29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

Bagikan

Sebanyak 29 juta warga Indonesia belum memiliki rumah sehingga Waka Komisi V DPR menyampaikan sejumlah saran strategis untuk pemerintah.

29 Juta Warga Tanpa Hunian Layak, Ini Usulan DPR

Angka tersebut mencerminkan persoalan serius di sektor perumahan nasional yang belum sepenuhnya teratasi. Wakil Ketua Komisi V DPR RI pun angkat bicara dengan memberikan sejumlah saran strategis agar pemerintah dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Krisis Hunian Masih Jadi Pekerjaan Rumah Besar

Kekurangan rumah atau backlog perumahan masih menjadi tantangan utama pembangunan nasional. Jumlah warga yang belum memiliki rumah dinilai terlalu besar dan berpotensi menimbulkan persoalan sosial baru jika tidak segera ditangani secara sistematis.

Menurut Waka Komisi V, masalah hunian tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bangunan, tetapi juga menyangkut daya beli masyarakat. Harga rumah yang terus meningkat tidak sebanding dengan pertumbuhan pendapatan, sehingga kepemilikan rumah kian sulit dijangkau.

Ia menekankan bahwa negara harus hadir secara lebih aktif dalam menjamin akses masyarakat terhadap hunian layak. Perumahan, kata dia, bukan sekadar kebutuhan fisik, melainkan fondasi kesejahteraan dan stabilitas keluarga.

Perlu Peran Kuat Pemerintah Pusat Dan Daerah

Pemerintah pusat dinilai perlu memperkuat kebijakan lintas sektor untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat. Koordinasi antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar program perumahan tidak berjalan sendiri-sendiri.

Pemerintah daerah juga didorong lebih proaktif menyediakan lahan dan menyederhanakan perizinan. Hambatan birokrasi yang panjang sering kali membuat pembangunan rumah bersubsidi terhambat dan tidak tepat sasaran.

Waka Komisi V menilai, tanpa dukungan serius dari daerah, target penyediaan rumah akan sulit tercapai. Oleh karena itu, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah harus menjadi prioritas bersama.

Baca Juga: LAPSI Laporkan Dugaan Ketidakjelasan Aset Kendaraan Dinas

Skema Pembiayaan Harus Lebih Inklusif

Skema Pembiayaan Harus Lebih Inklusif

Selain kebijakan dan pembiayaan, Waka Komisi V juga menyoroti pentingnya akurasi data dalam program perumahan nasional. Data penerima manfaat yang belum terintegrasi dinilai kerap menimbulkan persoalan di lapangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga potensi tumpang tindih bantuan. Pemerintah diminta memastikan basis data terpadu agar bantuan perumahan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

DPR mendorong agar pemerintah memperluas skema pembiayaan yang lebih inklusif dan fleksibel. Subsidi bunga, bantuan uang muka, hingga skema sewa beli dinilai bisa menjadi alternatif solusi. Lebih jauh, DPR mengingatkan agar pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada jumlah, tetapi juga kualitas lingkungan. Ketersediaan akses air bersih, sanitasi, transportasi, serta fasilitas pendidikan dan kesehatan harus menjadi bagian dari perencanaan hunian, agar rumah yang dibangun benar-benar layak dan berkelanjutan.

Perumahan Sebagai Investasi Sosial Jangka Panjang

Waka Komisi V menegaskan bahwa pembangunan perumahan harus dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang. Rumah yang layak akan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan produktivitas masyarakat.

Ia juga menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan hunian rakyat. Melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, pembangunan rumah dinilai dapat dipercepat tanpa membebani anggaran negara secara berlebihan. Namun, kerja sama tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keterjangkauan harga dan kualitas bangunan.

Dengan kebijakan yang tepat, persoalan 29 juta warga tanpa rumah bukan hanya bisa dikurangi, tetapi juga menjadi momentum memperkuat fondasi pembangunan nasional yang berkeadilan.

Jangan lewatkan update berita seputaran Modus Kejahatan serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  • Gambar Utama dari news.detik.com
  • Gambar Kedua dari nasional.sindonews.com

Similar Posts

  • |

    Pengepul Balikin Duit Calon Perangkat Pati, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

    Bagikan

    Pengepul mengembalikan uang calon perangkat di Pati, tapi KPK tegaskan proses hukum tetap berjalan tanpa terkendala.

