Korupsi & Penyalahgunaan Dana

  • Polisi Selidiki Pihak Lain Di Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu

    Polisi perluas penyidikan kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu dengan membidik pihak lain yang diduga terlibat.

    Polisi Selidiki Pihak Lain Di Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu

    Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu terus bergulir. Pihak kepolisian kini memperluas penyidikan dengan membidik pihak lain yang diduga terkait.

    Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat transparansi Uang Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan Perumda.

    Polisi Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu

    Penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berlanjut. Polisi kini membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) selama periode 2023 hingga Mei 2025.

    Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasubdit Tipidko Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada ketiga tersangka.

    Indikasi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati dan memuluskan praktik korupsi juga sedang didalami. Langkah ini diambil agar seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai hukum.

    Kronologi Dan Nilai Kerugian

    Dalam kasus ini, perhitungan sementara menunjukkan adanya uang gratifikasi dari penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar. Selain itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.

    Gratifikasi ini berasal dari pengelolaan penerimaan 117 Pegawai Harian Lepas, yang diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Direksi Perumda Tirta Hidayah. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari; Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, Yanwar Pribadi; dan Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL, Eki H.

    Berkas perkara ketiganya telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

    Baca Juga: Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat

    Pemeriksaan Saksi Dan Penelusuran Pihak Lain

    Pemeriksaan Saksi Dan Penelusuran Pihak Lain 700

    Kompol Syahir menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui praktik suap dan gratifikasi di Perumda Tirta Hidayah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat di luar tiga tersangka yang sudah ditetapkan.

    Usai penetapan tiga tersangka dari kluster Direksi, penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain. Kami akan mendalami peran mereka masing-masing,” jelas Syahir, Senin (19/1/2026).

    Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menelusuri seluruh jaringan korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Hidayah.

    Upaya Penegakan Hukum Dan Transparansi

    Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Perumda, khususnya terkait penerimaan pegawai. Polisi menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi akan diproses hukum.

    Selain itu, langkah penyidikan lanjutan diharapkan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berpotensi memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun diimbau tetap mengawal proses hukum agar penerapan keadilan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan pengelolaan dana publik yang signifikan dan berdampak langsung pada integritas lembaga pemerintah daerah. Dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyidikan pihak lain, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari harapanbarunews.com
  • Noel Tersandung Pemerasan Sertifikat K3, Akui Terima Rp 3 M

    Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel, mengejutkan publik dengan pengakuannya terkait kasus pemerasan sertifikat K3.

    noel-k3

    Dalam pemeriksaan terbaru, Noel secara terang-terangan mengakui menerima sejumlah uang mencapai Rp 3 miliar dari praktik pemerasan yang melibatkan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja tersebut. Pengakuan ini menambah panjang daftar kasus korupsi dan penyalahgunaan jabatan di lingkup kementerian.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Kasus Pemerasan Sertifikat K3

    Kasus pemerasan ini pertama kali terendus ketika beberapa perusahaan mengeluhkan praktik meminta biaya tambahan untuk sertifikat K3 yang seharusnya diterbitkan secara resmi. Investigasi awal mengarah pada pihak internal kementerian, hingga akhirnya nama Noel muncul sebagai salah satu pihak yang menerima uang.

    Penyelidikan menunjukkan bahwa transaksi dilakukan dalam bentuk transfer dan uang tunai, tersebar dalam beberapa proyek. Noel diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan perusahaan agar membayar sejumlah besar uang sebagai syarat mendapatkan sertifikat. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang mekanisme pengawasan di kementerian.

    Selain itu, kepolisian juga menemukan adanya dokumen dan bukti komunikasi yang mendukung pengakuan Noel. Kronologi ini semakin memperkuat kasus hukum yang kini tengah berjalan, dengan potensi ancaman hukuman pidana yang berat. Publik menunggu langkah berikutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada pihak yang lepas dari tanggung jawab.

    Reaksi Publik dan Dunia Industri

    Pengakuan Noel memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Organisasi buruh dan LSM anti-korupsi mengecam praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pekerja dan perusahaan. Banyak yang menilai, kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di kementerian terkait sertifikasi keselamatan kerja.

