|

Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Walkot Eri Siap Dukung Pengusutan

Bagikan

Dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) telah mencuat ke permukaan, menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum.

Dugaan Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Walkot Eri Siap Dukung Pengusutan

​Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dalam mengusut tuntas kasus ini.​

Berikut ini, Uang Rakyat akan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas demi membersihkan nama KBS dari praktik kotor di masa lalu.

Dukungan Penuh Wali Kota Eri terhadap Penyelidikan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Tindakan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun lamanya. Dukungan ini menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Eri, permasalahan pengelolaan keuangan di KBS bukanlah hal baru. Ia menyebut sengkarut ini sudah berakar sejak tahun 2013 dan telah tercium olehnya pada tahun 2022. Merasa ada ketidakberesan, Eri kemudian menginstruksikan audit independen untuk memastikan kejelasan kondisi finansial KBS.

“KBS itu memang pemeriksaannya itu tahun 2013 sampai 2023. Pada waktu tahun 2022 saya selalu bilang iki kok sing [ini kok yang] melakukan audit ini kok orang-orang ini saja. Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen,” tegas Eri. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

Audit Independen Dan Temuan Mencurigakan

Eri mengungkap adanya temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan keuangan KBS yang terjadi lebih dari satu dekade lalu. Masalah ini telah menggantung dan menjadi beban bagi manajemen. Keadaan ini mendorong Eri untuk meminta pendampingan langsung dari Kejati Jatim guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Sejak tahun 2013 itu ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga nggandol [menggantung] sampai ke 2023. Lo kan lek nggandol terus kita jadi [curiga] duitnya di mana?” ujarnya. Pertanyaan ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana.

Hasil audit independen menunjukkan adanya ketidakberesan, dengan catatan keuangan yang tidak sinkron antara laporan dan ketersediaan uang. “Catatannya ada, uangnya tidak ada. Maka saya pada waktu itu meminta untuk melakukan pendampingan dengan kejaksaan tinggi untuk memeriksa ini,” jelas Eri, menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejati Jatim.

Baca Juga: KBS Buka Suara Usai Digeledah Kejati Jatim Terkait Dugaan Korupsi

Kerugian Negara Dan Pertanggungjawaban Hukum

Kerugian Negara Dan Pertanggungjawaban Hukum

Berdasarkan temuan sementara, dugaan kerugian negara akibat masalah ini mencapai miliaran Rupiah. Eri Cahyadi menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini harus diproses secara hukum. Hal ini penting mengingat dana yang dikelola berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merupakan uang rakyat.

“Kalau buat saya selalu saya katakan sopo sing salah yo seleh [siapa salah harus mengakui]. Karena ini uang rakyat, ini uang PAD, uang besar yang uang negara,” tegas Eri. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam penegakan hukum kasus ini.

Eri berharap penegakan hukum oleh Kejati Jatim dapat berjalan tuntas. Dengan demikian, manajemen KBS yang baru dapat memulai operasional dengan catatan keuangan yang bersih dan transparan. Ini adalah langkah krusial untuk memastikan keberlanjutan dan integritas lembaga publik.

Penggeledahan Kejati Jatim Dan Komitmen Transparansi

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim telah menggeledah kantor PD TSKBS pada Kamis (5/2), menyita berbagai barang bukti seperti dokumen dan perangkat elektronik. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan internal PD TSKBS.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tim Kejati Jatim terlihat membawa empat kontainer berisi berkas yang diduga kuat relevan dengan perkara.

“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” kata John Franky. Ia juga menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa menutup kemungkinan adanya pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Jangan ketinggalan informasi terkini seputar Uang Rakyat dan beragam berita menarik penambah wawasan.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
  • Gambar Utama dari kesurabaya.com

Similar Posts

  • KPK Ungkap Perbatasan Negara Jadi Titik Rawan Korupsi Bea Cukai

    Bagikan

    Perbatasan negara yang seharusnya menjadi garis aman dan pengawasan bagi arus barang justru menjadi sorotan karena rawan praktik korupsi.