    Pengepul Balikin Duit Calon Perangkat Pati, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan 700

    Kasus dugaan suap calon perangkat desa di Pati kembali menjadi sorotan publik. Meski uang yang sempat diterima oleh calon dikembalikan oleh pengepul, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik suap dan pungutan liar tidak akan luput dari pengawasan aparat hukum. Bagaimana kronologi pengembalian uang dan langkah hukum berikutnya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini di Uang Rakyat.

    Pengepul Kembalikan Uang Calon Perangkat, KPK Tegaskan Proses Hukum Jalan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang oleh pengepul kepada calon perangkat desa di Kabupaten Pati tidak menghentikan proses hukum. Hal ini terkait kasus yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sejumlah pengepul telah menyerahkan kembali dana yang sebelumnya diterima dari calon perangkat. Meski demikian, langkah pengembalian tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum para pihak yang terlibat.

    KPK menekankan bahwa prinsip penegakan hukum tetap dijalankan. Pengembalian dana sebaiknya dilakukan melalui penyelidik agar proses hukum tidak terganggu.

    Kronologi Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

    Kasus ini berakar dari dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Bupati Pati, Sudewo, memanfaatkan tim suksesnya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).

    Sudewo diketahui membentuk ‘Tim 8’, yang terdiri dari sejumlah kepala desa sebagai koordinator kecamatan. Tim ini bertugas memfasilitasi pengumpulan dana dari Caperdes sesuai arahan Bupati.

    Besaran tarif yang ditetapkan mencapai Rp165 juta sampai Rp225 juta per calon. Tarif ini meningkat dari angka awal Rp125 juta hingga Rp150 juta, sebagai bagian dari praktik mark-up yang diduga dilakukan para kepala desa dalam Tim 8.

    Baca Juga: Mantan Sekwan DPRD Bengkulu Resmi Divonis 4 Tahun Penjara

    Jumlah Uang Dan Ancaman Terhadap Calon Perangkat

    Jumlah Uang Dan Ancaman Terhadap Calon Perangkat 700

    Dalam pelaksanaannya, pengumpulan dana juga diduga disertai ancaman. Caperdes yang tidak mengikuti ketentuan berisiko tidak bisa mendaftar kembali untuk jabatan perangkat desa.

    Hingga 18 Januari 2026, tercatat sekitar Rp2,6 miliar berhasil dikumpulkan dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Dana tersebut berasal dari para calon yang mendaftar sesuai arahan Tim 8.

    Praktik ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait integritas pengisian jabatan desa. Ancaman dan tekanan terhadap calon perangkat menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap proses rekrutmen di tingkat desa.

    Penetapan Tersangka Dan Proses Hukum

    Hingga kini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Sudewo sebagai Bupati Pati, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis, dan Karjan Kades Sukorukun, semuanya di Kecamatan Jaken.

    Tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan. KPK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, meskipun terjadi pengembalian uang dari pengepul.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik suap dan pemerasan di pemerintahan, meski melibatkan pejabat tinggi, tetap diawasi ketat. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan memberi efek jera dan menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari antaranews.com
  • Alasan KPK Belum Menahan Yaqut: Masih Hitung Kerugian Negara

    Bagikan

    Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik.

    Alasan KPK Belum Menahan Yaqut: Masih Hitung Kerugian Negara

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka, perhatian masyarakat tertuju pada langkah KPK dalam menangani kasus ini. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengapa KPK belum menahan Yaqut meski statusnya sudah resmi tersangka. Jawaban dari pihak KPK ternyata berkaitan erat dengan penghitungan kerugian negara, yang menjadi dasar penting dalam penentuan langkah hukum selanjutnya.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Penetapan Yaqut Sebagai Tersangka

    Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Penetapan ini menandai babak baru dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan anggaran di Kementerian Agama. Penetapan tersangka sendiri dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status hukum Yaqut.