    Di sisi industri, perusahaan-perusahaan yang patuh terhadap regulasi mengaku merasa dirugikan. Mereka harus bersaing dengan pihak lain yang menggunakan jalur ilegal untuk mendapatkan sertifikat K3. Beberapa asosiasi bisnis bahkan mengancam akan menuntut perbaikan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Sementara itu, masyarakat umum menilai kasus ini sebagai salah satu contoh nyata dari korupsi di level tinggi pemerintahan. Media sosial ramai dengan komentar yang meminta transparansi lebih baik, dan menekankan pentingnya integritas dalam proses sertifikasi yang seharusnya menjamin keselamatan kerja, bukan keuntungan pribadi.

    Baca Juga: Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat

    Tindakan Hukum dan Langkah Selanjutnya

    Noel Tersandung Pemerasan Sertifikat K3, Akui Terima Rp 3 M

    Pihak kepolisian kini tengah memperkuat kasus terhadap Noel dengan mengumpulkan bukti tambahan, termasuk dokumen keuangan dan saksi yang terkait. Jika terbukti bersalah, eks Wamenaker ini bisa menghadapi ancaman pidana yang berat, termasuk hukuman penjara dan denda signifikan.

    Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mulai mengevaluasi sistem sertifikasi K3. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan jabatan di masa depan. Beberapa program audit internal sudah direncanakan untuk menelusuri praktik serupa di departemen lain.

    Langkah hukum dan administratif ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi. Publik menunggu agar proses ini berjalan transparan dan adil, sehingga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lain yang masih mencoba memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

    Dampak Jangka Panjang Bagi Sistem Sertifikasi K3

    Kasus Noel diyakini akan membawa dampak panjang bagi sistem sertifikasi K3 di Indonesia. Regulasi dan prosedur harus diperketat agar sertifikat K3 kembali menjadi standar keselamatan kerja yang kredibel. Perusahaan diharapkan dapat memanfaatkan jalur resmi tanpa takut adanya praktik pemerasan.

    Di sisi lain, kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik bahwa penyalahgunaan jabatan bisa berujung pada reputasi yang hancur dan hukuman berat. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama dari masyarakat dan dunia industri.

    Dengan pengakuan Noel yang terbuka, diharapkan pemerintah dan kementerian terkait dapat mengambil langkah konkret untuk memperbaiki mekanisme sertifikasi. Tujuannya jelas: memastikan keselamatan pekerja tidak dijadikan alat keuntungan pribadi, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi nasional.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari tempo.co
  • Eks Sekjen Kemenaker Diduga Salurkan Uang Korupsi Lewat Rekening Kerabat

    Eks Sekjen Kemenaker diduga menyalurkan uang hasil korupsi melalui rekening kerabat, penyidik tengah menelusuri aliran dana dan pihak terkait.

    kemenaker-korupsi
    Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) kementerian ini disebut-sebut menyalurkan uang hasil korupsi melalui rekening kerabat. Informasi ini diungkap oleh tim penyidik yang tengah mendalami aliran dana terkait proyek tertentu di Kemenaker.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Dugaan Aliran Uang

    Tim penyidik memaparkan kronologi dugaan aliran uang tersebut. Awalnya, dana proyek tertentu di Kemenaker diduga diselewengkan melalui beberapa tahapan transaksi. Selanjutnya, uang tersebut masuk ke rekening yang atas nama anggota keluarga eks Sekjen.

    Dugaan penyalahgunaan rekening kerabat muncul dari analisis transaksi yang tidak lazim dan jumlah yang signifikan. Transaksi ini kemudian dikaitkan dengan proyek dan anggaran yang seharusnya untuk kepentingan publik. Analisis ini membuka kemungkinan adanya modus operandi baru dalam kasus korupsi birokrasi.

    Sumber penyidik menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Mereka tengah menelusuri apakah ada pihak lain yang menerima keuntungan dari aliran uang ini. Tim penegak hukum juga memeriksa dokumen tambahan untuk memperkuat dugaan keterlibatan eks pejabat Kemenaker.

    Implikasi Hukum Bagi Eks Sekjen

    Jika terbukti, eks Sekjen Kemenaker dapat menghadapi berbagai sanksi hukum, termasuk tuntutan pidana korupsi dengan ancaman penjara dan denda. Penggunaan rekening pihak ketiga untuk menyalurkan dana korupsi merupakan pelanggaran serius.

