Korupsi & Penyalahgunaan Dana

  • Terbongkar! Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara Gara-Gara Korupsi

    Mantan mantri bank plat merah divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak korupsi, reaksi masyarakat terhadap putusan pengadilan.

    Mantan Mantri Bank Negara Divonis 4,5 Tahun Penjara

    Kasus korupsi kembali mencuat di sektor perbankan negara. Mantan mantri bank plat merah divonis 4,5 tahun penjara setelah terbukti menyalahgunakan wewenangnya. Keputusan ini menjadi peringatan bagi pegawai perbankan agar menjunjung integritas dan transparansi.

    Peristiwa ini bukan hanya menyasar individu, tetapi juga mencoreng nama lembaga perbankan yang selama ini dianggap sebagai institusi terpercaya. Publik pun menunggu langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Kasus

    Kasus ini bermula dari laporan internal bank yang menemukan adanya kejanggalan pada transaksi nasabah. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh pihak berwenang, dan dugaan korupsi terbukti melalui audit menyeluruh.

    Mantan mantri tersebut diduga melakukan penggelapan dana nasabah serta manipulasi laporan keuangan. Modus operandi yang dilakukan termasuk pemalsuan tanda tangan dan penggunaan rekening fiktif untuk keuntungan pribadi.

    Pihak bank segera melaporkan temuan tersebut ke kepolisian, yang kemudian menindaklanjuti dengan penyidikan resmi. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, dan proses persidangan pun berlangsung di pengadilan negeri setempat.

    Dakwaan dan Bukti

    Jaksa penuntut umum menjerat mantan mantri dengan tuduhan pasal tindak pidana korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Bukti yang diajukan meliputi dokumen transaksi bank, rekaman CCTV, serta keterangan saksi internal dan nasabah. Keberadaan bukti ini menjadi kunci agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil.

    Selain itu, audit forensik menunjukkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Angka ini membuat kasus menjadi sorotan publik karena menyentuh dana nasabah dan kredibilitas bank pemerintah.

    Baca Juga: KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Keputusan Pengadilan

    Keputusan Pengadilan

    Setelah melalui persidangan panjang, hakim memutuskan mantan mantri bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa, meski terdakwa sempat mengajukan pembelaan.

    Selain hukuman penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda dan mengganti kerugian negara. Hal ini diharapkan bisa menutup sebagian kerugian dan menjadi efek jera.

    Masyarakat memberikan respons positif terhadap putusan ini. Banyak yang menilai bahwa keadilan ditegakkan dan tindakan korupsi tidak bisa dibiarkan begitu saja, terutama di lembaga keuangan negara.

    Reaksi dan Dampak

    Pihak bank langsung melakukan evaluasi internal. Prosedur keamanan, audit internal, dan pengawasan transaksi kini diperketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

    Masyarakat dan nasabah menyambut baik langkah hukum ini. Mereka menekankan pentingnya integritas pegawai bank dan transparansi pengelolaan dana publik.

    Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi lembaga pemerintah dan swasta. Pencegahan korupsi tidak hanya melalui hukum, tetapi juga pendidikan etika dan pengawasan internal yang ketat.

    Upaya Pencegahan Korupsi di Bank

    Bank plat merah kini memperkuat sistem internal control dan pelatihan anti-korupsi bagi seluruh pegawai. Langkah ini bertujuan untuk membangun budaya kerja yang jujur dan akuntabel.

    Selain itu, teknologi juga dimanfaatkan untuk memantau setiap transaksi secara real-time. Sistem ini memungkinkan deteksi dini jika terjadi kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.

    Ahli perbankan menekankan perlunya kombinasi hukum, edukasi, dan sistem pengawasan. Dengan langkah-langkah ini, institusi keuangan negara diharapkan dapat terhindar dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat luas.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detikcom
    2. Gambar Kedua dari Univesitas Gadjah Mada
  • KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama terus bergulir, menyeret sejumlah nama besar ke pusaran KPK.

    KPK Yakin Eks-Menpora Dito Penuhi Panggilan Terkait Kasus Kuota Haji

    Hari ini, Jumat, 23 Januari 2026, giliran mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi. KPK menaruh keyakinan penuh bahwa Dito akan kooperatif memenuhi panggilan ini, menandakan babak baru dalam upaya pengungkapan tuntas kasus yang melibatkan dana umat tersebut.

    Temukan berita dan informasi menarik serta terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Keyakinan KPK Atas Kehadiran Dito Ariotedjo

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik hari ini, Jumat (23/1/2026). Kehadiran Dito sangat diharapkan untuk memperjelas beberapa aspek krusial dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

    Dito Ariotedjo dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama, khususnya pada era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Perannya sebagai mantan pejabat negara menjadi fokus penyelidikan KPK untuk menggali informasi yang relevan.

    Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya keterangan saksi. ​“Kami meyakini, Pak Dito, akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini, karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap sehingga perkara menjadi terang,” kata Budi Prasetyo.​ Hal ini menunjukkan bahwa Dito dianggap memiliki informasi penting untuk kasus ini.

    Penetapan Tersangka Dan Modus Kerugian Negara

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026), menjadi tonggak penting dalam penanganan kasus ini.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan, “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji.” Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang cukup kuat, menandakan adanya indikasi tindak pidana korupsi.

    Budi menambahkan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut mengatur tentang adanya kerugian negara, menunjukkan bahwa fokus penyelidikan adalah pada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan publik.

    Baca Juga: Ironi Kota Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Justru Dijerat KPK

    Perhitungan Kerugian Negara Dan Keterlibatan BPK

    Perhitungan Kerugian Negara Dan Keterlibatan BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini. “BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi Prasetyo. Peran BPK sangat vital dalam mengukur dampak finansial dari korupsi.

    Penghitungan kerugian negara ini akan menjadi dasar utama bagi KPK dalam menuntut para tersangka. Angka pasti kerugian diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai skala korupsi yang terjadi dan menjadi bukti kuat di persidangan.

    Proses ini membutuhkan ketelitian dan objektivitas tinggi, mengingat besarnya dana yang dikelola dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kerugian yang terjadi tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga merugikan kepercayaan umat.

    Rekam Jejak Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas

    Berdasarkan catatan Kompas.com, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Kehadiran beliau secara berulang kali menunjukkan intensitas penyelidikan yang dilakukan oleh KPK.

    Namun, setiap kali pemeriksaan, Yaqut cenderung irit bicara dan tidak ingin berkomentar panjang lebar. “Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut saat meninggalkan kantor KPK, menunjukkan keengganan untuk memberikan detail kepada publik.

    Sikap ini tentu memunculkan spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai sejauh mana keterlibatannya. Keterangan dari Dito Ariotedjo diharapkan dapat memberikan titik terang dan melengkapi puzzle penyelidikan yang sedang berlangsung.

    Jangan lewatkan update berita seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik yang dapat memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari kalteng.antaranews.com
  • Ironi Kota Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Justru Dijerat KPK

    Kota Madiun kembali mencatat prestasi gemilang dengan meraih skor integritas tertinggi tingkat nasional dalam survei terbaru terkait tata kelola pemerintahan.

    madiun-kpk

    Prestasi ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Skor integritas ini diukur berdasarkan berbagai indikator, termasuk transparansi anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah kota menilai pencapaian ini sebagai bentuk keberhasilan sistem pengawasan internal dan budaya birokrasi yang bersih.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Wali Kota Madiun Dijerat Kasus KPK

    Ironi terjadi ketika Wali Kota Madiun, yang berada di pucuk pemerintahan, justru dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani. Kasus ini mencuat beberapa minggu setelah publik mengapresiasi skor integritas kota.

    KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan wali kota dalam penyalahgunaan dana proyek pemerintah daerah. Penyelidikan sedang berlangsung, dan lembaga anti-korupsi menegaskan tidak ada kompromi dalam menegakkan hukum.

    Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat dan pengamat tata kelola pemerintahan. Bagaimana kota yang memiliki skor integritas tertinggi justru berada di tengah kontroversi terkait pimpinan daerahnya sendiri.

    Dampak Kasus Terhadap Citra Pemerintahan

    Kasus yang menjerat wali kota berdampak signifikan pada citra pemerintah Kota Madiun. Meskipun skor integritas tinggi, isu ini memunculkan persepsi publik tentang potensi ketidaksesuaian antara prestasi formal dan praktik nyata di lapangan.

    Beberapa warga menilai bahwa skor integritas tinggi tidak selalu mencerminkan perilaku individu pejabat. Hal ini menjadi pelajaran bahwa sistem pengawasan internal perlu terus diperkuat agar integritas institusi tidak terganggu oleh tindakan oknum.

    Pengamat tata kelola pemerintahan menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses pengelolaan anggaran dan pengawasan proyek. Dengan begitu, prestasi kota tetap dapat dipertahankan meski menghadapi ujian integritas.

    Baca Juga: Terungkap! Kepala Dinkes Kubar Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Senilai Miliaran

    Langkah Pemerintah Kota Dalam Menjaga Kepercayaan Publik

    Ironi Kota Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Justru Dijerat KPK

    Menanggapi situasi ini, pemerintah Kota Madiun berkomitmen menjaga kepercayaan publik melalui transparansi informasi dan langkah-langkah perbaikan. Pemkot menyatakan akan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang dan memperketat pengawasan internal.