    Masyarakat pun menyoroti cepatnya penetapan ini, mengingat Yaqut merupakan figur publik dan pernah menjabat sebagai menteri. Penetapan tersangka menjadi sinyal bahwa KPK serius menindak dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pejabat negara. Namun, penetapan tersangka tidak otomatis berarti seseorang akan langsung ditahan.

    KPK menegaskan bahwa langkah selanjutnya, termasuk penahanan, akan mempertimbangkan bukti, risiko pelarian, dan kepastian hukum. Dalam kasus Yaqut, pertimbangan tersebut menjadi lebih kompleks karena besarnya nilai anggaran yang diduga disalahgunakan. Proses hukum yang hati-hati diharapkan dapat memastikan keadilan dan transparansi.

    Alasan Belum Dilakukan Penahanan

    Salah satu pertimbangan utama KPK untuk belum menahan Yaqut adalah penghitungan kerugian negara yang masih berlangsung. Menurut pihak KPK, kerugian negara menjadi dasar penting dalam menilai beratnya dugaan tindak pidana korupsi. Tanpa angka pasti mengenai kerugian yang timbul, keputusan untuk menahan atau tidak dapat menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kontroversi.

    Selain itu, KPK menekankan bahwa penahanan tersangka merupakan langkah terakhir yang harus diambil dengan hati-hati. Penahanan bisa berdampak pada reputasi, proses hukum, dan kemungkinan pihak lain ikut terseret dalam kasus ini. Oleh karena itu, penghitungan kerugian negara menjadi instrumen untuk memastikan semua langkah hukum dilakukan secara proporsional.

    Publik memang menunggu tindakan tegas dari KPK, namun lembaga antikorupsi ini menegaskan pentingnya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan prinsip kehati-hatian. Hal ini menunjukkan bahwa meski kasus Yaqut menjadi sorotan media, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.

    Baca Juga: Pengepul Balikin Duit Calon Perangkat Pati, KPK Tegaskan Proses Hukum Tetap Jalan

    Dampak Politik dan Publik

    Alasan KPK Belum Menahan Yaqut: Masih Hitung Kerugian Negara

    Kasus yang menjerat Yaqut juga memunculkan dinamika politik dan perhatian publik yang luas. Sebagai mantan menteri dan tokoh politik, setiap langkah hukum terhadap Yaqut selalu menjadi sorotan media. Tidak menahannya sementara penghitungan kerugian negara masih berlangsung menimbulkan beragam spekulasi di masyarakat, termasuk tentang kepastian hukum dan integritas penegakan hukum.

    Para analis politik menilai bahwa langkah KPK untuk menunda penahanan bisa diartikan sebagai strategi menjaga keseimbangan politik dan hukum. Sementara itu, masyarakat di media sosial terus mendiskusikan kasus ini, menekankan pentingnya transparansi dalam penghitungan kerugian negara. Respons publik ini menandai meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya akuntabilitas pejabat negara.

    Di sisi lain, penundaan penahanan tidak mengurangi tekanan publik agar KPK bekerja cepat. Hal ini menunjukkan bahwa lembaga antikorupsi berada dalam posisi yang sangat diperhatikan masyarakat, sehingga setiap keputusan memiliki implikasi luas, baik secara hukum maupun sosial.

    Proses Penghitungan Kerugian Negara

    Penghitungan kerugian negara merupakan langkah krusial dalam kasus korupsi. Proses ini melibatkan analisis mendalam terhadap aliran dana, dokumen anggaran, dan bukti transaksi. Tim ahli keuangan KPK biasanya bekerja sama dengan auditor dan instansi terkait untuk memastikan perhitungan ini akurat. Akurasi penghitungan sangat penting karena menjadi dasar tuntutan hukum, termasuk jumlah restitusi yang harus dibayar tersangka jika terbukti bersalah.

    Dalam kasus Yaqut, proses penghitungan kerugian negara diperkirakan memerlukan waktu karena kompleksitas anggaran kementerian. KPK harus memastikan bahwa setiap angka yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kesalahan dalam perhitungan bisa berimplikasi pada kelancaran proses pengadilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga.