    Ahli hukum menilai, praktik seperti ini dapat mengindikasikan upaya sistematis untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan. Ancaman hukuman yang dihadapi eks pejabat bisa lebih berat jika terbukti ada persekongkolan dengan pihak lain.

    Selain pidana, kasus ini juga dapat memicu sanksi administratif. Eks pejabat berisiko dicopot dari jabatan, kehilangan hak pensiun, atau diblokir dari jabatan publik di masa mendatang. Hal ini sekaligus menjadi peringatan bagi birokrat lain mengenai risiko korupsi.

    Baca Juga: Terbongkar! Bendahara Madrasah Aliyah di Deli Serdang Korupsi Dana BOS Rp268 Juta

    Respons Kemenaker dan Publik

    Eks Sekjen Kemenaker Diduga Salurkan Uang Korupsi Lewat Rekening Kerabat

    Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan mendukung proses hukum dan bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

    Publik pun menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Media sosial ramai membahas dugaan aliran dana melalui rekening kerabat dan menuntut kejelasan serta penegakan hukum yang tegas. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi momentum reformasi birokrasi.

    Kemenaker juga menegaskan akan memperkuat sistem pengawasan internal. Langkah ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran di masa depan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kementerian.

    Langkah Penyidikan Selanjutnya

    Penyidik KPK dan aparat terkait terus mengumpulkan bukti tambahan. Fokus utama adalah menelusuri aliran uang dan memeriksa rekening kerabat eks Sekjen. Tim penyidik memeriksa dokumen bank, bukti transfer, dan kesaksian saksi terkait proyek yang diduga menjadi sumber korupsi.

    Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak ketiga yang menjadi perantara. Analisis transaksi dan audit forensik diharapkan bisa mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

    Proses hukum ini diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Tim penyidik berupaya memastikan setiap bukti kuat dan lengkap sebelum kasus dibawa ke pengadilan. Tujuannya adalah menghadirkan keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi birokrasi.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari KOMPAS.com
    2. Gambar Kedua dari detik.com
  • Terbongkar! Bendahara Madrasah Aliyah di Deli Serdang Korupsi Dana BOS Rp268 Juta

    Kasus korupsi dana BOS Rp268 juta oleh bendahara Madrasah Aliyah di Deli Serdang terungkap, modus manipulasi laporan keuangan.

    Bendahara Madrasah Aliyah di Deli Serdang Korupsi Dana BOS

    Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, seorang bendahara Madrasah Aliyah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga menyalahgunakan dana BOS hingga mencapai Rp268 juta. Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan dan peningkatan kualitas belajar siswa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Kronologi Terbongkarnya Kasus Korupsi

    Kasus korupsi dana BOS ini mulai terendus setelah adanya laporan terkait ketidaksesuaian laporan keuangan madrasah. Beberapa kegiatan yang seharusnya didanai melalui dana BOS diketahui tidak terealisasi, meskipun dalam laporan administrasi tercatat telah dilaksanakan.

    Pihak terkait kemudian melakukan audit internal terhadap pengelolaan dana BOS di Madrasah Aliyah tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya selisih anggaran yang cukup besar, sehingga memunculkan dugaan kuat terjadinya penyimpangan dana.

    Temuan tersebut akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, bendahara madrasah diduga menjadi aktor utama dalam pengelolaan dan pencairan dana BOS yang tidak sesuai aturan.

    Modus Penyalahgunaan Dana BOS

    Dalam menjalankan aksinya, bendahara madrasah diduga menggunakan modus manipulasi laporan keuangan. Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pembelian alat belajar, perawatan sekolah, dan kegiatan siswa dicatat seolah-olah telah digunakan sesuai peruntukan.

    Selain itu, terdapat dugaan pembuatan nota dan bukti transaksi fiktif. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menutupi aliran dana yang sebenarnya tidak pernah digunakan untuk kebutuhan sekolah.

    Dana yang telah dicairkan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga keperluan di luar aktivitas pendidikan. Total kerugian negara akibat perbuatan tersebut diperkirakan mencapai Rp268 juta.

