Informasi dari grup chat “Mas Menteri Core” ini bisa menjadi bukti penting yang akan dihadirkan di persidangan. Dokumen atau percakapan yang diungkapkan bisa memperjelas peran Nadiem Makarim serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proyek pengadaan tersebut. Transparansi akan menjadi kunci.

    Seluruh proses ini akan terus diamati oleh KOMPAS.com, yang berkomitmen untuk menyajikan fakta-fakta jernih dan akurat dari lapangan. Jurnalisme yang kredibel menjadi pilar penting dalam mengawal setiap perkembangan kasus yang melibatkan kepentingan publik.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari news.okezone.com
  • Skandal Korupsi Mengguncang Paluta, Camat Dan Sekcam Ditahan, Dana Desa Rp 570 Juta Amblas!

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri Paluta menahan Camat dan Sekretaris Camat Halongonan Timur terkait dugaan korupsi dana desa Rp 570 juta.

     Skandal Korupsi Mengguncang Paluta, Camat Dan Sekcam Ditahan, Dana Desa Rp 570 Juta Amblas!

    Kasus korupsi kembali mencoreng pejabat daerah. Kejari Paluta menahan Camat dan Sekretaris Halongonan Timur terkait dugaan penyalahgunaan APBDes hingga merugikan negara sekitar setengah miliar rupiah. Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat dana desa seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penahanan Pejabat Kecamatan Halongonan Timur

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) secara resmi menahan Camat dan Sekretaris Camat Halongonan Timur. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berpusat pada pengadaan barang dan jasa di 14 desa yang ada di kecamatan tersebut, menggunakan dana APBDes Tahun 2024.

    Plh Kasi Intel Kejari Paluta, Herman Ronald, menyebut dua pejabat yang ditahan, yakni Ahmad Sukri Siregar (Camat Halongonan Timur) dan Heri Mangaraja (Sekretaris Camat). Selain mereka, jaksa juga menahan DA, Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III sekaligus penyedia barang dan jasa.

    Penetapan ketiga individu ini sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang telah menemukan dua bukti yang cukup. Herman Ronald menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut telah memenuhi syarat untuk menjerat para terduga pelaku. Langkah penahanan ini menegaskan komitmen Kejari Paluta dalam memberantas praktik korupsi di daerah.

    Kerugian Negara Akibat Korupsi APBDes

    Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Paluta, kerugian keuangan negara mencapai angka Rp 570.400.000. Jumlah ini setara dengan 570 juta rupiah, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

    Herman Ronald menjelaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara ini merupakan langkah krusial dalam proses penyidikan. Angka kerugian tersebut menjadi dasar kuat untuk melanjutkan penanganan kasus ini ke tahap selanjutnya. Dana sebesar ini, jika digunakan semestinya, tentu akan membawa dampak positif yang besar bagi 14 desa yang terlibat.

    Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan celah korupsi dalam pengelolaan dana desa. APBDes yang jumlahnya terus meningkat setiap tahun menuntut pengawasan yang lebih ketat dari berbagai pihak. Kerugian Rp 570 juta ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

    Baca Juga: Kejati NTB Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota

    Proses Penahanan Dan Tindak Lanjut

     Proses Penahanan Dan Tindak Lanjut

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pelaku langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka akan menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Tua. Periode penahanan ini dimulai sejak tanggal 28 Januari 2026 hingga 16 Februari 2026, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Herman Ronald menyatakan bahwa setelah penahanan ini, tim penyidik Kejari Paluta akan melanjutkan proses penyidikan. Fokus utama adalah mengumpulkan berkas perkara untuk kemudian diserahkan kepada penuntut umum. Tujuannya adalah memastikan bahwa kasus ini dapat diproses secara tuntas dan para pelaku mendapatkan keadilan.

    Kejari Paluta berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini hingga ke akar-akarnya. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Langkah tegas ini juga menjadi pesan kepada seluruh pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme.