    Selain itu, pemerintah kota mendorong seluruh perangkat daerah untuk tetap fokus pada pelayanan publik dan proyek pembangunan. Prioritas tetap diberikan pada program yang berdampak langsung pada masyarakat, agar pencapaian skor integritas tidak sia-sia.

    Guna mengembalikan kepercayaan publik, Pemkot Madiun juga berencana melibatkan auditor independen dan lembaga pengawas eksternal dalam meninjau seluruh proyek strategis. Hal ini diyakini dapat memperkuat budaya transparansi di semua lini pemerintahan.

    Harapan Warga dan Pelajaran dari Kasus Ini

    Masyarakat berharap kasus ini tidak mengganggu proses pembangunan dan pelayanan publik di Kota Madiun. Warga menekankan pentingnya memisahkan prestasi institusi dari tindakan individu yang melanggar hukum.

    Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain bahwa pencapaian skor integritas harus diikuti dengan pengawasan ketat terhadap perilaku pejabat. Integritas institusi harus lebih diutamakan daripada prestasi angka semata.

    Publik menilai bahwa transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat, Kota Madiun diyakini tetap bisa mempertahankan predikat integritas tinggi meski menghadapi ujian besar.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari Info Benua.com
  • Terungkap! Kepala Dinkes Kubar Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit Senilai Miliaran

    Kepala Dinkes Kutai Barat ditetapkan tersangka korupsi proyek rumah sakit, merugikan negara Rp 4,1, ini dampaknya bagi masyarakat Kubar.

    Kepala Dinkes Kubar Diduga Korupsi Proyek Rumah Sakit

    Publik Kalimantan Timur digegerkan oleh berita terbaru terkait kasus korupsi. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat (Kubar) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan rumah sakit, yang merugikan negara sebesar Rp 4,1 miliar. Keputusan ini menimbulkan perhatian luas, karena proyek rumah sakit seharusnya menjadi sarana vital untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

    Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga menjadi bukti bahwa penegakan hukum terhadap pejabat daerah berjalan serius. Kerugian negara yang cukup besar membuat kasus ini menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kasus Korupsi Proyek Rumah Sakit

    Kasus bermula saat audit internal dan laporan masyarakat menemukan indikasi penyimpangan anggaran pada proyek pembangunan rumah sakit di Kubar. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas kesehatan publik ini mengalami pembengkakan biaya dan ketidaksesuaian spesifikasi.

    Pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kemudian melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyidikan menguatkan dugaan korupsi, sehingga Kepala Dinkes Kubar dipanggil sebagai tersangka. Penetapan tersangka resmi diumumkan setelah ditemukan bukti yang cukup terkait aliran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

    Masyarakat dan media lokal segera menyoroti kasus ini karena proyek rumah sakit sangat krusial bagi pelayanan kesehatan. Dugaan korupsi senilai Rp 4,1 miliar menjadi angka yang fantastis, menimbulkan kemarahan publik dan tuntutan agar penegak hukum bertindak tegas.

    Modus Korupsi dan Dugaan Penyimpangan

    Berdasarkan penyidikan, dugaan korupsi melibatkan penyelewengan anggaran, mark-up harga bahan bangunan, serta pembayaran fiktif kepada pihak ketiga. Dana proyek yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

    Selain itu, terdapat indikasi pemalsuan dokumen dan laporan pertanggungjawaban proyek yang dibuat untuk menutupi penyalahgunaan dana. Hal ini memperlihatkan modus yang cukup rapi namun meninggalkan jejak yang akhirnya terungkap oleh penyidik.

    Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana pengawasan internal dan laporan masyarakat bisa mencegah kerugian negara lebih besar. Penyelidikan mendalam sangat diperlukan agar seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.

    Baca Juga: Kejagung–KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Gula Di Lahan TNI AU

    Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

    Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka

    Setelah bukti cukup, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan Kepala Dinkes Kubar sebagai tersangka resmi. Proses hukum dilakukan dengan pengumpulan dokumen, bukti transaksi, dan keterangan saksi-saksi yang mengetahui jalannya proyek.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, serta menghitung total kerugian negara yang timbul akibat korupsi. Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal agar kasus dapat masuk ke tahap penuntutan di pengadilan.

    Keputusan ini mendapat perhatian masyarakat luas, karena kasus melibatkan pejabat tinggi daerah. Tindakan tegas diharapkan menjadi efek jera bagi pejabat publik lain yang tergoda menyalahgunakan anggaran negara.