    Baca Juga: Rp10,6 Triliun Digelontorkan, Mendagri Minta Pemda Aceh–Sumut–Sumbar Transparan

    Dampak Terhadap Dunia Pendidikan

    Dampak Terhadap Dunia Pendidikan

    Penyalahgunaan dana BOS ini memberikan dampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar di madrasah. Beberapa program pendidikan terhambat karena keterbatasan anggaran yang seharusnya tersedia dari dana BOS.

    Siswa menjadi pihak yang paling dirugikan. Fasilitas belajar yang kurang memadai, kegiatan ekstrakurikuler yang terhenti, serta keterbatasan alat pendukung pembelajaran menjadi konsekuensi nyata dari praktik korupsi tersebut.

    Selain itu, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan juga menurun. Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam, terutama karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tanggung jawab.

    Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, bendahara madrasah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk dokumen keuangan dan keterangan saksi, untuk memperkuat berkas perkara.

    Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman pidana penjara serta denda sesuai ketentuan undang-undang.

    Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pengelola dana pendidikan lainnya agar tidak tergoda melakukan tindakan serupa.

    Pentingnya Pengawasan Dana BOS

    Kasus di Deli Serdang ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana BOS. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama agar dana pendidikan benar-benar digunakan sesuai tujuan.

    Pihak sekolah diharapkan melibatkan berbagai unsur, termasuk komite sekolah dan pengawas internal, dalam proses pengelolaan anggaran. Sistem pelaporan yang terbuka dapat meminimalkan potensi penyimpangan.

    Selain itu, peran masyarakat juga sangat penting. Partisipasi aktif orang tua dan warga sekitar dalam mengawasi penggunaan dana BOS dapat menjadi benteng awal untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di lingkungan pendidikan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari KOMPAS.com
    2. Gambar Kedua dari Medan-Kompas.com
  • Ahok Tak Hadir di Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Persidangan Tetap Berlanjut

    Sidang kasus dugaan korupsi Pertamina seharusnya menghadirkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok kembali digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

    Ahok Tak Hadir di Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Persidangan Tetap Berlanjut

    Meski ketidakhadiran Ahok sempat menjadi sorotan, majelis hakim memutuskan persidangan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Dugaan Kasus Korupsi Pertamina

    Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara. Jaksa penuntut umum menilai ada indikasi kuat aliran dana yang tidak sesuai prosedur dan menimbulkan kerugian miliaran rupiah bagi BUMN tersebut.

    Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa menekankan bahwa Ahok diduga melakukan tindakan yang memungkinkan pihak tertentu meraup keuntungan pribadi. Hal ini memicu pengawasan ketat dari Kementerian BUMN dan pihak kepolisian untuk menelusuri jejak aliran dana yang mencurigakan.

    Persidangan kali ini menghadirkan beberapa saksi ahli dari internal Pertamina dan auditor keuangan independen. Kesaksian mereka menjadi kunci untuk mengungkap kronologi dugaan penyalahgunaan wewenang serta memastikan fakta-fakta di lapangan tersampaikan kepada majelis hakim.

    Reaksi Publik dan Media

    Ketidakhadiran Ahok dalam persidangan langsung menjadi sorotan media nasional dan masyarakat. Berbagai pihak mengungkapkan pandangan beragam, mulai dari dukungan hingga kritik terhadap ketidakhadiran tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.

    Beberapa analis politik menilai, ketidakhadiran Ahok dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses hukum. Namun, banyak pengamat hukum menekankan bahwa persidangan tetap sah selama kuasa hukum hadir dan dokumen resmi diserahkan.

    Media massa juga menyoroti pentingnya transparansi proses hukum, mengingat kasus ini melibatkan perusahaan milik negara yang berpengaruh besar terhadap ekonomi nasional. Liputan menyeluruh diharapkan mampu menjawab pertanyaan publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem peradilan.

    Baca Juga: Ironis! Hak Warga Miskin Diduga Dikorupsi, Irjen PKP Bongkar Modusnya

    Langkah Selanjutnya Dalam Persidangan

    Ahok Tak Hadir di Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Persidangan Tetap Berlanjut

    Meski Ahok tidak hadir, majelis hakim melanjutkan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang telah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan untuk menghadirkan saksi tambahan serta bukti dokumen yang relevan.

