Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dikawal TNI

Bagikan

Kejati Kalbar menggeledah PT DSM dalam penyidikan dugaan korupsi bauksit, proses penggeledahan dilakukan dengan pengawalan TNI.

Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT DSM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, dengan pengawalan aparat TNI guna memastikan kelancaran dan keamanan proses hukum.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Penggeledahan Kantor PT DSM oleh Kejati Kalbar

Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalbar di sejumlah ruangan kantor PT DSM. Aparat terlihat memeriksa dokumen fisik, perangkat elektronik, serta arsip administrasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit perusahaan tersebut.

Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan berjalan kondusif. Pihak perusahaan disebut kooperatif dalam memberikan akses kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya.

Kejati Kalbar menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

Dugaan Korupsi di Sektor Pertambangan Bauksit

Kasus ini diduga berkaitan dengan tata kelola pertambangan bauksit yang tidak sesuai aturan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam perizinan usaha, pelaporan produksi, hingga kewajiban pembayaran kepada negara.

Sektor pertambangan bauksit dinilai rawan penyimpangan karena melibatkan nilai ekonomi besar dan proses perizinan yang kompleks. Dugaan praktik korupsi dapat berdampak signifikan terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Kejati Kalbar menegaskan fokus penyidikan adalah mencari kebenaran materiil. Aparat tidak hanya menelusuri peran korporasi, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun oknum tertentu.

Pengawalan TNI dalam Proses Penggeledahan

Penggeledahan kantor PT DSM dilakukan dengan pengawalan personel TNI. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.

Kejati Kalbar menegaskan bahwa keterlibatan TNI bersifat pengamanan dan tidak terkait dengan substansi penyidikan. Sinergi antarlembaga dinilai penting dalam penanganan perkara besar yang berpotensi menarik perhatian publik.

Pengawalan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat isu pertambangan sering kali bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan sosial yang luas.

Baca Juga: Polisi Selidiki Pihak Lain Di Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu

Barang Bukti dan Dokumen yang Disita

Barang Bukti dan Dokumen yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan dan administrasi perusahaan.

Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum. Penyidik juga akan mencocokkan data yang diperoleh dengan hasil pemeriksaan saksi sebelumnya.

Kejati Kalbar menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian. Seluruh barang bukti akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sikap PT DSM dan Hak Hukum Perusahaan

Pihak PT DSM melalui pernyataan singkat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan mengklaim akan bersikap kooperatif dan siap memberikan klarifikasi yang diperlukan oleh penyidik.

Manajemen perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum. Mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan objektif dan adil tanpa menimbulkan spekulasi berlebihan di publik.

Dalam konteks hukum, PT DSM memiliki hak untuk membela diri dan memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang tersedia. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Langkah Lanjutan Penyidikan Kejati Kalbar

Setelah penggeledahan, Kejati Kalbar akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

Penyidik juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung potensi kerugian negara. Perhitungan tersebut menjadi elemen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkelanjutan.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari Kompas Regional
  2. Gambar Kedua dari Ruang Harian

Similar Posts

  • Skandal Batu Bara Bengkulu Utara Menguak Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi

    Bagikan

    Kasus skandal tambang batu bara di Bengkulu Utara kini mengungkap dugaan keterlibatan pejabat tinggi setempat.

     Skandal Batu Bara Bengkulu Utara Menguak Dugaan Keterlibatan Pejabat Tinggi​

    Kasus dugaan korupsi perizinan tambang batu bara di Bengkulu Utara kembali menjadi sorotan. Fokus penyelidikan adalah keputusan Bupati tahun 2007 terkait pengalihan kuasa pertambangan, yang dinilai cacat prosedur. Kejati Bengkulu menduga kebijakan ini menjadi pintu gerbang penyalahgunaan wewenang.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Aroma Kecurangan Dalam Pengalihan Kuasa Pertambangan

    Keputusan Bupati Bengkulu Utara tahun 2007 yang mengalihkan kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama ke PT Ratu Samban Mining kini dipertanyakan. Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David, menyatakan bahwa pengalihan ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Prosesnya tidak didukung oleh kajian teknis yang sah, menimbulkan dugaan adanya penyimpangan serius.

    David menjelaskan bahwa tahapan penelitian lapangan dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang diabaikan. Padahal, regulasi pertambangan nasional dan daerah saat itu mengharuskan adanya evaluasi teknis, rekomendasi tertulis, serta pertimbangan aspek lingkungan dan tata ruang. Kejanggalan prosedur ini menjadi titik awal permasalahan hukum.