    Dampak Sosial dan Reaksi Publik

    Kasus korupsi ini menimbulkan kekecewaan dan kemarahan publik. Masyarakat Kubar menilai tindakan Kepala Dinkes merugikan mereka, karena pembangunan rumah sakit sangat penting untuk layanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Media lokal dan nasional menyoroti kasus ini secara intens, mempublikasikan kronologi, bukti, dan jumlah kerugian negara. Reaksi masyarakat menunjukkan bahwa masyarakat kini lebih peduli terhadap transparansi penggunaan anggaran publik.

    Selain kemarahan, kasus ini juga memunculkan tuntutan agar pemerintah daerah memperketat pengawasan proyek pembangunan, mengurangi peluang penyimpangan, dan memastikan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

    Pencegahan Korupsi di Masa Depan

    Pemerintah daerah Kutai Barat menyatakan akan memperketat pengawasan proyek pembangunan dan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh anggaran publik. Langkah ini termasuk melibatkan aparat pengawasan internal dan memaksimalkan transparansi penggunaan dana.

    Selain itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan penyimpangan dan memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi. Program sosialisasi anti-korupsi bagi pejabat publik juga diperkuat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

    Kasus Kepala Dinkes Kubar menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa akuntabilitas dan integritas harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran negara. Dengan langkah tegas, diharapkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat pulih.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Kompas Regional
    2. Gambar Kedua dari Info Benua.com
  • Kejagung–KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Gula Di Lahan TNI AU

    Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara paralel mengusut dugaan korupsi serius penerbitan HGU lahan TNI AU Lampung.

    Kejagung–KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Gula Di Lahan TNI AU

    Skandal ini mencuat setelah pencabutan izin HGU seluas 85 ribu hektar yang dikuasai oleh PT SGC dan anak perusahaannya. Dugaan praktik koruptif dalam pengalihan aset negara ini menjadi perhatian utama kedua lembaga anti-rasuah tersebut, mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Penyelidikan Serius Oleh Kejagung Dan KPK

    Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik TNI AU di Lampung. Penyelidikan ini dilakukan setelah pencabutan izin HGU seluas 85 ribu hektar yang sebelumnya dikuasai oleh PT SGC dan anak perusahaannya. Fokus utama adalah bagaimana lahan negara bisa beralih fungsi dan kepemilikan.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa timnya sedang melakukan penyidikan mendalam terkait kasus PT SGC ini. Proses hukum ini masih berjalan dan belum selesai. Pengusutan yang dilakukan Kejagung ini terpisah dari persoalan administratif yang telah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya turut mendalami akar masalah. KPK ingin mengetahui bagaimana lahan milik negara ini bisa diperjualbelikan hingga terbitnya HGU untuk perusahaan gula. Penelusuran ini akan dimulai dari sejarah kepemilikan tanah tersebut.

    Pencabutan HGU Dan Kerugian Negara Fantastis

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan enam entitas anak usahanya. Luas total lahan yang dicabut izinnya mencapai 85 ribu hektar, yang seluruhnya berada di atas lahan milik TNI AU. Pencabutan ini dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    LHP BPK mengindikasikan adanya anomali dalam penerbitan izin HGU di atas lahan Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung. Nusron menjelaskan bahwa saat ini, 85 ribu hektar lahan tersebut telah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula. Pasca-pencabutan izin, lahan ini akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Total nilai kerugian yang berpotensi dialami negara akibat praktik ini sangat fantastis, menurut LHP BPK. Angka yang disebutkan mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Jumlah ini mencakup nilai lahan serta fasilitas yang telah dibangun di atasnya. Kerugian sebesar ini menunjukkan skala korupsi yang signifikan.

    Baca Juga: Skandal Aset Rp 263 M: Mantan Dirut PTPN-Kakanwil BPN Dijerat Kasus Korupsi

    Penelusuran Aset Negara Dan Proses Hukum

    Penelusuran Aset Negara Dan Proses Hukum

    KPK bertekad untuk menelusuri secara menyeluruh bagaimana lahan negara ini dapat dialihkan dan kemudian diperjualbelikan. Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya mendalami proses kepemilikan lahan tersebut, apakah sah atau tidak. Penelusuran ini akan melihat secara detail tempus atau waktu terjadinya peristiwa, sejak awal hingga penerbitan HGU.

    Febrie Adriansyah menambahkan bahwa proses pidana yang dilakukan Kejagung ini telah mendapat dukungan dan masukan dari berbagai pihak penegak hukum, termasuk Polri dan KPK. Koordinasi yang erat antarlembaga ini penting untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan tidak tumpang tindih.