    Kuasa hukum Ahok berjanji akan menghadirkan kliennya pada sesi persidangan berikutnya, sehingga proses pembelaan dapat berjalan dengan lancar. Hakim pun mengingatkan bahwa ketidakhadiran tersangka harus diimbangi dengan kesiapan kuasa hukum untuk menjawab pertanyaan dan menyiapkan bukti pembelaan.

    Selain itu, persidangan juga menjadi momentum bagi pihak terkait untuk menekankan pentingnya audit internal perusahaan dan regulasi yang lebih ketat, guna mencegah kejadian serupa di masa depan. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi juga soal tata kelola BUMN yang transparan dan akuntabel.

    Dampak Kasus Terhadap Publik dan BUMN

    Kasus dugaan korupsi Pertamina ini tidak hanya menjadi sorotan hukum, tetapi juga berdampak pada persepsi publik terhadap tata kelola BUMN. Banyak masyarakat berharap proses hukum berjalan adil dan cepat agar kepercayaan publik terhadap perusahaan negara tetap terjaga.

    Pihak manajemen Pertamina sendiri menegaskan komitmen untuk mendukung proses hukum. Langkah-langkah internal termasuk audit dan perbaikan sistem pengawasan keuangan dilakukan untuk memastikan tidak ada kebocoran atau praktik yang merugikan perusahaan di masa mendatang.

    Sementara itu, masyarakat menantikan perkembangan persidangan berikutnya, dengan harapan keadilan ditegakkan dan pihak-pihak yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas di sektor publik sangat penting demi kepentingan bersama.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Banten Pos
    2. Gambar Kedua dari detikcom
  • Ironis! Hak Warga Miskin Diduga Dikorupsi, Irjen PKP Bongkar Modusnya

    Irjen PKP mengungkap modus licik dugaan korupsi bantuan rumah di Sumenep, kronologi pengungkapan, dampak bagi warga, dan langkah hukum.

    Hak Warga Miskin Diduga Dikorupsi, Irjen PKP Bongkar Modusnya

    Dugaan korupsi kembali mencoreng program bantuan pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) mengungkap adanya modus licik dalam dugaan korupsi bantuan rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diduga melibatkan oknum tertentu dalam proses penyalurannya.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Pengungkapan Awal Dugaan Korupsi

    Irjen PKP mengungkap dugaan korupsi ini setelah melakukan serangkaian audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program bantuan rumah di Sumenep. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

    Program bantuan rumah yang seharusnya tepat sasaran justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Beberapa penerima bantuan disebut tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

    Pengungkapan awal ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana praktik korupsi tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.

    Modus Licik dalam Penyaluran Bantuan

    Dalam keterangannya, Irjen PKP membeberkan modus licik yang digunakan dalam dugaan korupsi bantuan rumah di Sumenep. Salah satu modus yang terungkap adalah manipulasi data penerima bantuan.

    Data calon penerima diduga direkayasa agar bantuan jatuh ke tangan pihak tertentu, termasuk kerabat atau pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum pelaksana program. Hal ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terpinggirkan.

    Selain itu, ditemukan pula dugaan pengurangan spesifikasi bangunan. Material yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, namun laporan administrasi tetap dibuat seolah-olah sesuai ketentuan.

    Baca Juga: Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

    Dampak bagi Masyarakat Sumenep

    Dampak bagi Masyarakat Sumenep

    Praktik dugaan korupsi ini berdampak langsung pada masyarakat Sumenep, khususnya warga kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program bantuan rumah.

    Banyak warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni karena hak mereka atas bantuan tersebut diduga telah disalahgunakan. Kondisi ini memperparah kesenjangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

    Selain kerugian materi, dampak psikologis juga dirasakan oleh warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Program yang seharusnya membawa harapan justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.

    Langkah Penindakan dan Proses Hukum

    Menindaklanjuti temuan tersebut, Irjen PKP menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Seluruh data dan hasil audit diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi bantuan rumah ini. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika bukti dinilai cukup kuat.

    Irjen PKP menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di daerah lain, khususnya dalam program perumahan rakyat.

