Kejagung–KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Gula Di Lahan TNI AU
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara paralel mengusut dugaan korupsi serius penerbitan HGU lahan TNI AU Lampung.
Skandal ini mencuat setelah pencabutan izin HGU seluas 85 ribu hektar yang dikuasai oleh PT SGC dan anak perusahaannya. Dugaan praktik koruptif dalam pengalihan aset negara ini menjadi perhatian utama kedua lembaga anti-rasuah tersebut, mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar.
Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.
Penyelidikan Serius Oleh Kejagung Dan KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik TNI AU di Lampung. Penyelidikan ini dilakukan setelah pencabutan izin HGU seluas 85 ribu hektar yang sebelumnya dikuasai oleh PT SGC dan anak perusahaannya. Fokus utama adalah bagaimana lahan negara bisa beralih fungsi dan kepemilikan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa timnya sedang melakukan penyidikan mendalam terkait kasus PT SGC ini. Proses hukum ini masih berjalan dan belum selesai. Pengusutan yang dilakukan Kejagung ini terpisah dari persoalan administratif yang telah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya turut mendalami akar masalah. KPK ingin mengetahui bagaimana lahan milik negara ini bisa diperjualbelikan hingga terbitnya HGU untuk perusahaan gula. Penelusuran ini akan dimulai dari sejarah kepemilikan tanah tersebut.
Pencabutan HGU Dan Kerugian Negara Fantastis
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan enam entitas anak usahanya. Luas total lahan yang dicabut izinnya mencapai 85 ribu hektar, yang seluruhnya berada di atas lahan milik TNI AU. Pencabutan ini dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
LHP BPK mengindikasikan adanya anomali dalam penerbitan izin HGU di atas lahan Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung. Nusron menjelaskan bahwa saat ini, 85 ribu hektar lahan tersebut telah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula. Pasca-pencabutan izin, lahan ini akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Total nilai kerugian yang berpotensi dialami negara akibat praktik ini sangat fantastis, menurut LHP BPK. Angka yang disebutkan mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Jumlah ini mencakup nilai lahan serta fasilitas yang telah dibangun di atasnya. Kerugian sebesar ini menunjukkan skala korupsi yang signifikan.
Baca Juga: Skandal Aset Rp 263 M: Mantan Dirut PTPN-Kakanwil BPN Dijerat Kasus Korupsi
Penelusuran Aset Negara Dan Proses Hukum
KPK bertekad untuk menelusuri secara menyeluruh bagaimana lahan negara ini dapat dialihkan dan kemudian diperjualbelikan. Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya mendalami proses kepemilikan lahan tersebut, apakah sah atau tidak. Penelusuran ini akan melihat secara detail tempus atau waktu terjadinya peristiwa, sejak awal hingga penerbitan HGU.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa proses pidana yang dilakukan Kejagung ini telah mendapat dukungan dan masukan dari berbagai pihak penegak hukum, termasuk Polri dan KPK. Koordinasi yang erat antarlembaga ini penting untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan tidak tumpang tindih.
Setelah pencabutan izin, TNI AU diharapkan akan melanjutkan tindakan administrasi. Ini termasuk mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru untuk lahan tersebut. Proses ini krusial untuk mengembalikan status hukum lahan sepenuhnya ke tangan negara dan TNI AU.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Lahan
Kedua lembaga penegak hukum, Kejagung dan KPK, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi terkait aset negara, khususnya lahan. Kasus HGU gula di lahan TNI AU ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset publik. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat.
Pengusutan kasus ini masih dalam tahap awal dan akan terus didalami. KPK akan melihat secara seksama bagaimana lahan seluas 85 ribu hektar ini, yang terbagi dalam 27 bidang HGU dan bahkan ada yang diperpanjang, bisa jatuh ke tangan swasta. Ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan pidana yang serius.
Dengan koordinasi yang solid antara Kejagung dan KPK, diharapkan kasus ini dapat segera terang benderang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa aset negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.
- Gambar Utama dari nasional.kompas.com
- Gambar Kedua dari jabejabe.pikiran-rakyat.com