    KPK Ungkap Perbatasan Negara Jadi Titik Rawan Korupsi Bea Cukai

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah celah di area ini dimanfaatkan untuk praktik ilegal terkait bea cukai. Temuan ini menyoroti pentingnya reformasi sistem dan pengawasan yang lebih ketat agar perbatasan tidak lagi menjadi celah bagi korupsi yang merugikan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Perbatasan Sebagai Titik Rawan Korupsi

    KPK menilai posisi perbatasan yang strategis membuatnya rentan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Banyak barang impor maupun ekspor yang melewati jalur ini, dan pengawasan yang longgar memudahkan praktik penyelewengan.

    Menurut laporan KPK, modus yang sering terjadi melibatkan penyalahgunaan dokumen, pungutan liar, hingga pengaturan tarif ilegal. Celah ini sering sulit terdeteksi karena aktivitas perbatasan tersebar di berbagai pos dan daerah terpencil.

    Selain itu, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi di beberapa pos perbatasan memperbesar risiko praktik korupsi. Kurangnya pelatihan dan sistem pengawasan modern membuat aparat yang bertugas rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan ilegal.

    Dampak Korupsi Bea Cukai Bagi Negara

    Korupsi di perbatasan bukan hanya masalah hukum, tetapi juga berdampak signifikan pada perekonomian. Negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan bea masuk yang seharusnya diterima.

    Selain itu, praktik ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ketika publik mengetahui adanya celah korupsi di perbatasan, persepsi negatif terhadap kinerja aparat semakin meningkat.

    Dampak lainnya adalah terhambatnya persaingan usaha yang sehat. Perusahaan yang mematuhi aturan resmi bisa kalah bersaing dengan pihak yang menempuh jalan pintas ilegal, sehingga merusak iklim bisnis dan investasi di dalam negeri.

    Baca Juga: Korupsi Pertamina, Yoki dan Rekan Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp 5 Miliar

    Upaya KPK dan Strategi Pemberantasan

    KPK Ungkap Perbatasan Negara Jadi Titik Rawan Korupsi Bea Cukai

    KPK menekankan perlunya pengawasan terpadu dan reformasi sistem untuk menutup celah korupsi di perbatasan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah audit menyeluruh terhadap prosedur bea cukai dan alur dokumen masuk-keluar barang.

    Selain itu, KPK mendorong penggunaan teknologi modern, seperti sistem pemindaian digital dan pelacakan elektronik, agar semua transaksi barang tercatat transparan. Langkah ini mengurangi peluang pungutan liar dan manipulasi dokumen.

    KPK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk menindak tegas praktik korupsi yang ditemukan. Pendekatan hukum ini diimbangi dengan edukasi bagi pegawai bea cukai agar memahami risiko dan konsekuensi dari korupsi.

    Peran Masyarakat dan Transparansi

    Masyarakat juga berperan penting dalam menekan praktik korupsi di perbatasan. Laporan dari warga atau pelaku bisnis yang mengalami tekanan ilegal dapat menjadi sumber informasi penting bagi KPK.

    Transparansi publik terhadap prosedur bea cukai juga menjadi kunci. Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami hak dan kewajibannya, sehingga peluang penyalahgunaan berkurang.

    Pemerintah daerah di perbatasan diminta turut mendukung pengawasan. Kolaborasi antara aparat, lembaga antikorupsi, dan masyarakat lokal akan menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan.

    Kesimpulan

    Perbatasan negara yang menjadi celah korupsi bea cukai menegaskan pentingnya reformasi dan pengawasan yang ketat. KPK menyoroti perlunya integrasi teknologi, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat untuk menutup celah praktik ilegal.

    Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perbatasan tidak lagi menjadi titik rawan korupsi, melainkan menjadi area pengawasan yang transparan dan efisien, mendukung pendapatan negara dan menciptakan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kupang.antaranews.com
    2. Gambar Kedua dari sumsel.antaranews.com
  • Janji Rutilahu Mangkrak, Keluarga Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Bagikan

    Keluarga Ani dan Soma di Desa Sumber Rejo, Banyuwangi, terpaksa mengungsi setelah janji program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tak kunjung terealisasi.