    Evaluasi dan Upaya Pencegahan ke Depan

    Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan rumah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi.

    Irjen PKP mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program bantuan, mulai dari proses pendataan hingga pelaksanaan pembangunan rumah. Partisipasi publik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan.

    Ke depan, diharapkan program bantuan rumah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perumahan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari Banten Pos
    2. Gambar Kedua dari detikcom
  • Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

    Tiga direksi BUMD resmi dilimpahkan ke JPU terkait dugaan korupsi dana partisipasi migas, proses hukum kini berjalan.

    Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

    Kasus dugaan korupsi dana migas menyeret tiga direksi BUMD ke ranah hukum. Langkah penuntutan ini menjadi sorotan publik, menegaskan komitmen aparat untuk menindak pelanggaran keuangan negara. Berikut kronologi dan perkembangan terbaru proses hukum yang tengah berlangsung hanya di .

    Tiga Direksi BUMD Lampung Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

    Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi 10 persen yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Ketiga terdakwa akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidik dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

    Perkara ini telah masuk tahap penuntutan dan segera dilanjutkan ke pengadilan, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (17/1/2026). Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum, dari penyidikan menuju penuntutan formal.

    Tersangka Dan Barang Bukti Ditahan

    Sejak 14 Januari 2026, ketiga terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Masa tahanan ini berlaku hingga 2 Februari 2026, sementara proses persidangan dan penilaian berkas perkara berjalan.

    Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi. Tiga terdakwa yang dilimpahkan ke penuntut umum adalah M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

    Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris PT LEB. Pelimpahan berkas ini termasuk dokumen, bukti transaksi, serta catatan keuangan yang menjadi dasar dugaan penyalahgunaan dana partisipasi.

    Baca Juga: Gaji Tertahan! Sekdes Buhung Bundang Desak Transparansi Pemdes, Ada Apa Sebenarnya?

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi 700

    Dana partisipasi yang menjadi pusat perkara ini merupakan kontribusi 10 persen dari pengelolaan usaha migas yang seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan aturan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMD.

    Yang semestinya bertanggung jawab menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga direksi.

    Termasuk penelaahan dokumen internal, laporan keuangan, dan wawancara saksi terkait pengelolaan dana. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan perusahaan dan negara.

    Tahap Penuntutan Menuju Persidangan

    Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke penuntut umum, tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum akan memeriksa seluruh bukti dan saksi yang telah dikumpulkan penyidik untuk membangun dakwaan yang kuat.

    Proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor BUMD, sekaligus memberikan pesan tegas mengenai akuntabilitas pejabat perusahaan milik daerah. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Lampung menyambut proses hukum ini sebagai wujud komitmen aparat dalam memberantas korupsi.

    Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id
  • Dana Pendidikan Disikat, ASN Indramayu Jadi Tersangka Korupsi PKBM

    Dana pendidikan PKBM di Indramayu diselewengkan, Seorang ASN ditetapkan tersangka korupsi, uang rakyat diduga jadi bancakan.

    Dana Pendidikan Disikat, ASN Indramayu Jadi Tersangka Korupsi PKBM

    Dana pendidikan yang seharusnya menjadi penopang masa depan justru disalahgunakan. Kasus korupsi PKBM di Indramayu ini membuka tabir gelap pengelolaan dan memantik keprihatinan publik.

    ASN Aktif Dijerat Kasus Korupsi Dana PKBM Di Indramayu

    Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang bersumber dari uang negara.

    Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa status hukum HH ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan pendidikan nonformal.

    Alat Bukti Dinilai Cukup Untuk Menjerat Tersangka

    Menurut Fadlan, proses penetapan tersangka dilakukan secara cermat dan berjenjang, dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

    Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, status hukumnya kami tingkatkan menjadi tersangka, ujar Fadlan dalam keterangan resminya di Indramayu, Kamis.

    Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari dokumen terkait penyaluran dan pengelolaan dana bantuan PKBM yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Baca Juga: Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M

    Peran Strategis Tersangka Dalam Pengelolaan Bantuan

    Peran Strategis Tersangka Dalam Pengelolaan Bantuan 700

    HH diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada tahun anggaran 2023, yang bersangkutan dipercaya memegang peran strategis sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tergabung dalam tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.

