Advokasi & Transparansi

  • |

    Janji Lab Komputer Hilang, Chromebook Datang: Polemik Uang Rakyat Di Dunia Pendidikan

    Janji pembangunan lab komputer berubah jadi Chromebook, Kebijakan Kemendikbud ini memicu polemik penggunaan uang rakyat.

    Janji Lab Komputer Hilang, Chromebook Datang

    Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, publik dikejutkan oleh perubahan arah kebijakan Kemendikbud. Rencana pembangunan laboratorium komputer di banyak sekolah justru bergeser menjadi pengadaan Chromebook dalam jumlah besar.

    Perubahan ini memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas, transparansi, dan keberpihakan penggunaan uang rakyat. Apakah langkah tersebut benar-benar menjawab kebutuhan sekolah, atau justru membuka ruang kontroversi baru? Uang Rakyat ini mengulas fakta dan polemik di balik kebijakan yang kini jadi sorotan nasional.

    Lab Komputer Yang Tiba-Tiba Dihapus

    Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi di Kemendikbudristek membuka fakta mengejutkan. Mantan Pelaksana Tugas Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana Direktorat SMP, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap bahwa rencana pembangunan laboratorium komputer tiba-tiba dihentikan di tengah pemaparan resmi.

    Dalam rapat yang dipimpin oleh staf khusus eks Mendikbudristek, Fiona Handayani, seluruh direktorat memaparkan kebutuhan sarana digital untuk tahun anggaran berjalan. Direktorat SMP menyampaikan bahwa mereka membutuhkan laboratorium komputer lengkap dengan server dan jaringan, sebagaimana pola pengadaan tahun sebelumnya.

    Namun, sebelum pemaparan selesai, Cepy mengaku presentasinya dihentikan. Ia mengatakan keputusan baru disampaikan secara sepihak: tidak ada lagi pembangunan lab komputer, seluruh anggaran akan dialihkan ke pembelian laptop Chromebook.

    Keputusan Sepihak Di Meja Rapat

    Cepy bersaksi bahwa perubahan tersebut tidak datang dari kajian teknis atau evaluasi kebutuhan sekolah, melainkan langsung dinyatakan dalam rapat. Fiona menyebutkan bahwa pada tahun itu pemerintah akan berfokus pada distribusi laptop Chromebook, tanpa disertai pengadaan server, jaringan, atau perangkat pendukung lain.

    Direktorat SMP sempat mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurut Cepy, sekolah-sekolah membutuhkan sistem terintegrasi agar perangkat bisa digunakan secara optimal.

    Tanpa server dan jaringan yang memadai, fungsi pembelajaran digital dikhawatirkan tidak berjalan efektif. Namun, keberatan itu tidak diakomodasi.

    Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Ambon Dituntut 8,5 Tahun Penjara

    Jejak Dugaan Penyimpangan Anggaran

    Jejak Dugaan Penyimpangan Anggaran 700

    Perubahan kebijakan ini kini menjadi bagian penting dalam perkara hukum yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menilai bahwa kebijakan pengadaan Chromebook menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

    Menurut dakwaan, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dua komponen utama.

    Pertama, harga laptop Chromebook yang dibeli jauh lebih mahal dari nilai wajar, dengan selisih mencapai lebih dari Rp 1,56 triliun. Kedua, pengadaan perangkat pendukung berupa Content Delivery Machine (CDM) yang dinilai tidak dibutuhkan dan tidak memberikan manfaat nyata, dengan nilai sekitar Rp 621 miliar.

    Dampak Bagi Dunia Pendidikan

    Di luar aspek hukum, perubahan dari laboratorium komputer ke Chromebook berdampak langsung pada kualitas pendidikan. Banyak sekolah yang sebelumnya berharap mendapatkan ruang komputer lengkap justru menerima perangkat individual tanpa infrastruktur pendukung.

    Akibatnya, pemanfaatan teknologi tidak berjalan optimal. Sebagian sekolah bahkan kesulitan mengoperasikan perangkat karena keterbatasan jaringan, listrik, dan kemampuan teknis.