    Selain itu, penghitungan kerugian juga menjadi referensi bagi pihak KPK dalam menentukan strategi hukum selanjutnya. Hal ini termasuk pertimbangan apakah tersangka harus ditahan, diawasi, atau diberi kesempatan kooperatif selama proses penyidikan. Dengan demikian, penghitungan kerugian negara bukan hanya soal angka, tetapi juga strategi hukum yang matang.

    Kesimpulan

    Kasus dugaan korupsi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas menunjukkan kompleksitas proses hukum di Indonesia. Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, KPK memilih untuk belum menahan Yaqut karena penghitungan kerugian negara masih berlangsung. Keputusan ini menegaskan bahwa lembaga antikorupsi mengutamakan kehati-hatian, akurasi bukti, dan transparansi dalam setiap langkah hukum.

    Proses penghitungan kerugian negara menjadi faktor krusial dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk penahanan tersangka. Sementara itu, sorotan publik dan dinamika politik menambah tekanan, namun KPK tetap menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas pejabat negara dan pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat tetap percaya pada integritas sistem hukum.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari Tempo.co
  • | |

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Bagikan

    Kasus korupsi pembangunan pusat pelatihan kerja (PPK) di Kementerian Ketenagakerian (Kemenaker) memasuki babak baru yang mencengangkan. ​

    Pengakuan Saksi, Kejagung Selidiki Jaksa Diduga Minta Uang Kasus Kemenaker

    Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap para tersangka.​ Skandal ini tidak hanya mengancam kredibilitas institusi kejaksaan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Jelajahi rangkuman berita menarik dan terpercaya lainnya yang memperluas wawasan Anda secara eksklusif di Uang Rakyat.

    Dugaan Pemerasan Dan Alur Penyelidikan

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan ini. Laporan tersebut menyebutkan adanya oknum jaksa yang meminta uang sebesar Rp3,5 miliar dari para tersangka kasus korupsi Kemenaker.

    Penyelidikan internal telah dimulai dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Kuntadi menjelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung juga turut dilibatkan dalam proses penanganan kasus dugaan pemerasan ini. Kerjasama lintas unit ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran secara transparan.

    Kuntadi menekankan komitmen Kejagung untuk tidak akan menoleransi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum jaksa. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

    Kasus Korupsi Kemenaker, Sebuah Kilas Balik

    Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan fasilitas PPK di Kemenaker telah menyeret tiga tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perencanaan Elia Candra, dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

    Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada tahun 2012. Proyek ini seharusnya melindungi TKI dari berbagai risiko, namun diduga terjadi praktik korupsi yang merugikan negara. Kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini diperkirakan mencapai Rp17,9 miliar.

    Pembangunan PPK yang seharusnya menjadi fasilitas vital untuk meningkatkan kualitas SDM justru diduga menjadi ladang korupsi. Kejaksaan Agung terus mendalami kasus pokok ini sembari menelusuri dugaan pemerasan yang kini mencoreng nama baik penegak hukum.

    Baca Juga: Kejagung Ungkap Riza Chalid Terdeteksi di Negara ASEAN

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Implikasi Terhadap Integritas Hukum

    Dugaan pemerasan oleh oknum jaksa dalam kasus korupsi Kemenaker merupakan pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat bahwa penegakan hukum rentan disusupi praktik-praktik tidak terpuji.

    Kasus semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Integritas penegak hukum adalah fondasi utama dalam sistem peradilan yang adil dan transparan. Oleh karena itu, penanganan kasus dugaan pemerasan ini harus dilakukan secara serius dan tuntas.

    Transparansi dalam penyelidikan dan penindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah sangat krusial. Ini akan menunjukkan komitmen Kejagung untuk bersih dari praktik korupsi dan menjaga marwah institusinya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.

    Urgensi Reformasi Internal Kejaksaan

    Kasus dugaan pemerasan ini semakin menyoroti urgensi reformasi internal di tubuh kejaksaan. Pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme pelaporan yang efektif perlu terus diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik-praktik koruptif oleh oknum penegak hukum.

    Penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendorong integritas dan akuntabilitas. Sanksi yang tegas bagi pelanggar dan penghargaan bagi mereka yang berprestasi dapat menjadi motivasi untuk menjaga profesionalisme jaksa. Hal ini demi mewujudkan kejaksaan yang bersih dan berwibawa.