    Modus Operandi Dan Implikasi Hukum

    Dugaan korupsi ini berpusat pada pengadaan barang dan jasa dalam pengelolaan APBDes Tahun 2024. Keterlibatan Camat, Sekretaris Camat, dan seorang penyedia jasa mengindikasikan adanya jaringan yang terstruktur. Modus operandi ini seringkali melibatkan mark-up harga atau fiktifnya pengadaan barang, yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

    Kasus ini memiliki implikasi hukum serius, tidak hanya bagi para tersangka tetapi juga bagi tata kelola pemerintahan desa. Kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan desa dan kecamatan dapat terkikis. Diperlukan upaya pemulihan kepercayaan dan perbaikan sistem untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.

    Pemberantasan korupsi, terutama yang melibatkan dana desa, adalah prioritas. Dana desa merupakan tulang punggung pembangunan di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi adalah mutlak diperlukan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari startnews.co.id
  • |

    Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat

    Bagikan

    Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menekankan pentingnya transparansi anggaran bencana agar dana digunakan tepat dan amanah bagi rakyat.

     ​Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat​​

    Bencana alam sering meninggalkan duka dan kerugian besar. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota membuka informasi penggunaan dana bencana untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pemulihan pascabencana berjalan transparan dan akuntabel.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Suara Lantang MaTA Untuk Transparansi Anggaran

    Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menegaskan agar pemerintah daerah Aceh mempublikasikan pengelolaan anggaran bencana secara transparan dan berkala. Desakan ini muncul akibat kekhawatiran potensi korupsi, terutama pada dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan bantuan anggaran lain yang rentan disalahgunakan tanpa pengawasan ketat.

    Koordinator MaTA, Alfian, menekankan informasi tidak cukup hanya berupa angka. Publik membutuhkan penjelasan mengenai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atau badan pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas setiap pos anggaran, termasuk rincian alokasi, realisasi penggunaan, dan perubahan anggaran selama tanggap darurat maupun pemulihan.

    Alfian juga menekankan pentingnya adanya “kanal informasi” yang mudah diakses publik. Kanal ini akan menjadi sarana utama bagi masyarakat untuk memantau penggunaan anggaran BTT dan dana bantuan lainnya. Dengan adanya akses informasi yang jelas, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan, sehingga potensi penyalahgunaan anggaran dapat diminimalisir secara efektif.

    Akuntabilitas Dan Pengawasan Anggaran Bencana

    Keterbukaan informasi mengenai anggaran bencana merupakan prasyarat utama bagi akuntabilitas publik. Tanpa kejelasan, proses penanganan bencana berisiko menjadi tidak efektif, sulit dievaluasi, dan sangat rawan terhadap praktik korupsi. Ini akan menghambat upaya pemulihan dan merugikan masyarakat yang sedang berjuang.

    Pelaporan anggaran secara berkala juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan di lapangan. Dengan adanya laporan rutin, publik dapat membandingkan rencana awal dengan realisasi sebenarnya. Ini akan membantu mengidentifikasi jika ada penyimpangan atau inefisiensi dalam penggunaan dana.

    Selain itu, transparansi anggaran sangat penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan pembiayaan antarinstansi dalam penanganan bencana. Dengan semua pihak memiliki akses terhadap informasi yang sama, koordinasi dapat ditingkatkan. Hal ini akan memastikan sumber daya digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

    Baca Juga: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Salurkan Uang Korupsi Lewat Rekening Kerabat

    Peran SKPA Dan Gubernur Dalam Pengelolaan Dana

     ​Peran SKPA Dan Gubernur Dalam Pengelolaan Dana​​

    MaTA meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja SKPA dalam penanganan dan pengelolaan anggaran bencana. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: sudahkah SKPA transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya? Evaluasi ini krusial.