    Janji Rutilahu Mangkrak, Keluarga Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Rumah mereka yang sudah retak dan bocor semakin membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan. Sementara menunggu kepastian pembangunan, mereka memilih tinggal sementara di rumah kerabat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Rutilahu Mangkrak, Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Keluarga Ani dan Soma, warga Desa Sumber Rejo, Kabupaten Banyuwangi, memilih mengungsi setelah janji program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dari pemerintah tak kunjung terealisasi. Mereka sudah menunggu lebih dari satu tahun, namun pembangunan rumah baru untuk keluarga mereka belum juga dimulai.

    Ani, kepala keluarga, mengatakan bahwa rumahnya sudah tidak layak untuk ditempati terutama saat musim hujan. “Air hujan masuk dari atap yang bocor, dinding mulai retak, dan lantai mulai lapuk. Kami khawatir keselamatan anak-anak dan cucu,” ujarnya. Keputusan untuk mengungsi di rumah kerabat dianggap langkah paling aman sementara.

    Sementara itu, keluarga Soma mengalami kondisi serupa. Rumah mereka yang sebelumnya dijanjikan dibangun ulang oleh pemerintah desa kini hanya tinggal janji. Mereka pun terpaksa meninggalkan rumah untuk sementara dan tinggal bersama keluarga lain di desa yang lebih aman. Kondisi ini mencerminkan ketidakpastian program Rutilahu di beberapa wilayah.

    Ancaman dan Kesulitan Akibat Rumah Tak Layak Huni

    Rumah Ani dan Soma yang tidak layak huni berdampak besar pada kehidupan sehari-hari mereka. Aktivitas keluarga menjadi terganggu, terutama saat hujan deras turun. Perabotan rumah sering kali rusak akibat bocornya atap dan genangan air yang masuk ke dalam rumah.

    Selain itu, kesehatan anggota keluarga juga terancam. Tingginya kelembapan di dalam rumah membuat dinding lembap dan memicu penyakit seperti batuk dan kulit gatal, terutama bagi anak-anak dan lansia. Keadaan ini semakin memaksa mereka mempertimbangkan opsi mengungsi sementara.

    Ekonomi keluarga pun ikut terdampak. Biaya tambahan untuk menutupi kerusakan rumah dan membeli peralatan baru menjadi beban tambahan bagi keluarga Ani dan Soma, yang mayoritas bergantung pada pekerjaan harian dengan penghasilan terbatas.

    Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Pajak, Amankan Emas 1,3 Kg Dan Uang $165 Ribu

    Janji Rutilahu Gagal, Warga Merasa Dikecewakan

    Janji Rutilahu Mangkrak, Keluarga Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Program Rutilahu seharusnya menjadi solusi bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, dengan target pembangunan atau perbaikan rumah dalam waktu tertentu. Namun, janji ini sering kali molor atau tidak terealisasi sesuai jadwal. Ani dan Soma merasa kecewa karena berbagai janji dari pemerintah desa dan instansi terkait tidak kunjung diwujudkan.

    Beberapa warga mengeluhkan minimnya transparansi mengenai proses pembangunan dan alokasi dana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan efektivitas program Rutilahu. Mereka berharap pemerintah dapat lebih serius menindaklanjuti janji pembangunan rumah layak huni.

    Warga juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah. Dengan informasi yang transparan, warga akan mengetahui status pembangunan dan kapan mereka bisa kembali menempati rumah yang aman dan nyaman.

    Langkah Sementara dan Harapan Masa Depan

    Sementara menunggu kepastian pembangunan Rutilahu, Ani dan Soma memilih tinggal sementara di rumah kerabat dan tetangga. Mereka berharap kondisi ini bisa menjadi solusi sementara agar keluarga tetap aman dan bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.

    Mereka juga berharap pemerintah segera menindaklanjuti program Rutilahu dengan membangun rumah layak huni bagi mereka. Tidak hanya janji verbal, tetapi kehadiran nyata di lapangan dianggap penting untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan warga.

    Keluarga Ani dan Soma menegaskan bahwa program Rutilahu harus menjadi prioritas bagi pemerintah, terutama bagi warga yang berada di kondisi rumah sangat tidak layak huni.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari bandung.kompas.com
    2. Gambar Kedua dari bandung.kompas.com
  • Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Bagikan

    Kejaksaan Negeri OKI membongkar kasus korupsi KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar, tiga tersangka langsung ditahan untuk proses hukum.

     Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI mengawali 2026 dengan gebrakan, membongkar dugaan korupsi penyaluran KUR BSI senilai Rp 9,5 miliar. Tiga tersangka langsung ditahan, menunjukkan keseriusan aparat memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Operandi di Balik Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar

    Kasus korupsi ini terkait penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit 2, seharusnya untuk petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI, periode 2022–2023. Namun, pengajuan dan pencairannya ditemukan melawan hukum dan merugikan negara.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, mengungkap penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan. Modusnya, pengajuan KUR tidak sesuai ketentuan, termasuk tidak melalui gabungan kelompok tani (gapoktan). Kejanggalan ini menjadi pintu masuk penyidik membongkar praktik korupsi.

    Ironisnya, meskipun pengajuan tersebut sejak awal dinyatakan tidak layak, namun tetap lolos verifikasi. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari OKI, Parid Purnomo SH MH, menjelaskan bahwa dana akhirnya dicairkan karena adanya keterlibatan pihak internal dari BSI. Keterlibatan oknum bank ini menjadi kunci dalam mulusnya praktik rasuah tersebut.

    Tiga Tersangka Berrompi Oranye

    Setelah serangkaian penyidikan, tiga orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari OKI pada Kamis, 8 Januari 2026. Ketiganya langsung mengenakan rompi oranye tahanan dan digiring ke Lapas Klas IIB Kayuagung. Langkah cepat ini menunjukkan bukti permulaan yang kuat dan tidak terbantahkan.

    Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, merinci identitas para tersangka. Mereka adalah SS, yang menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus pengelola keuangan PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta LN selaku Sekretaris PT KIM. Keduanya diduga berperan sentral dalam penyalahgunaan dana.

    Tersangka ketiga adalah SN, seorang Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2. Keterlibatan SN sangat krusial karena posisinya yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pencairan KUR. Perannya sebagai fasilitator di perbankan memungkinkan terjadinya penyimpangan ini.

    Baca Juga: Bupati Ende Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Senilai Rp7 Miliar

    Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

     Jeratan Hukum Dan Ancaman Pidana Berat Menanti Para Koruptor

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang serius. Mereka disangkakan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan primair.

    Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidair. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan Kejari OKI dalam menuntut para pelaku kejahatan korupsi.

    ​Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 9.564.522.131,71.​ Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayuagung.

    Dana KUR Disalahgunakan

    Fakta mengejutkan lainnya dari penyidikan adalah bahwa sebagian besar dana KUR tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus PT KIM. Alih-alih dialirkan kepada petani tambak udang, dana tersebut justru mengalir ke kantong pribadi, menyebabkan kredit macet atau gagal bayar.

    Ironisnya, di pihak bank, terdapat jaminan berupa 97 Sertifikat Hak Milik (SHM) tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira. Namun, jaminan ini tidak mampu mencegah kerugian negara yang besar akibat praktik korupsi yang terstruktur ini.

    Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara terang benderang. Kejari OKI tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi besar ini, menunjukkan komitmen untuk memberantas akar-akar korupsi hingga tuntas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari ketik.com
    • Gambar Kedua dari riaupos.jawapos.com
  • Kasus Hakim Djuyamto, Banding Ditolak Dan Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun

    Bagikan

    Putusan banding menolak Hakim Djuyamto, hukuman diperberat menjadi 12 tahun penjara atas kasus yang menimbulkan kontroversi.

    Kasus Hakim Djuyamto, Banding Ditolak Dan Hukuman Diperberat Jadi 12 Tahun700

    Kasus Hakim Djuyamto kembali menjadi sorotan publik setelah putusan banding menolak permohonan terdakwa. Majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara, menegaskan keseriusan pengadilan dalam menangani kasus Uang Rakyat yang sempat menuai kontroversi ini.

    Putusan Banding Hakim Djuyamto Diperberat

    Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Hakim Djuyamto menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Keputusan ini terkait kasus suap yang menjeratnya dalam perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya pada periode Januari–April 2022.

    Djuyamto terbukti menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi, yakni PT Musim Mas Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Wilmar Nabati Group. Putusan banding ini mengubah beberapa aspek dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya, termasuk lamanya pidana dan pidana pengganti denda.