    Kejagung perlu terus berbenah dan membuktikan kepada publik bahwa mereka mampu membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik. Kasus ini harus menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengawasan internal.

    Selalu pantau berita terbaru seputar Uang Rakyat dan info menarik lain yang membuka wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar pertama dari cnnindonesia.com
    • Gambar Utama dari validnews.id
  • |

    Skandal Aset Rp 263 M: Mantan Dirut PTPN-Kakanwil BPN Dijerat Kasus Korupsi

    Bagikan

    Mantan Dirut PTPN dan Kakanwil BPN didakwa korupsi penjualan aset Rp 263 M ke Citraland, Kasus ini tengah disidangkan.

    Skandal Aset Rp 263 M: Mantan Dirut PTPN-Kakanwil BPN Dijerat Kasus Korupsi 700

    Kasus korupsi besar kembali mengguncang sektor BUMN. Mantan Dirut PTPN dan Kakanwil BPN kini dijerat dakwaan terkait penjualan aset senilai Rp 263 miliar ke Citraland.

    Dugaan penyalahgunaan wewenang ini memicu sorotan publik dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Simak fakta lengkap di Uang Rakyat, kronologi dan proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.

    Sidang Perdana Kasus Penjualan Aset PTPN I Ke Citraland

    Empat terdakwa dalam kasus penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I untuk pembangunan perumahan Citraland seluas 8.077 hektare menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026). Jaksa penuntut umum mendakwa keempatnya melakukan tindak korupsi secara bersama-sama, yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 263,4 miliar.

    Para terdakwa adalah Irwan Perangin-angin, mantan Dirut PTPN II; Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP); Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara; dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang. Jaksa Hendri Edison Sipahutar menjelaskan bahwa perbuatan mereka dilakukan secara kolaboratif, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

    Peran Terdakwa Dan Dugaan Pelanggaran

    Jaksa menyoroti peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Askani dan Abdul diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang seharusnya tetap menjadi aset negara.

    Selain itu, keduanya diduga melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB kepada PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), sehingga menimbulkan hilangnya aset negara sekitar 20 persen. Sementara itu, Irwan dan Iman berperan dalam mengajukan permohonan HGB atas beberapa bidang tanah HGU PTPN II ke Kantor BPN Deli Serdang secara bertahap pada tahun 2022 hingga 2023.

    Hal ini memfasilitasi pemasaran dan penjualan perumahan Citraland di wilayah Helvetia, Sampali, dan Tanjung Morawa oleh PT DMKR, yang diduga melanggar hukum.

    Baca Juga: Ara Diskusi Dengan KPK Soal Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta

    Skema Kerja Sama Operasional Dan Luas Lahan

    Skema Kerja Sama Operasional Dan Luas Lahan 700

    Jaksa menekankan bahwa dugaan korupsi ini dilakukan melalui kerja sama operasional (KSO) antara PT NDP dan PT Ciputra Land. Dari total luas lahan 8.077 hektare, sekitar 93 hektare telah berstatus HGB, Dugaan penyalahgunaan ini menimbulkan kerugian negara signifikan.

    Dan menjadi sorotan publik, mengingat lahan tersebut seharusnya memberikan manfaat ekonomi yang sah bagi negara. Jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan alternatif. Dalam dakwaan pertama, mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

    Serta Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c, Pasal 126 ayat (1), serta Pasal 618 KUHP.

    Nota Perlawanan Dan Lanjutan Sidang

    Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan nota perlawanan atas tuduhan jaksa. Hakim kemudian memberikan kesempatan untuk menyampaikan nota perlawanan tersebut pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan 28 Januari 2026.

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kerugian negara besar dan indikasi penyalahgunaan aset BUMN. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penjualan aset strategis, agar transparansi dan kepatuhan hukum tetap terjaga.

    Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum berjalan secara adil dan profesional, sambil menekankan pentingnya perlindungan aset negara.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari medan.viva.co.id
  • |

    Janji Lab Komputer Hilang, Chromebook Datang: Polemik Uang Rakyat Di Dunia Pendidikan

    Bagikan

    Janji pembangunan lab komputer berubah jadi Chromebook, Kebijakan Kemendikbud ini memicu polemik penggunaan uang rakyat.