    Penilaian kinerja SKPA menjadi sangat penting untuk mengukur empati dan efektivitas mereka terhadap wilayah terdampak bencana. Jika akuntabilitas dan penyerapan anggaran tidak mencapai 100%, hal ini harus menjadi dasar bagi Gubernur untuk melakukan investigasi mendalam. Ini akan mengungkap kendala dan hambatan yang ada.

    Dengan adanya evaluasi yang ketat dan terbuka, pemerintah dapat mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi pengelolaan dana, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Masyarakat berhak tahu bahwa setiap rupiah dana bencana digunakan secara bertanggung jawab.

    Kebutuhan Mendesak Kanal Informasi Publik

    Pentingnya kanal informasi bagi publik menjadi sangat mendesak dalam konteks keterbukaan informasi anggaran bencana. Contoh konkret seperti akuntabilitas BTT 2025 yang belum jelas atau penyerapan yang belum optimal, mengindikasikan adanya celah yang perlu ditutup. Kanal ini akan memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan krusial.

    Kanal informasi ini harus menyediakan data yang komprehensif, mulai dari alokasi dana, daftar penerima, hingga detail penggunaan setiap pos anggaran. Format yang mudah dipahami dan diakses oleh masyarakat umum akan menjadi kunci keberhasilannya. Ini bukan sekadar laporan, melainkan alat kontrol sosial.

    Dengan adanya kanal informasi yang transparan dan akuntabel, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Ini akan menciptakan ekosistem pengelolaan anggaran bencana yang bersih dan efektif. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari aceh.tribunnews.com
    • Gambar Kedua dari bisnisia.id
  • Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

    Bagikan

    Tiga direksi BUMD resmi dilimpahkan ke JPU terkait dugaan korupsi dana partisipasi migas, proses hukum kini berjalan.

    Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas 700

    Kasus dugaan korupsi dana migas menyeret tiga direksi BUMD ke ranah hukum. Langkah penuntutan ini menjadi sorotan publik, menegaskan komitmen aparat untuk menindak pelanggaran keuangan negara. Berikut kronologi dan perkembangan terbaru proses hukum yang tengah berlangsung hanya di .

    Tiga Direksi BUMD Lampung Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

    Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi 10 persen yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Ketiga terdakwa akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidik dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

    Perkara ini telah masuk tahap penuntutan dan segera dilanjutkan ke pengadilan, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (17/1/2026). Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum, dari penyidikan menuju penuntutan formal.

    Tersangka Dan Barang Bukti Ditahan

    Sejak 14 Januari 2026, ketiga terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Masa tahanan ini berlaku hingga 2 Februari 2026, sementara proses persidangan dan penilaian berkas perkara berjalan.

    Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi. Tiga terdakwa yang dilimpahkan ke penuntut umum adalah M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

    Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris PT LEB. Pelimpahan berkas ini termasuk dokumen, bukti transaksi, serta catatan keuangan yang menjadi dasar dugaan penyalahgunaan dana partisipasi.

    Baca Juga: Gaji Tertahan! Sekdes Buhung Bundang Desak Transparansi Pemdes, Ada Apa Sebenarnya?

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi 700

    Dana partisipasi yang menjadi pusat perkara ini merupakan kontribusi 10 persen dari pengelolaan usaha migas yang seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan aturan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMD.

    Yang semestinya bertanggung jawab menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga direksi.

    Termasuk penelaahan dokumen internal, laporan keuangan, dan wawancara saksi terkait pengelolaan dana. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan perusahaan dan negara.

    Tahap Penuntutan Menuju Persidangan

    Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke penuntut umum, tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum akan memeriksa seluruh bukti dan saksi yang telah dikumpulkan penyidik untuk membangun dakwaan yang kuat.

    Proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor BUMD, sekaligus memberikan pesan tegas mengenai akuntabilitas pejabat perusahaan milik daerah. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Lampung menyambut proses hukum ini sebagai wujud komitmen aparat dalam memberantas korupsi.

    Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id
  • Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Bantah Meminta Uang

    Bagikan

    Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali mengungkap fakta mengejutkan dan penuh kontroversi.

    Sidang Korupsi Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Bantah Meminta Uang

    Muliyono, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, memberikan kesaksian yang menguak praktik penerimaan uang dari penyedia jasa. ​Dalam persidangan yang digelar di PN Medan, ia mengaku tidak meminta uang, tetapi membolehkan anggotanya menerima jika ada kontraktor yang berinisiatif memberi.​

    Berikut ini, Uang Rakyat akan menambah dimensi baru dalam pemahaman kita mengenai tata kelola proyek infrastruktur di daerah.

    “Jangan Minta, Tapi Boleh Terima”, Arahan Kontroversial

    Dalam kesaksiannya, Muliyono menjelaskan arahannya kepada para anggota Dinas PUPR Sumut. Ia menegaskan larangan untuk meminta uang secara langsung dari penyedia atau kontraktor. Namun, ada celah dalam arahannya yang menjadi sorotan publik.

    “Saya hanya memberikan arahan jangan minta uang ke penyedia (kontraktor), tapi setelah sudah selesai kalau penyedia mau memberikan dan berbagi keuntungan silakan,” ucap Muliyono di hadapan majelis hakim. Batasan jumlah pun tidak ditentukan, asalkan tidak mengurangi spesifikasi kerja.

    Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rudi Dwi Prasetiono. JPU mencecar Muliyono mengenai dasar hukum atau peraturan tertulis yang membolehkan praktik penerimaan uang semacam itu.

    Dalih Keuntungan Dan Operasional

    Menanggapi pertanyaan JPU, Muliyono mengakui bahwa tidak ada peraturan tertulis yang secara spesifik membolehkan penerimaan uang tersebut. Ia berdalih bahwa itu adalah bagian dari “keuntungan” yang diberikan oleh penyedia. “Tidak, jadi dari keuntungan yang dibolehkan, ada yang mungkin mau memberikan,” jawab Muliyono.

    Muliyono juga menyinggung tentang hak penyedia barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan sebesar 15 persen. Dari keuntungan inilah, menurutnya, para kontraktor bisa memberikan “fee” kepada jajaran Dinas PUPR, termasuk kepada kepala bidang, kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD), hingga Rasuli, salah satu bawahannya.

    Uang yang diterima dari rekanan tersebut, menurut Muliyono, digunakan untuk keperluan operasional kantor. Ia menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan persentase tertentu. “Kalau memang ada yang mau ngasih, uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasional, kalau kesepakatan tidak ada peraturan berapa persen. Mereka mau ngasih berapa ya silakan,” tambahnya.

    Baca Juga: Terbongkar! Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Korupsi

    Pengakuan Menerima Dan Penyesalan

    Pengakuan Menerima Dan Penyesalan

    Di hadapan majelis hakim, Muliyono akhirnya mengakui bahwa praktik penerimaan uang tersebut sebenarnya tidak benar. Ia juga menyatakan seharusnya ia tidak menerima uang tersebut. “Tidak benar (menerima uang),” kata Muliyono, menunjukkan adanya penyesalan atas tindakannya.

    Lebih lanjut, Muliyono juga mengaku pernah menerima uang tunai sekitar Rp 200 juta dari Rasuli. Selain itu, ia juga menerima uang “minyak” sebesar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta saat perjalanan dinas ke Gunung Tua, yang diserahkan oleh staf kontraktor.

    Pengakuan ini menegaskan adanya pola penerimaan gratifikasi atau suap yang tersistematis dalam proyek-proyek PUPR. Meskipun awalnya berdalih tidak meminta, penerimaan uang “sukarela” ini tetap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan korupsi.

    Implikasi Dan Pertanggungjawaban

    Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kebijakan “boleh menerima jika diberi” tanpa dasar hukum yang jelas membuka celah besar bagi praktik korupsi dan kolusi.