    Hakim tingkat banding menegaskan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp9,21 miliar. Jika terdakwa tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari total pidana.

    Kronologi Dan Putusan Banding Agam Syarief

    Sementara itu, hakim Agam Syarief Baharudin tetap dihukum 11 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Putusan ini juga menegaskan pembayaran uang pengganti senilai Rp6,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

    Perkara nomor 2/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI diperiksa oleh majelis hakim yang sama, dengan panitera Wangi Amal Prakasa. Putusan banding ini mengubah lamanya pidana penjara pengganti denda dari putusan pengadilan tingkat pertama.

    Agam tetap berada dalam tahanan dan masa penahanan sebelumnya dikurangkan dari total pidana. Putusan ini menunjukkan konsistensi pengadilan dalam menegakkan hukum terhadap hakim yang terlibat praktik suap.

    Baca Juga: Heboh Dana Desa Sidomulyo, Kades Willy Buka Suara Klarifikasi Isu Miring!

    Ali Muhtarom Dan Majelis Tipikor Lainnya

    Ali Muhtarom Dan Majelis Tipikor Lainnya 700

    Ali Muhtarom, hakim lain dalam majelis yang sama, menerima putusan serupa dengan Agam Syarief. Mereka semua mengadili perkara tiga korporasi terkait ekspor CPO.

    Di pengadilan tingkat pertama, Djuyamto, Agam, dan Ali dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan. Djuyamto juga mendapat pidana tambahan Rp9,21 miliar, sedangkan Agam dan Ali Rp6,4 miliar.

    Putusan banding memperkuat posisi pengadilan tinggi dalam memastikan pelanggaran hukum oleh oknum hakim tidak luput dari sanksi yang setimpal, sekaligus menegaskan independensi penegakan hukum di Indonesia.

    Kasus Suap Lainnya Di Lingkungan Peradilan

    Kasus ini bukan yang pertama. Mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Arif Nuryanta terbukti menerima suap Rp14,73 miliar. Bandingnya memperberat hukuman menjadi 14 tahun penjara dari semula 12,5 tahun.

    Sementara Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan menerima Rp2,36 miliar dan tidak mengajukan banding. Putusan ini menjadi sinyal tegas bagi seluruh aparatur peradilan bahwa suap akan ditindak dengan hukuman berat.

    Kejadian ini menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap hakim dan aparatur pengadilan agar integritas peradilan tetap terjaga.

    Dampak Dan Signifikansi Putusan

    Putusan banding terhadap Djuyamto, Agam, Ali, dan Arif menjadi langkah strategis pengadilan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Penetapan pidana tambahan uang pengganti juga menjadi bagian penting pemulihan kerugian negara.

    Hukuman ini diharapkan memberikan efek jera bagi aparat hukum lain yang tergoda melakukan praktik korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan menjadi fokus utama agar kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.

    Kasus ini juga menjadi preseden penting bagi penegakan hukum terhadap aparat pengadilan yang menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau korporasi tertentu.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Kedua dari westjavatoday.com
  • Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Bagikan

    Polisi resmi menetapkan seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan keuangan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Modus Korupsi Dana Desa

    Dari hasil penyidikan, modus yang digunakan Kades diduga berupa penggelapan dana pembangunan infrastruktur dan proyek desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.

    Selain itu, terdapat indikasi manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa. Beberapa bukti dokumen dan laporan keuangan ditemukan tidak sesuai dengan realisasi proyek yang telah dilaksanakan.

    Polisi menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan tindak pidana serius yang dapat merugikan masyarakat luas. Penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

    Proses Penyidikan dan Penahanan

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kades yang bersangkutan diperiksa secara intensif oleh pihak kepolisian. Penyidik meminta klarifikasi terkait aliran dana, proyek yang dijalankan, serta dokumen pendukung lainnya.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perangkat desa dan pihak ketiga yang terlibat dalam proyek pembangunan desa. Hal ini untuk memastikan keterlibatan semua pihak dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk proses hukum.

    Jika terbukti bersalah, Kades terancam dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses hukum diharapkan berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.

    Baca Juga: Korupsi KUR BSI Senilai Rp 9,5 Miliar, 3 Tersangka OKI Langsung Ditahan

    Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Desa

    Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Penetapan Kades sebagai tersangka mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Warga mengaku prihatin dengan kasus ini karena dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum ternyata disalahgunakan.