    Setelah pencabutan izin, TNI AU diharapkan akan melanjutkan tindakan administrasi. Ini termasuk mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru untuk lahan tersebut. Proses ini krusial untuk mengembalikan status hukum lahan sepenuhnya ke tangan negara dan TNI AU.

    Komitmen Pemberantasan Korupsi Lahan

    Kedua lembaga penegak hukum, Kejagung dan KPK, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi terkait aset negara, khususnya lahan. Kasus HGU gula di lahan TNI AU ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset publik. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat.

    Pengusutan kasus ini masih dalam tahap awal dan akan terus didalami. KPK akan melihat secara seksama bagaimana lahan seluas 85 ribu hektar ini, yang terbagi dalam 27 bidang HGU dan bahkan ada yang diperpanjang, bisa jatuh ke tangan swasta. Ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan pidana yang serius.

    Dengan koordinasi yang solid antara Kejagung dan KPK, diharapkan kasus ini dapat segera terang benderang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa aset negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari jabejabe.pikiran-rakyat.com
  • |

    Skandal Aset Rp 263 M: Mantan Dirut PTPN-Kakanwil BPN Dijerat Kasus Korupsi

    Mantan Dirut PTPN dan Kakanwil BPN didakwa korupsi penjualan aset Rp 263 M ke Citraland, Kasus ini tengah disidangkan.

    Skandal Aset Rp 263 M: Mantan Dirut PTPN-Kakanwil BPN Dijerat Kasus Korupsi

    Kasus korupsi besar kembali mengguncang sektor BUMN. Mantan Dirut PTPN dan Kakanwil BPN kini dijerat dakwaan terkait penjualan aset senilai Rp 263 miliar ke Citraland.

    Dugaan penyalahgunaan wewenang ini memicu sorotan publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Simak fakta lengkap di Uang Rakyat, kronologi dan proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

    Sidang Perdana Kasus Penjualan Aset PTPN I Ke Citraland

    Empat terdakwa dalam kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026). Jaksa penuntut umum mendakwa keempatnya melakukan tindak korupsi secara bersama-sama, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 miliar.

    Para terdakwa adalah Irwan Perangin-angin, mantan Dirut PTPN II; Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang. Jaksa Hendri Edison Sipahutar menjelaskan bahwa perbuatan mereka dilakukan secara kolaboratif, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

    Peran Terdakwa Dan Dugaan Pelanggaran

    Jaksa menyoroti peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya tetap menjadi aset negara.

    Selain itu, keduanya diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menimbulkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen. Sementara itu, Irwan dan Iman berperan dalam mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah HGU PTPN II ke Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022 hingga 2023.

    Hal ini memfasilitasi pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR, yang diduga melanggar hukum.

    Baca Juga: Ara Diskusi Dengan KPK Soal Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta

    Skema Kerja Sama Operasional Dan Luas Lahan

    Skema Kerja Sama Operasional Dan Luas Lahan 700

    Jaksa menekankan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land. Dari total luas lahan 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB, Dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan kerugian negara signifikan.

    Dan menjadi sorotan publik, mengingat lahan tersebut seharusnya memberikan manfaat ekonomi yang sah bagi negara. Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

    Serta Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 618 KUHP.

    Nota Perlawanan Dan Lanjutan Sidang

    Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan nota perlawanan atas tuduhan jaksa. Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota perlawanan tersebut pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan 28 Januari 2026.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara besar dan indikasi penyalahgunaan aset BUMN. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penjualan aset strategis, agar transparansi dan kepatuhan hukum tetap terjaga.

    Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan secara adil dan profesional, sambil menekankan pentingnya perlindungan aset negara.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari medan.viva.co.id
  • Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    Kasus dugaan korupsi yang menyeret Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, hingga kini masih menjadi sorotan publik luas.

    Dari Pejabat Ke Tersangka, Jejak Kasus Korupsi Yang Seret Wawalkot Erwin

    ​Politikus PKB tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait permintaan paket pekerjaan proyek.​ Meskipun telah berstatus tersangka, penahanan Erwin belum dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Berikut ini, Uang Rakyat akan menarik untuk disimak, mengungkap bagaimana seorang pejabat publik bisa terjerat dalam lingkaran hukum.

    Kronologi Penetapan Tersangka, Dimulainya Babak Baru

    Semuanya bermula ketika Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengumumkan Erwin sebagai tersangka pada tanggal 10 Desember 2025. Penetapan ini bersamaan dengan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, yang juga Ketua Partai NasDem Kota Bandung. Keduanya dituduh menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

    Dalam proses pengusutan, Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di dua kantor OPD terkait. Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen, ponsel, hingga laptop. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat posisi jaksa dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tokoh penting di Kota Bandung.

    Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin tidak langsung ditahan oleh Kejari Kota Bandung. Penahanan pejabat daerah memerlukan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, sebuah prosedur yang harus dipenuhi. Namun, Kejaksaan telah mengeluarkan perintah pencekalan terhadap Erwin dan Awang untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

    Perlawanan Hukum Melalui Praperadilan

    Setelah penetapan tersangka, Erwin tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan. Kubu Erwin berpendapat bahwa penetapan status tersangka tersebut cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk membatalkan status tersangka yang disematkan kepadanya.

    Erwin mengajukan tujuh poin gugatan dalam praperadilannya. Beberapa poin penting meliputi penetapan tersangka yang dilakukan tanpa tahap pemeriksaan, kurangnya dua alat bukti yang sah, serta klaim bahwa ia belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Poin-poin ini menjadi argumen utama dalam upaya hukumnya.

    Namun, upaya praperadilan Erwin tidak membuahkan hasil. Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan Erwin. Dengan demikian, perlawanan hukum Erwin melalui jalur praperadilan gugur, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejari Kota Bandung dinyatakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Baca Juga: Korupsi Dana PMI Palembang, Mantan Wakil Wali Kota dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Penantian Izin Penahanan Dari Kemendagri

    Meskipun status tersangkanya telah dikukuhkan dan gugatan praperadilannya ditolak, Erwin masih belum ditahan. Hal ini dikarenakan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung masih menunggu surat izin penahanan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Prosedur ini merupakan langkah wajib untuk penahanan pejabat publik.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengonfirmasi bahwa penahanan Erwin masih tertunda. “Masih belum dilakukan penahanan, karena surat dari Kemendagri masih belum turun,” jelas Alex Akbar pada Selasa, 20 Januari 2026. Penantian ini menunjukkan adanya birokrasi yang harus dilalui dalam penanganan kasus pejabat daerah.

    Saat ini, Kejari Kota Bandung terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus korupsi ini. Sembari menunggu turunnya surat izin penahanan dari Kemendagri, proses hukum terus berjalan. Kejaksaan memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara Erwin ke pengadilan untuk disidangkan setelah izin penahanan diperoleh.

    Implikasi Dan Langkah Selanjutnya

    Kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Erwin ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pejabat publik. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini mencoreng nama baik pemerintahan dan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Transparansi dan akuntabilitas menjadi krusial dalam setiap proses hukum yang melibatkan pejabat negara.

    Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, terutama terkait dengan turunnya izin penahanan dari Kemendagri. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan. Masyarakat menantikan keadilan ditegakkan, dan proses hukum berjalan sesuai koridornya tanpa intervensi.

    Kasus ini juga menyoroti kompleksitas dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Prosedur yang berlapis dan birokrasi yang panjang seringkali memperlambat proses hukum. Namun, komitmen untuk memberantas korupsi harus tetap menjadi prioritas utama demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

    Ikuti terus berita terkini seputar Uang Rakyat serta beragam informasi menarik untuk memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari korankota.com
  • Korupsi Dana PMI Palembang, Mantan Wakil Wali Kota dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Kasus korupsi dana PMI Palembang memasuki babak akhir, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suaminya dituntut 8,5 tahun penjara.

    Mantan Wakil Wali Kota dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Kasus dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang kembali menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Wakil Wali Kota Palembang beserta suaminya dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Duduk Perkara Kasus Korupsi Dana PMI

    Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang yang terjadi dalam kurun waktu tertentu saat terdakwa masih memiliki pengaruh kuat dalam struktur pemerintahan daerah. Dana yang dihimpun dari sumbangan masyarakat dan kegiatan kemanusiaan diduga dialihkan untuk kepentingan di luar peruntukannya.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, mantan Wakil Wali Kota Palembang bersama suaminya memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana PMI. Keduanya diduga mengatur pencairan dan penggunaan dana tanpa prosedur yang sah.

    Perbuatan tersebut dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta bertentangan dengan tujuan utama PMI sebagai lembaga kemanusiaan. Jaksa menyebut tindakan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berulang.

    Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

    Dalam sidang tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8,5 tahun. Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda ratusan juta rupiah dengan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan.

    Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa dianggap menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

    Hal yang memberatkan tuntutan adalah status terdakwa sebagai pejabat publik dan tokoh masyarakat. Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.

    Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Peran Mantan Wakil Wali Kota dan Suami

    Peran Mantan Wakil Wali Kota dan Suami

    Mantan Wakil Wali Kota Palembang disebut memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana PMI. Pengaruh jabatan dan kedekatan dengan pengurus PMI dimanfaatkan untuk melancarkan praktik penyimpangan dana.