    Penyidik Kejati menilai bahwa keputusan bupati tersebut adalah pemicu utama dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pejabat teknis diduga hanya dijadikan formalitas administratif untuk melegitimasi kebijakan yang sejak awal telah bermasalah secara hukum. Hal ini mengindikasikan adanya skenario terencana di balik pengalihan kuasa pertambangan tersebut.

    Jejak Uang Tunai Dan Tersangka Baru

    Kasus ini telah menyeret mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi tahun 2007, Fadillah Marik bin Marik, sebagai tersangka dan telah ditahan. Perannya diduga krusial dalam penerbitan izin tambang bermasalah yang berakar dari keputusan kepala daerah tersebut. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan mulai menyentuh level pejabat terkait.

    Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, P.M. Siregar, mengungkapkan bahwa selain cacat prosedur, penyidik juga menemukan indikasi kuat aliran dana mencurigakan. “Penyidik menemukan aliran dana sebesar Rp600 juta yang berasal dari seorang saksi dan kami yakini berkaitan langsung dengan keputusan bupati,” tegas Siregar.

    Aliran dana fantastis ini kini menjadi fokus pendalaman penyidikan. Kejati berupaya menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari kebijakan pengalihan kuasa pertambangan era Bupati Imron Rosyadi, termasuk kemungkinan adanya perantara atau penerima manfaat lain. Ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

    Baca Juga: KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR, Gratifikasi Terselubung

    Imron Rosyadi Dalam Pusaran Penyelidikan

     Imron Rosyadi Dalam Pusaran Penyelidikan​

    Perkara ini terjadi selama masa pemerintahan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi, yang menjabat dari tahun 2006 hingga 2016. Meskipun belum ada penetapan tersangka pada Imron Rosyadi, namun kebijakan yang dikeluarkannya menjadi inti permasalahan. Publik menanti sejauh mana penyelidikan ini akan berkembang.

    Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Seluruh rangkaian kebijakan, proses administratif, dan pemanfaatan izin tambang akan ditelusuri. Tujuannya adalah untuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

    “Kami melihat pengalihan kuasa pertambangan ini sebagai satu rangkaian peristiwa hukum. Setiap pihak yang terlibat, baik dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan, maupun pemanfaatannya, akan dimintai pertanggungjawaban,” jelas Siregar. Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa kasus ini akan diusut tuntas.

    Penegasan Komitmen Kejati Bengkulu

    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan strategis di sektor pertambangan, khususnya pengalihan kuasa pertambangan oleh kepala daerah, adalah titik rawan korupsi. Tanpa pengawasan ketat dan kajian teknis yang memadai, celah untuk penyalahgunaan kekuasaan akan selalu terbuka lebar.

    Kejati Bengkulu berkomitmen penuh untuk mengembangkan pengusutan perkara ini. Tujuannya adalah membongkar seluruh jaringan di balik pengalihan kuasa pertambangan tersebut. Hal ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. Kepastian hukum dan keadilan harus ditegakkan untuk menghindari terulangnya praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari totabuan.news
    • Gambar Kedua dari beritasatu.com
  • KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR, Gratifikasi Terselubung

    Bagikan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus “uang hangus” yang digunakan mantan Sekjen MPR untuk menyembunyikan gratifikasi.

    KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR, Gratifikasi Terselubun

    Praktik ini mempersulit penelusuran aliran dana dan mengancam integritas birokrasi. KPK tengah melakukan penyidikan intensif, memeriksa dokumen, saksi, dan bukti elektronik untuk mengungkap pihak-pihak terkait.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    KPK Buka Tabir Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus operandi yang disebut “uang hangus” dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR. Modus ini digunakan untuk mempermudah transaksi dan menyamarkan aliran dana yang diterima secara tidak sah.

    KPK menekankan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan intensif, termasuk pengumpulan dokumen, bukti elektronik, dan keterangan saksi. “Kami menemukan pola transaksi yang terstruktur dengan istilah ‘uang hangus’. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan aliran gratifikasi agar sulit dilacak,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Rabu (14/1/2026).

    Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri penerima lain dan jaringan yang memungkinkan praktik serupa terjadi di lembaga negara lain. KPK menegaskan, pengungkapan modus “uang hangus” menjadi bagian dari upaya menutup celah korupsi dalam birokrasi.

    Alur Dugaan Gratifikasi dan Cara Operasi

    Kasus ini bermula ketika KPK menerima laporan mengenai adanya penerimaan uang dan fasilitas yang tidak sesuai prosedur oleh mantan Sekjen MPR. Gratifikasi diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan proyek dan kebijakan di lingkungan MPR. Investigasi awal menemukan transaksi.