    Kewenangan tersebut memberi tersangka akses luas terhadap proses administrasi, verifikasi data, hingga kelayakan penerima bantuan. Namun, kewenangan itu justru diduga disalahgunakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Kejari Indramayu menegaskan bahwa posisi jabatan tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lindungi Uang Rakyat

    Kejari Indramayu memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana pendidikan merupakan bagian dari uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

    Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik, tegas Fadlan. Kejari Indramayu juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari antaranews.com
    • Gambar Kedua dari radarcirebon.disway.id
  • Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M

    Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap mencapai Rp 3,7 miliar.

    Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga legislatif daerah. Suap tersebut terkait dengan pengesahan sejumlah proyek strategis di wilayah OKU, yang menjadi perhatian aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.

    Dakwaan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyelidikan panjang yang melibatkan audit keuangan, pemeriksaan saksi, serta analisis dokumen resmi proyek.

    Kasus ini memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai praktik politik transaksional di daerah. Wakil Ketua DPRD OKU sebelumnya dikenal aktif dalam proses legislasi, namun kini namanya tercatat dalam daftar pejabat yang tersangkut masalah hukum serius.

    Penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di .

    Anggota DPRD OKU Ikut Didakwa

    Selain Wakil Ketua DPRD, seorang anggota DPRD OKU juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa. Anggota ini dituduh menerima bagian dari suap yang sama terkait proyek pemerintah daerah.

    Dakwaan menunjukkan adanya koordinasi antara penerima suap dengan pihak pelaksana proyek untuk memuluskan sejumlah anggaran. KPK menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti menerima atau memfasilitasi suap akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

    Perkara ini menimbulkan diskusi publik mengenai integritas wakil rakyat dan pentingnya pengawasan internal di lembaga legislatif. Banyak pihak menilai bahwa penegakan hukum harus tegas tanpa pandang jabatan atau kedudukan.

    Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan

    Penangkapan Wakil Ketua dan anggota DPRD OKU terjadi setelah KPK menerima informasi awal mengenai adanya dugaan gratifikasi dari proyek pemerintah daerah.

    Proses penyelidikan meliputi pemeriksaan saksi kunci, analisis aliran dana, serta penggeledahan sejumlah lokasi terkait. Aliran dana suap senilai Rp 3,7 miliar ditemukan melalui rekening pribadi serta transaksi pihak ketiga yang memfasilitasi pembayaran.

    Penyidik menegaskan bahwa bukti awal sudah cukup untuk membawa kasus ke persidangan. Kedua terdakwa kini ditahan di Rutan KPK sambil menunggu jadwal sidang dakwaan. Penanganan kasus ini menjadi contoh upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di tingkat daerah.

    Baca Juga: HEBOH! Pejabat Indramayu Terjerat Korupsi Bantuan Pendidikan, Negara Rugi Miliaran!

    Implikasi Hukum Dan Politik

    Implikasi Hukum Dan Politik

    Kasus ini memiliki implikasi besar bagi citra DPRD OKU. Selain berdampak terhadap wakil rakyat yang terjerat kasus, masyarakat menjadi lebih waspada terhadap praktik politik di daerah.

    Penegak hukum menekankan bahwa dakwaan ini bukan hanya soal dua orang, tetapi juga tentang transparansi, akuntabilitas, dan upaya pencegahan korupsi di seluruh institusi publik.

    Dari sisi politik, partai pengusung kedua terdakwa menghadapi tekanan untuk memberikan klarifikasi publik. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota legislatif lain agar menghindari praktik serupa.

    Harapan Pemulihan Integritas Lembaga

    Publik berharap proses hukum terhadap Wakil Ketua dan anggota DPRD OKU dapat berjalan adil dan transparan. Kasus suap Rp 3,7 miliar ini menjadi momentum penting bagi upaya pembersihan praktik korupsi di tingkat daerah.

    Penegakan hukum yang tegas diharapkan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif sekaligus mendorong budaya politik yang lebih bersih.

    Selain itu, kasus ini menekankan pentingnya pengawasan internal, pelaporan keuangan terbuka, dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.

    Dengan langkah-langkah tersebut, integritas lembaga DPRD OKU diharapkan dapat dipulihkan secara bertahap sehingga reputasi wakil rakyat kembali terjaga.