    Pengakuan Muliyono menjadi bukti kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi masih menjadi tantangan serius dalam upaya menciptakan pemerintahan yang bersih. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

    Diharapkan persidangan ini dapat mengungkap semua fakta secara terang benderang dan memberikan keadilan. Penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku korupsi adalah esensial untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan integritas dalam penyelenggaraan proyek pembangunan.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sumutpos.jawapos.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Bagikan

    Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo terjerat OTT KPK, yang memicu kehebohan besar publik luas.

    KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Penangkapan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya terungkap. Tercatat, Sudewo memiliki total kekayaan fantastis mencapai lebih dari Rp 31 miliar. Angka ini memicu pertanyaan dan sorotan tajam mengenai transparansi serta integritas pejabat publik di Indonesia.

    Berikut ini, Uang Rakyat akan mengupas tuntas rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan anggota DPR RI tersebut, sebagaimana dilaporkan kepada KPK, sekaligus menyoroti implikasi dari kasus ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Guncangan Di Pati, Ketika KPK Bertindak Tegas

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus serupa, menciptakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

    Peristiwa OTT ini bukan hanya sekadar penangkapan biasa, melainkan juga sebuah peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, di mana pun dan oleh siapa pun, bahkan di level pimpinan daerah sekalipun.

    Kasus Sudewo ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menjaga integritas penyelenggara negara. Diharapkan, penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera dan mendorong perbaikan sistem birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

    Jejak Kekayaan Sudewo, Lebih Dari Rp 31 Miliar

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo menjadi sorotan utama setelah penangkapannya. Tercatat, kekayaannya mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 31.519.711.746. Angka ini jauh di atas rata-rata kekayaan seorang pejabat daerah.

    LHKPN ini disampaikan oleh Sudewo kepada KPK pada tanggal 11 April 2025, saat ia masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Data tersebut kini menjadi dokumen krusial dalam penyelidikan KPK untuk menelusuri asal-usul setiap aset.

    Besarnya nilai kekayaan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara penghasilan resmi seorang bupati dengan total aset yang dimiliki. Ini akan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian kasus yang ditangani oleh KPK.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dikawal TNI

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dari total kekayaannya, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai fantastis Rp 17.030.885.000. Ini menunjukkan bahwa Sudewo memiliki investasi signifikan di sektor properti yang tersebar di beberapa lokasi.

    Secara rinci, ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan. Aset-aset properti ini berlokasi di Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan tentunya di daerah domisilinya, Pati. Penempatan properti di berbagai kota menunjukkan strategi diversifikasi aset.

    Tingginya nilai dan banyaknya kepemilikan aset properti ini akan menjadi fokus investigasi KPK. Penelusuran kepemilikan, proses akuisisi, dan sumber dana pembelian properti akan dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

    Kendaraan Mewah Dan Aset Lainnya, Portofolio Kekayaan Yang Lengkap

    Selain properti, Sudewo juga memiliki koleksi kendaraan bermotor yang nilainya tidak kalah mencolok, mencapai Rp 6.336.050.000. Total ada delapan unit kendaraan, yang terdiri dari empat kendaraan roda dua dan empat unit mobil mewah.

    Jenis dan model kendaraan yang dimiliki menunjukkan selera dan gaya hidup yang relatif mewah. Nilai kendaraan ini menambah daftar panjang aset yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

    Lebih lanjut, laporan kekayaan Sudewo juga mencakup surat berharga senilai Rp 5.387.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 795.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.960.276.746. Menariknya, dalam LHKPN tersebut, Sudewo tidak melaporkan adanya utang, sebuah indikasi bahwa semua aset yang dimiliki bebas dari beban finansial. Seluruh rincian ini menjadi bagian integral dari penyelidikan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

    Pantau terus berita terbaru seputar serta berbagai info menarik yang memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com