    Modus “uang hangus” bekerja dengan cara uang yang diterima seolah-olah sudah hangus atau tidak bisa dikembalikan, sehingga penerima tidak langsung terlihat mengambil keuntungan. Praktik ini mempersulit auditor dan penegak hukum untuk melacak aliran dana secara langsung.

    Penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat internal MPR dan pihak swasta yang terkait dengan aliran dana. Bukti transaksi elektronik, dokumen bank, dan komunikasi digital menjadi fokus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut.

    Baca Juga: Kasus Panas! KPK Periksa Mantan Pejabat MPR Soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

    Imbas Modus ‘Uang Hangus’ Pada Tata Kelola Pemerintahan

    Imbas Modus ‘Uang Hangus’ pada Tata Kelola Pemerintahan

    KPK menyoroti bahwa modus “uang hangus” bukan sekadar pelanggaran hukum individu, tetapi juga berdampak pada integritas birokrasi dan transparansi lembaga negara. Praktik ini bisa menciptakan lingkungan yang rawan korupsi jika tidak segera diantisipasi dan ditindak.

    Selain merugikan keuangan negara, modus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi. KPK menekankan pentingnya pengawasan internal dan mekanisme pelaporan yang ketat untuk mencegah praktik gratifikasi terselubung. “Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar penyidik KPK.

    Para ahli hukum menyebut bahwa pengungkapan modus “uang hangus” menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara. Tidak hanya bagi Sekjen MPR, tetapi juga untuk seluruh aparatur yang berpotensi menjadi target gratifikasi. Edukasi dan sosialisasi anti-korupsi harus digencarkan di lingkungan birokrasi.

    Langkah KPK dan Proses Hukum Selanjutnya

    KPK menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan penuh kehati-hatian, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin menjadi penerima berikutnya. Penyidik juga menyiapkan langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum lain jika diperlukan.

    Selain penyidikan, KPK juga melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menolak gratifikasi dan melaporkan setiap bentuk pemberian yang mencurigakan. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik gratifikasi atau modus serupa.

    Dalam beberapa pekan ke depan, KPK diperkirakan akan menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik “uang hangus”. Aparat berharap langkah ini dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas di lembaga negara, termasuk MPR.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    2. Gambar Kedua dari berita7.co.id
  • |

    Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Bagikan

    Jaksa tuntut Kepala SMPN 9 Ambon 8,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana BOS, jadi perhatian serius soal pengelolaan anggaran sekolah.

    Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara 700

    Kasus korupsi dana BOS kembali mengejutkan publik. Kepala SMPN 9 Ambon dituntut 8,5 tahun penjara atas penyalahgunaan anggaran pendidikan.

    Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dana sekolah dan transparansi pengelolaan anggaran agar manfaat pendidikan tetap dirasakan siswa. Baca selengkapnya di untuk mengetahui kronologi kasus, tuntutan jaksa, dan dampaknya bagi dunia pendidikan di Ambon.

    Tuntutan Jaksa Dan Ancaman Denda

    Jaksa Novi Temar dan Endang Anakoda menegaskan tuntutan terhadap Lona Parinusa dibacakan di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (12/1/2026). Dalam tuntutan, jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

    Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar.

    Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka ia dikenakan tambahan hukuman penjara selama empat tahun tiga bulan.

    Pertimbangan Ringan Dan Berat

    Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

    Sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta dikembalikan terdakwa bersama dua terdakwa lain dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terpisah. Bukti ini digunakan sebagai alat bukti terhadap terdakwa bendahara sekolah, Juliana Puttileihat dan Mariantje Laturette.

    Baca Juga: Kasus Kuota Haji: Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta Diperiksa KPK

    Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS

    Kronologi Dugaan Korupsi Dana BOS 700

    Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS SMPN 9 Ambon pada periode 2020–2023. Lona Parinusa selaku kepala sekolah diduga memerintahkan penyaluran dana BOS untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai ketentuan.

    Modus operandi yang dilakukan termasuk pengeluaran dana tanpa bukti sah dan penggunaan untuk keperluan non-pendidikan. Kasus ini mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan audit keuangan sekolah.

    Dugaan korupsi melibatkan tiga orang, yakni kepala sekolah dan dua bendahara, yang terbukti menyalahgunakan dana BOS hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar.

    Dampak Kasus Dan Pentingnya Pengawasan Dana BOS

    Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Ambon. Penyalahgunaan dana BOS tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kualitas pendidikan siswa.