    Sementara itu, suami terdakwa diduga berperan sebagai pihak yang menerima dan mengelola aliran dana hasil penyalahgunaan tersebut. Jaksa mengungkap adanya aliran dana ke rekening pribadi yang tidak berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan.

    Perbuatan keduanya dinilai saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Jaksa menyatakan bahwa tanpa kerja sama antara kedua terdakwa, tindak pidana tersebut tidak akan berjalan secara sistematis.

    Dampak Terhadap PMI

    Kasus ini memberikan dampak serius terhadap citra PMI sebagai lembaga kemanusiaan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial dinilai terganggu akibat tindakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.

    Banyak pihak menyayangkan dana yang seharusnya digunakan untuk membantu korban bencana dan kegiatan sosial justru dikorupsi. Hal ini dianggap mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan solidaritas sosial.

    Pemerhati hukum dan masyarakat sipil mendorong agar PMI memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci pemulihan kepercayaan publik.

    Harapan Putusan Hakim dan Penegakan Hukum

    Publik kini menantikan putusan majelis hakim atas tuntutan jaksa tersebut. Diharapkan hakim dapat memberikan putusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, khususnya yang menyalahgunakan dana kemanusiaan.

    Kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kepercayaan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga sosial.

    Dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola dana sosial serta memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Kompas Regional
    2. Gambar Kedua dari Sumatra Ekspres
  • KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo terjerat OTT KPK, yang memicu kehebohan besar publik luas.

    KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo, Kekayaan Rp 31 M Jadi Sorotan

    Penangkapan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya terungkap. Tercatat, Sudewo memiliki total kekayaan fantastis mencapai lebih dari Rp 31 miliar. Angka ini memicu pertanyaan dan sorotan tajam mengenai transparansi serta integritas pejabat publik di Indonesia.

    Berikut ini, Uang Rakyat akan mengupas tuntas rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh mantan anggota DPR RI tersebut, sebagaimana dilaporkan kepada KPK, sekaligus menyoroti implikasi dari kasus ini terhadap upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Guncangan Di Pati, Ketika KPK Bertindak Tegas

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Penangkapan ini menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat kasus serupa, menciptakan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat.

    Peristiwa OTT ini bukan hanya sekadar penangkapan biasa, melainkan juga sebuah peringatan keras bagi seluruh pejabat publik. Hal ini menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik korupsi, di mana pun dan oleh siapa pun, bahkan di level pimpinan daerah sekalipun.

    Kasus Sudewo ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam menjaga integritas penyelenggara negara. Diharapkan, penegakan hukum ini dapat menjadi efek jera dan mendorong perbaikan sistem birokrasi agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

    Jejak Kekayaan Sudewo, Lebih Dari Rp 31 Miliar

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo menjadi sorotan utama setelah penangkapannya. Tercatat, kekayaannya mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp 31.519.711.746. Angka ini jauh di atas rata-rata kekayaan seorang pejabat daerah.

    LHKPN ini disampaikan oleh Sudewo kepada KPK pada tanggal 11 April 2025, saat ia masih aktif menjabat sebagai Bupati Pati. Data tersebut kini menjadi dokumen krusial dalam penyelidikan KPK untuk menelusuri asal-usul setiap aset.

    Besarnya nilai kekayaan ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara penghasilan resmi seorang bupati dengan total aset yang dimiliki. Ini akan menjadi salah satu poin penting dalam pembuktian kasus yang ditangani oleh KPK.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dikawal TNI

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dominasi Properti, Aset Tanah Dan Bangunan Menjulang

    Dari total kekayaannya, aset berupa tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar, dengan nilai fantastis Rp 17.030.885.000. Ini menunjukkan bahwa Sudewo memiliki investasi signifikan di sektor properti yang tersebar di beberapa lokasi.

    Secara rinci, ia tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan. Aset-aset properti ini berlokasi di Pacitan, Surakarta, Depok, Blora, dan tentunya di daerah domisilinya, Pati. Penempatan properti di berbagai kota menunjukkan strategi diversifikasi aset.

    Tingginya nilai dan banyaknya kepemilikan aset properti ini akan menjadi fokus investigasi KPK. Penelusuran kepemilikan, proses akuisisi, dan sumber dana pembelian properti akan dilakukan untuk memastikan tidak ada indikasi tindak pidana korupsi atau pencucian uang.

    Kendaraan Mewah Dan Aset Lainnya, Portofolio Kekayaan Yang Lengkap

    Selain properti, Sudewo juga memiliki koleksi kendaraan bermotor yang nilainya tidak kalah mencolok, mencapai Rp 6.336.050.000. Total ada delapan unit kendaraan, yang terdiri dari empat kendaraan roda dua dan empat unit mobil mewah.