    Terus update dirimu dengan informasi menarik setiap hari, eksklusif dan terpercaya di NASIB RAKYAT.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari kumparan.com
  • HEBOH! Pejabat Indramayu Terjerat Korupsi Bantuan Pendidikan, Negara Rugi Miliaran!

    Seorang pejabat Indramayu ditetapkan tersangka korupsi bantuan pendidikan PKBM 2023, menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

    Pejabat Indramayu Terjerat Korupsi Bantuan Pendidikan

    Dunia pendidikan Indramayu diguncang kasus dugaan korupsi bantuan PKBM 2023. ASN berinisial HH ditetapkan tersangka. Kejari Indramayu bergerak cepat membongkar penyalahgunaan wewenang, menyoroti pentingnya pengawasan dan integritas, sekaligus memastikan keadilan serta dana negara terlindungi.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Skandal Korupsi Mengguncang Indramayu

    Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menetapkan HH, seorang ASN aktif, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan PKBM di Kabupaten Indramayu pada tahun anggaran 2023. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi penegakan hukum.

    Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengumumkan penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Proses penetapan dilakukan setelah tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut terkumpul sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan kasus.

    Fadlan menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari oleh terpenuhinya alat bukti yang kuat. Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh HH juga memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan keseriusan Kejari Indramayu dalam menindak praktik-praktik ilegal yang merugikan negara.

    Peluang Dalam Jabatan, Celah Dalam Integritas

    HH merupakan ASN aktif di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada tahun 2023, ia dipercaya mengemban tugas ganda sebagai tim operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF) sekaligus tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM. Posisi strategis ini memberinya akses dan wewenang besar.

    Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka dinilai tidak menjalankan tugas verifikasi dan validasi secara faktual. Ia juga diduga tidak bertanggung jawab terhadap data yang diusulkan. Kelalaian ini membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya dialokasikan untuk pendidikan masyarakat.

    HH juga tidak menyortir atau menghapus data yang tidak memenuhi persyaratan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini tidak dilaporkan kepada pimpinan dinas, yang berakibat pada lolosnya PKBM fiktif. Akibatnya, sejumlah PKBM tetap diusulkan sebagai penerima bantuan, meskipun tidak menjalankan kegiatan pembelajaran semestinya.

    Baca Juga: Bareskrim Ungkap Modus Penipuan PT Dana Syariah Indonesia, Investor Rugi

    Kerugian Negara Miliaran Rupiah

     Kerugian Negara Miliaran Rupiah​

    Dalam kasus ini, ditemukan adanya data fiktif, termasuk peserta didik yang tidak memenuhi syarat. Namun, data tersebut tetap dimasukkan dalam usulan bantuan kepada kementerian terkait. Hal ini menunjukkan adanya manipulasi data untuk mendapatkan kucuran dana.

    Fadlan mengungkapkan, dari puluhan PKBM yang tercatat, sebagian diketahui menerima bantuan. Ironisnya, PKBM tersebut tidak melaksanakan proses belajar-mengajar sama sekali. “Logikanya, kalau ada warga belajar, proses belajar-mengajar pasti berjalan. Fakta di lapangan, kegiatan itu tidak ada,” ujarnya.

    Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar. Meskipun demikian, Fadlan menambahkan bahwa kerugian keuangan negara tersebut telah dipulihkan seluruhnya selama proses penyidikan berlangsung. Pengembalian dana dilakukan dalam dua tahap: Rp568.330.000 langsung ke penyidik, dan Rp876.091.750 ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Indramayu.

    Sanksi Tegas Dan Pesan Pencegahan Korupsi

    Atas perbuatannya, tersangka HH disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera.

    Saat ini, tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Indramayu selama 20 hari ke depan. Penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum untuk memastikan penyelidikan berjalan lancar. Proses ini juga menjadi peringatan bagi ASN lain untuk selalu berpegang teguh pada integritas.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur negara mengenai bahaya korupsi. Setiap jabatan membawa amanah dan tanggung jawab besar. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya, khususnya dalam sektor pendidikan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari bandung.kompas.com
    • Gambar Kedua dari berita11.com