    Dana BOS seharusnya digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah, pembelian sarana pendidikan, dan fasilitas belajar siswa. Para pakar pendidikan menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana BOS agar program pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan dapat berjalan optimal.

    Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang menangani anggaran pendidikan agar memprioritaskan kepentingan siswa dan sekolah. Dengan tuntutan jaksa yang tegas, publik menantikan keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon dalam beberapa pekan ke depan.

    Kasus ini menjadi cermin bagi pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik. Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari ambon.antaranews.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • Kasus Panas! KPK Periksa Mantan Pejabat MPR Soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

    Bagikan

    KPK memanggil eks Kepala Bagian MPR penyelidikan kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 17 miliar, pemeriksaan dilakukan mendalami aliran dana.

    KPK Periksa Mantan Pejabat MPR soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah penegakan hukum dengan memanggil seorang mantan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan kasus gratifikasi bernilai fantastis yang mencapai Rp 17 miliar.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nominal besar serta menyeret nama mantan pejabat lembaga tinggi negara. KPK menegaskan pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara, khususnya terkait aliran dana dan dugaan penerimaan gratifikasi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pemanggilan Eks Kabag MPR Oleh KPK

    KPK memanggil eks Kabag MPR sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang tengah diselidiki. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan yang relevan dengan perkara, termasuk tugas dan kewenangan yang bersangkutan saat masih menjabat.

    Menurut KPK, keterangan saksi diperlukan untuk mengklarifikasi sejumlah fakta yang telah diperoleh penyidik. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

    Pemanggilan saksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan. KPK menegaskan bahwa setiap keterangan akan diuji dan dikonfirmasi dengan alat bukti lain agar penanganan perkara berjalan secara objektif dan profesional.

    Dugaan Gratifikasi Rp 17 Miliar

    Kasus yang tengah diselidiki KPK ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 17 miliar. Dugaan tersebut mencakup aliran dana yang diduga diterima secara tidak sah dalam kurun waktu tertentu.

    Gratifikasi dalam jumlah besar ini diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan yang dimiliki pihak terkait saat masih aktif sebagai pejabat. KPK menilai penerimaan tersebut patut diduga memiliki kaitan dengan penyalahgunaan jabatan.

    Dalam penanganan kasus gratifikasi, KPK menelusuri sumber dana, mekanisme penerimaan, serta tujuan pemberian. Proses ini dilakukan secara mendalam untuk memastikan apakah unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

    Baca Juga: Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon! Babak Baru Menuju Meja Hijau

    Proses Penyelidikan dan Penyidikan

    Proses Penyelidikan dan Penyidikan

    KPK menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan keterangan. Sejumlah saksi telah dan akan dipanggil guna melengkapi konstruksi perkara.

    Penyidik KPK juga menelusuri dokumen keuangan, transaksi perbankan, serta aset yang diduga terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan aliran dana dan potensi kerugian negara.

    KPK memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Prinsip kehati-hatian dan kecukupan alat bukti menjadi landasan utama sebelum menentukan status hukum pihak-pihak terkait.

    Respons dan Sikap KPK

    KPK menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik gratifikasi dan korupsi di lingkungan lembaga negara. Setiap laporan dan temuan akan ditindaklanjuti secara serius tanpa intervensi.

    Lembaga antirasuah juga mengimbau seluruh pejabat negara untuk melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi menjadi gratifikasi. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci pencegahan korupsi.

    Dalam kasus ini, KPK meminta masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Informasi resmi akan disampaikan secara terbuka sesuai perkembangan penyidikan.

    Dampak dan Perhatian Publik

    Kasus dugaan gratifikasi Rp 17 miliar ini menyita perhatian publik karena mencerminkan masih adanya potensi penyalahgunaan kewenangan di lembaga negara. Masyarakat menaruh harapan besar pada KPK untuk menuntaskan perkara secara tuntas.

    Kepercayaan publik terhadap institusi negara sangat bergantung pada transparansi dan integritas aparat penegak hukum. Penanganan kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen pemberantasan korupsi.

    Ke depan, penguatan sistem pengawasan internal dan budaya antikorupsi di lingkungan lembaga negara diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa. Penegakan hukum yang tegas diharapkan memberi efek jera dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari Monitor Indonesia
    • Gambar Kedua dari Pantau
  • Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Bagikan

    Polisi resmi menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Korupsi Dana Desa

    Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan Kades diduga berupa penggelapan dana pembangunan infrastruktur dan proyek desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

    Selain itu, terdapat indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Beberapa bukti dokumen dan laporan keuangan ditemukan tidak sesuai dengan realisasi proyek yang telah dilaksanakan.

    Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan masyarakat luas. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

    Proses Penyidikan dan Penahanan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades yang bersangkutan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Penyidik meminta klarifikasi terkait aliran dana, proyek yang dijalankan, serta dokumen pendukung lainnya.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perangkat desa dan pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pembangunan desa. Hal ini untuk memastikan keterlibatan semua pihak dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses hukum.

    Jika terbukti bersalah, Kades terancam dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

    Baca Juga: Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Desa

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan Kades sebagai tersangka mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Warga mengaku prihatin dengan kasus ini karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ternyata disalahgunakan.

    Beberapa warga berharap aparat hukum menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta transparansi lebih dalam pengelolaan dana desa ke depannya.

    Pemerintah desa di Kolaka menegaskan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meninjau kembali prosedur pengelolaan dana desa. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

    Imbauan untuk Transparansi Dana Desa

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Dana desa adalah amanah yang harus digunakan secara tepat untuk kesejahteraan masyarakat.

    Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau seluruh aparat desa untuk menjalankan tugas dengan jujur, melaporkan penggunaan dana dengan benar, dan menjaga dokumentasi proyek agar mudah diaudit.

    Upaya pencegahan korupsi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran. Warga pun dapat merasakan manfaat pembangunan secara nyata tanpa adanya kerugian akibat penyalahgunaan dana.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kompas.com
    2. Gambar Kedua dari rakyat.com

  • Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga kini masih menjadi sorotan publik luas.

    Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    ​Politikus PKB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan paket pekerjaan proyek.​ Meskipun telah berstatus tersangka, penahanan Erwin belum dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Berikut ini, Uang Rakyat akan menarik untuk disimak, mengungkap bagaimana seorang pejabat publik bisa terjerat dalam lingkaran hukum.

    Kronologi Penetapan Tersangka, Dimulainya Babak Baru

    Semuanya bermula ketika Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan Erwin sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025. Penetapan ini bersamaan dengan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang juga Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Keduanya dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    Dalam proses pengusutan, Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua kantor OPD terkait. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen, ponsel, hingga laptop. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat posisi jaksa dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tokoh penting di Kota Bandung.

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin tidak langsung ditahan oleh Kejari Kota Bandung. Penahanan pejabat daerah memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sebuah prosedur yang harus dipenuhi. Namun, Kejaksaan telah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Erwin dan Awang untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

    Perlawanan Hukum Melalui Praperadilan

    Setelah penetapan tersangka, Erwin tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kubu Erwin berpendapat bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

    Erwin mengajukan tujuh poin gugatan dalam praperadilannya. Beberapa poin penting meliputi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa tahap pemeriksaan, kurangnya dua alat bukti yang sah, serta klaim bahwa ia belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Poin-poin ini menjadi argumen utama dalam upaya hukumnya.

    Namun, upaya praperadilan Erwin tidak membuahkan hasil. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Erwin. Dengan demikian, perlawanan hukum Erwin melalui jalur praperadilan gugur, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung dinyatakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Baca Juga: Korupsi Dana PMI Palembang, Mantan Wakil Wali Kota dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Meskipun status tersangkanya telah dikukuhkan dan gugatan praperadilannya ditolak, Erwin masih belum ditahan. Hal ini dikarenakan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosedur ini merupakan langkah wajib untuk penahanan pejabat publik.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa penahanan Erwin masih tertunda. “Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” jelas Alex Akbar pada Selasa, 20 Januari 2026. Penantian ini menunjukkan adanya birokrasi yang harus dilalui dalam penanganan kasus pejabat daerah.

    Saat ini, Kejari Kota Bandung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini. Sembari menunggu turunnya surat izin penahanan dari Kemendagri, proses hukum terus berjalan. Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Erwin ke pengadilan untuk disidangkan setelah izin penahanan diperoleh.

    Implikasi Dan Langkah Selanjutnya

    Kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Erwin ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencoreng nama baik pemerintahan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial dalam setiap proses hukum yang melibatkan pejabat negara.

    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait dengan turunnya izin penahanan dari Kemendagri. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan, dan proses hukum berjalan sesuai koridornya tanpa intervensi.

    Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Prosedur yang berlapis dan birokrasi yang panjang seringkali memperlambat proses hukum. Namun, komitmen untuk memberantas korupsi harus tetap menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Ikuti terus berita terkini seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik untuk memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari korankota.com