    Janji Lab Komputer Hilang, Chromebook Datang: Polemik Uang Rakyat Di Dunia Pendidikan 700

    Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, publik dikejutkan oleh perubahan arah kebijakan Kemendikbud. Rencana pembangunan laboratorium komputer di banyak sekolah justru bergeser menjadi pengadaan Chromebook dalam jumlah besar.

    Perubahan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas, transparansi, dan keberpihakan penggunaan uang rakyat. Apakah langkah tersebut benar-benar menjawab kebutuhan sekolah, atau justru membuka ruang kontroversi baru? Uang Rakyat ini mengulas fakta dan polemik di balik kebijakan yang kini jadi sorotan nasional.

    Lab Komputer Yang Tiba-Tiba Dihapus

    Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek membuka fakta mengejutkan. Mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Direktorat SMP, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap bahwa rencana pembangunan laboratorium komputer tiba-tiba dihentikan di tengah pemaparan resmi.

    Dalam rapat yang dipimpin oleh staf khusus eks Mendikbudristek, Fiona Handayani, seluruh direktorat memaparkan kebutuhan sarana digital untuk tahun anggaran berjalan. Direktorat SMP menyampaikan bahwa mereka membutuhkan laboratorium komputer lengkap dengan server dan jaringan, sebagaimana pola pengadaan tahun sebelumnya.

    Namun, sebelum pemaparan selesai, Cepy mengaku presentasinya dihentikan. Ia mengatakan keputusan baru disampaikan secara sepihak: tidak ada lagi pembangunan lab komputer, seluruh anggaran akan dialihkan ke pembelian laptop Chromebook.

    Keputusan Sepihak Di Meja Rapat

    Cepy bersaksi bahwa perubahan tersebut tidak datang dari kajian teknis atau evaluasi kebutuhan sekolah, melainkan langsung dinyatakan dalam rapat. Fiona menyebutkan bahwa pada tahun itu pemerintah akan berfokus pada distribusi laptop Chromebook, tanpa disertai pengadaan server, jaringan, atau perangkat pendukung lain.

    Direktorat SMP sempat mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurut Cepy, sekolah-sekolah membutuhkan sistem terintegrasi agar perangkat bisa digunakan secara optimal.

    Tanpa server dan jaringan yang memadai, fungsi pembelajaran digital dikhawatirkan tidak berjalan efektif. Namun, keberatan itu tidak diakomodasi.

    Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Jejak Dugaan Penyimpangan Anggaran

    Jejak Dugaan Penyimpangan Anggaran 700

    Perubahan kebijakan ini kini menjadi bagian penting dalam perkara hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menilai bahwa kebijakan pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Menurut dakwaan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama.

    Pertama, harga laptop Chromebook yang dibeli jauh lebih mahal dari nilai wajar, dengan selisih mencapai lebih dari Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan perangkat pendukung berupa Content Delivery Machine (CDM) yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat nyata, dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.

    Dampak Bagi Dunia Pendidikan

    Di luar aspek hukum, perubahan dari laboratorium komputer ke Chromebook berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Banyak sekolah yang sebelumnya berharap mendapatkan ruang komputer lengkap justru menerima perangkat individual tanpa infrastruktur pendukung.

    Akibatnya, pemanfaatan teknologi tidak berjalan optimal. Sebagian sekolah bahkan kesulitan mengoperasikan perangkat karena keterbatasan jaringan, listrik, dan kemampuan teknis.

    Dalam kondisi seperti ini, investasi besar negara tidak sepenuhnya menghasilkan peningkatan kualitas belajar mengajar. Kasus ini memperlihatkan pentingnya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari news.detik.com
    • Gambar Kedua dari radarsampit.jawapos.com
  • |

    68 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pelindo & APBS

    Bagikan

    Kejari periksa 68 saksi terkait dugaan korupsi Pelindo dan APBS, Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta terbaru kasus ini.