    Jenis dan model kendaraan yang dimiliki menunjukkan selera dan gaya hidup yang relatif mewah. Nilai kendaraan ini menambah daftar panjang aset yang menjadi perhatian publik dan penegak hukum.

    Lebih lanjut, laporan kekayaan Sudewo juga mencakup surat berharga senilai Rp 5.387.500.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 795.000.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp 1.960.276.746. Menariknya, dalam LHKPN tersebut, Sudewo tidak melaporkan adanya utang, sebuah indikasi bahwa semua aset yang dimiliki bebas dari beban finansial. Seluruh rincian ini menjadi bagian integral dari penyelidikan KPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.

    Pantau terus berita terbaru seputar serta berbagai info menarik yang memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari detik.com
  • Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM Dikawal TNI

    Kejati Kalbar menggeledah PT DSM dalam penyidikan dugaan korupsi bauksit, proses penggeledahan dilakukan dengan pengawalan TNI.

    Dugaan Korupsi Bauksit Terkuak, Kejati Kalbar Geledah PT DSM

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) terus mengintensifkan pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit. Terbaru, penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT DSM, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, dengan pengawalan aparat TNI guna memastikan kelancaran dan keamanan proses hukum.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Penggeledahan Kantor PT DSM oleh Kejati Kalbar

    Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalbar di sejumlah ruangan kantor PT DSM. Aparat terlihat memeriksa dokumen fisik, perangkat elektronik, serta arsip administrasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit perusahaan tersebut.

    Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam dan berjalan kondusif. Pihak perusahaan disebut kooperatif dalam memberikan akses kepada penyidik untuk menjalankan tugasnya.

    Kejati Kalbar menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin resmi pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam rangka mengungkap konstruksi perkara dugaan korupsi yang sedang diselidiki.

    Dugaan Korupsi di Sektor Pertambangan Bauksit

    Kasus ini diduga berkaitan dengan tata kelola pertambangan bauksit yang tidak sesuai aturan. Penyidik mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam perizinan usaha, pelaporan produksi, hingga kewajiban pembayaran kepada negara.

    Sektor pertambangan bauksit dinilai rawan penyimpangan karena melibatkan nilai ekonomi besar dan proses perizinan yang kompleks. Dugaan praktik korupsi dapat berdampak signifikan terhadap kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

    Kejati Kalbar menegaskan fokus penyidikan adalah mencari kebenaran materiil. Aparat tidak hanya menelusuri peran korporasi, tetapi juga kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal perusahaan maupun oknum tertentu.

    Pengawalan TNI dalam Proses Penggeledahan

    Penggeledahan kantor PT DSM dilakukan dengan pengawalan personel TNI. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan memastikan proses hukum berjalan tanpa gangguan.

    Kejati Kalbar menegaskan bahwa keterlibatan TNI bersifat pengamanan dan tidak terkait dengan substansi penyidikan. Sinergi antarlembaga dinilai penting dalam penanganan perkara besar yang berpotensi menarik perhatian publik.

    Pengawalan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, mengingat isu pertambangan sering kali bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan sosial yang luas.

    Baca Juga: Polisi Selidiki Pihak Lain Di Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu

    Barang Bukti dan Dokumen yang Disita

    Barang Bukti dan Dokumen yang Disita

    Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen-dokumen tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas operasional pertambangan dan administrasi perusahaan.

    Barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran hukum. Penyidik juga akan mencocokkan data yang diperoleh dengan hasil pemeriksaan saksi sebelumnya.

    Kejati Kalbar menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian. Seluruh barang bukti akan diperlakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Sikap PT DSM dan Hak Hukum Perusahaan

    Pihak PT DSM melalui pernyataan singkat menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan mengklaim akan bersikap kooperatif dan siap memberikan klarifikasi yang diperlukan oleh penyidik.

    Manajemen perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan hukum. Mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan objektif dan adil tanpa menimbulkan spekulasi berlebihan di publik.

    Dalam konteks hukum, PT DSM memiliki hak untuk membela diri dan memberikan penjelasan sesuai mekanisme yang tersedia. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Langkah Lanjutan Penyidikan Kejati Kalbar

    Setelah penggeledahan, Kejati Kalbar akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait. Tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

    Penyidik juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung potensi kerugian negara. Perhitungan tersebut menjadi elemen penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

    Kejati Kalbar menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara profesional. Penegakan hukum di sektor sumber daya alam dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang bersih dan berkelanjutan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Kompas Regional
    2. Gambar Kedua dari Ruang Harian