Polisi Selidiki Pihak Lain Di Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu
Polisi perluas penyidikan kasus korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu dengan membidik pihak lain yang diduga terlibat.
Kasus dugaan korupsi di Perumda Tirta Hidayah Bengkulu terus bergulir. Pihak kepolisian kini memperluas penyidikan dengan membidik pihak lain yang diduga terkait.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat transparansi Uang Rakyat dan akuntabilitas pengelolaan Perumda.
Polisi Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Perumda Tirta Hidayah Bengkulu
Penyidikan kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berlanjut. Polisi kini membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) selama periode 2023 hingga Mei 2025.
Sebelumnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasubdit Tipidko Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada ketiga tersangka.
Indikasi keterlibatan pihak lain yang turut menikmati dan memuluskan praktik korupsi juga sedang didalami. Langkah ini diambil agar seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara dapat diproses sesuai hukum.
Kronologi Dan Nilai Kerugian
Dalam kasus ini, perhitungan sementara menunjukkan adanya uang gratifikasi dari penerimaan PHL senilai Rp 9,5 miliar. Selain itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Gratifikasi ini berasal dari pengelolaan penerimaan 117 Pegawai Harian Lepas, yang diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) oleh Direksi Perumda Tirta Hidayah. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Perumda Tirta Hidayah, Samsu Bahari; Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, Yanwar Pribadi; dan Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL, Eki H.
Berkas perkara ketiganya telah rampung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Baca Juga: Terbongkar! Pentingnya Transparansi Anggaran Bencana Aceh Untuk Rakyat
Pemeriksaan Saksi Dan Penelusuran Pihak Lain
Kompol Syahir menjelaskan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui praktik suap dan gratifikasi di Perumda Tirta Hidayah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat di luar tiga tersangka yang sudah ditetapkan.
Usai penetapan tiga tersangka dari kluster Direksi, penyidik menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain. Kami akan mendalami peran mereka masing-masing,” jelas Syahir, Senin (19/1/2026).
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menelusuri seluruh jaringan korupsi yang terjadi di Perumda Tirta Hidayah.
Upaya Penegakan Hukum Dan Transparansi
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Perumda, khususnya terkait penerimaan pegawai. Polisi menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti ikut serta dalam praktik korupsi akan diproses hukum.
Selain itu, langkah penyidikan lanjutan diharapkan memberikan efek jera bagi pihak lain yang berpotensi memanfaatkan kekuasaan atau jabatan untuk kepentingan pribadi. Masyarakat pun diimbau tetap mengawal proses hukum agar penerapan keadilan dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi perhatian publik, karena melibatkan pengelolaan dana publik yang signifikan dan berdampak langsung pada integritas lembaga pemerintah daerah. Dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyidikan pihak lain, diharapkan keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
Sumber Informasi Gambar:
- Gambar Pertama dari detik.com
- Gambar Kedua dari harapanbarunews.com