    Beberapa warga berharap aparat hukum menindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang. Mereka juga meminta transparansi lebih dalam pengelolaan dana desa ke depannya.

    Pemerintah desa di Kolaka menegaskan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan meninjau kembali prosedur pengelolaan dana desa. Langkah ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

    Imbauan untuk Transparansi Dana Desa

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh kepala desa di Indonesia tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas. Dana desa adalah amanah yang harus digunakan secara tepat untuk kesejahteraan masyarakat.

    Pihak kepolisian dan pemerintah daerah mengimbau seluruh aparat desa untuk menjalankan tugas dengan jujur, melaporkan penggunaan dana dengan benar, dan menjaga dokumentasi proyek agar mudah diaudit.

    Upaya pencegahan korupsi ini diharapkan mampu menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih baik, transparan, dan tepat sasaran. Warga pun dapat merasakan manfaat pembangunan secara nyata tanpa adanya kerugian akibat penyalahgunaan dana.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari kompas.com
    2. Gambar Kedua dari rakyat.com

  • Dana BOK Raib, Kepala Dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Terjerat Korupsi

    Bagikan

    Kasus korupsi kembali mengguncang sektor kesehatan di Muaro Jambi, setelah dana BOK Puskesmas Kebun IX diselewengkan oknum.

     Dana BOK Raib, Kepala Dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Muaro Jambi Terjerat Korupsi​​​

    Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat, justru diselewengkan oleh oknum yang seharusnya menjadi pelayan kesehatan. Penyelidikan yang mendalam akhirnya mengungkap dua nama besar di balik skandal ini, Kepala dan Bendahara Puskesmas itu sendiri.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Skandal Korupsi Dana BOK, Dua Pejabat Tersangka

    Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Muaro Jambi, Jambi. Penetapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.

    Kedua tersangka yang dimaksud adalah DL, mantan Kepala Puskesmas Kebun IX, dan LP, mantan bendahara puskesmas tersebut. Keduanya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025, setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

    Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, mengonfirmasi bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Hal ini menandai selesainya tahap penyidikan dan kasus akan segera memasuki tahap penuntutan.

    Kerugian Negara Dan Modus Operandi

    Penyelidikan kasus korupsi ini telah berlangsung sejak Juli 2025. Dari hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelewengan dana BOK ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp650.741.916. Angka ini mencerminkan besarnya dana publik yang disalahgunakan.

    Kedua tersangka diduga melakukan pengelolaan dana BOK secara tidak sah. Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui Kementerian Kesehatan, dengan tujuan untuk menunjang operasional kesehatan.

    Modus dugaan tindak pidana korupsi ini meliputi pemotongan dana bantuan yang bersumber dari APBN, serta pemotongan dana tambahan penghasilan pegawai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Puskesmas Kebun IX. Penyelewengan ini terjadi pada periode pengelolaan dana BOK tahun 2022 dan 2023.

    Baca Juga: Kades Ogan Ilir Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa Rp388 Juta

    Komitmen Pemberantasan Korupsi

     Komitmen Pemberantasan Korupsi​​​

    Penetapan dua tersangka ini menjadi catatan penting dalam upaya penyelesaian kasus korupsi yang ditangani oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi sepanjang tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

    AKP Hanafi Dita Utama menekankan bahwa kedua tersangka, yakni Kepala Puskesmas dan bendaharanya, dikenakan pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi. Ini menunjukkan adanya indikasi keterlibatan kolektif dalam penyelewengan dana.

    Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melimpahkan berkas perkara, tersangka, beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses hukum selanjutnya akan memastikan keadilan ditegakkan.

    Dampak Dan Pencegahan

    Kasus korupsi dana BOK ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, khususnya di wilayah Puskesmas Kebun IX. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan fasilitas kesehatan vital, justru diselewengkan.

    Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi sorotan utama. Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan, terutama pada lembaga yang mengelola dana bantuan kesehatan.

    Edukasi mengenai integritas dan konsekuensi hukum korupsi harus terus digalakkan, terutama bagi para pejabat publik. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat pulih.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari suarasurabaya.net