    68 Saksi Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Korupsi Pelindo & APBS 700

    Penyidikan kasus dugaan korupsi Pelindo dan APBS terus bergulir. Hingga kini, Kejaksaan Negeri telah memeriksa 68 saksi untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas alur dugaan tindak pidana.

    Simak di Uang Rakyat perkembangan terbaru dari penyidikan ini, termasuk langkah-langkah Kejari dan informasi seputar saksi yang diperiksa, agar publik mendapatkan gambaran lengkap kasus dugaan korupsi Pelindo dan APBS.

    Puluhan Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Pelindo & APBS

    Kasus dugaan korupsi di Pelindo dan APBS terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi yang intensif. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memeriksa puluhan saksi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana.

    Jumlah saksi yang diperiksa bertambah, menunjukkan keseriusan penyidik dalam menindaklanjuti laporan dan bukti awal. Pemeriksaan ini merupakan bagian penting sebelum kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan.

    Penyidikan juga menekankan pada proses penghitungan potensi kerugian negara. Tahap ini krusial untuk memastikan fakta dan nilai kerugian sebelum proses hukum berlanjut ke tahap persidangan.

    Total Saksi Yang Diperiksa Mencapai 68 Orang

    Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menjelaskan bahwa jumlah saksi yang diperiksa bertambah 12 orang. Sehingga total saksi yang diperiksa kini mencapai 68 orang hingga Minggu, 1 Februari 2026.

    Sebelumnya, pada 1 Januari 2026, jumlah saksi tercatat 56 orang. Penambahan ini menunjukkan bahwa penyidik terus mendalami alur dugaan tindak pidana untuk memastikan keakuratan bukti.

    Selain saksi, penyidik juga memeriksa sejumlah ahli untuk mendukung proses penyidikan. Hal ini membantu memastikan bahwa aspek hukum dan teknis dari kasus dapat dianalisis secara mendalam.

    Baca Juga: Korupsi BUMD, Nasib Kadis Koperasi Sumut Yang Kini Berstatus Tersangka

    Pemeriksaan Ahli Untuk Memperkuat Bukti

    Pemeriksaan Ahli Untuk Memperkuat Bukti 700

    Sejumlah tujuh ahli diperiksa di luar 68 saksi. Ahli yang dihadirkan berasal dari berbagai bidang, mulai dari hukum pidana hingga perdata, guna memberikan pandangan yang objektif terhadap kasus tersebut.

    Keterangan ahli ini sangat penting untuk mendukung fakta-fakta yang dikumpulkan dari saksi. Dengan bantuan ahli, penyidik dapat menilai nilai kerugian negara dan potensi pelanggaran hukum secara tepat.

    Upaya menghadirkan ahli juga bertujuan mempercepat proses penyidikan. Hal ini membantu memastikan perkara siap dilimpahkan ke pengadilan setelah semua bukti terkumpul.

    Proses Penyidikan Dan Perhitungan Kerugian Negara

    Meski puluhan saksi sudah diperiksa, pelimpahan kasus ke pengadilan belum dilakukan. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN) untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

    Tahap PKN ini krusial karena menjadi dasar nilai kerugian yang akan menjadi pertimbangan hakim saat persidangan. Keakuratan penghitungan memengaruhi jalannya proses hukum terhadap para tersangka.

    Sambil menunggu hasil PKN, penyidik terus memeriksa para tersangka dan menyempurnakan dokumen bukti. Pendekatan ini memastikan penyidikan berlangsung transparan dan lengkap sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    Langkah Kejari Untuk Mempercepat Proses Hukum

    Kejari Tanjung Perak menegaskan komitmen mempercepat proses pemeriksaan. Penambahan saksi dan pemeriksaan ahli menjadi bagian dari strategi agar kasus ini segera rampung.

    Transparansi dan kelengkapan bukti menjadi fokus utama. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dan memastikan bahwa setiap fakta dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.

    Publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus secara obyektif. Pemeriksaan saksi dan ahli yang terus berjalan menunjukkan keseriusan Kejari dalam menegakkan hukum dan menyelesaikan dugaan korupsi Pelindo dan APBS.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari detik.com
    • Gambar Kedua dari hukumonline.com