    Dalam kondisi seperti ini, investasi besar negara tidak sepenuhnya menghasilkan peningkatan kualitas belajar mengajar. Kasus ini memperlihatkan pentingnya tata kelola anggaran pendidikan yang transparan dan berbasis kebutuhan nyata di lapangan.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari news.detik.com
    • Gambar Kedua dari radarsampit.jawapos.com
  • Janji Rutilahu Mangkrak, Keluarga Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Keluarga Ani dan Soma di Desa Sumber Rejo, Banyuwangi, terpaksa mengungsi setelah janji program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) tak kunjung terealisasi.

    Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Rumah mereka yang sudah retak dan bocor semakin membahayakan keselamatan, terutama saat musim hujan. Sementara menunggu kepastian pembangunan, mereka memilih tinggal sementara di rumah kerabat.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Rutilahu Mangkrak, Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Keluarga Ani dan Soma, warga Desa Sumber Rejo, Kabupaten Banyuwangi, memilih mengungsi setelah janji program perbaikan rumah tidak layak huni (Rutilahu) dari pemerintah tak kunjung terealisasi. Mereka sudah menunggu lebih dari satu tahun, namun pembangunan rumah baru untuk keluarga mereka belum juga dimulai.

    Ani, kepala keluarga, mengatakan bahwa rumahnya sudah tidak layak untuk ditempati terutama saat musim hujan. “Air hujan masuk dari atap yang bocor, dinding mulai retak, dan lantai mulai lapuk. Kami khawatir keselamatan anak-anak dan cucu,” ujarnya. Keputusan untuk mengungsi di rumah kerabat dianggap langkah paling aman sementara.

    Sementara itu, keluarga Soma mengalami kondisi serupa. Rumah mereka yang sebelumnya dijanjikan dibangun ulang oleh pemerintah desa kini hanya tinggal janji. Mereka pun terpaksa meninggalkan rumah untuk sementara dan tinggal bersama keluarga lain di desa yang lebih aman. Kondisi ini mencerminkan ketidakpastian program Rutilahu di beberapa wilayah.

    Ancaman dan Kesulitan Akibat Rumah Tak Layak Huni

    Rumah Ani dan Soma yang tidak layak huni berdampak besar pada kehidupan sehari-hari mereka. Aktivitas keluarga menjadi terganggu, terutama saat hujan deras turun. Perabotan rumah sering kali rusak akibat bocornya atap dan genangan air yang masuk ke dalam rumah.

    Selain itu, kesehatan anggota keluarga juga terancam. Tingginya kelembapan di dalam rumah membuat dinding lembap dan memicu penyakit seperti batuk dan kulit gatal, terutama bagi anak-anak dan lansia. Keadaan ini semakin memaksa mereka mempertimbangkan opsi mengungsi sementara.

    Ekonomi keluarga pun ikut terdampak. Biaya tambahan untuk menutupi kerusakan rumah dan membeli peralatan baru menjadi beban tambahan bagi keluarga Ani dan Soma, yang mayoritas bergantung pada pekerjaan harian dengan penghasilan terbatas.

    Baca Juga: KPK Tangkap Pejabat Pajak, Amankan Emas 1,3 Kg Dan Uang $165 Ribu

    Janji Rutilahu Gagal, Warga Merasa Dikecewakan

    Ani dan Soma Terpaksa Mengungsi

    Program Rutilahu seharusnya menjadi solusi bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, dengan target pembangunan atau perbaikan rumah dalam waktu tertentu. Namun, janji ini sering kali molor atau tidak terealisasi sesuai jadwal. Ani dan Soma merasa kecewa karena berbagai janji dari pemerintah desa dan instansi terkait tidak kunjung diwujudkan.

    Beberapa warga mengeluhkan minimnya transparansi mengenai proses pembangunan dan alokasi dana. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan efektivitas program Rutilahu. Mereka berharap pemerintah dapat lebih serius menindaklanjuti janji pembangunan rumah layak huni.

    Warga juga menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari pemerintah. Dengan informasi yang transparan, warga akan mengetahui status pembangunan dan kapan mereka bisa kembali menempati rumah yang aman dan nyaman.

    Langkah Sementara dan Harapan Masa Depan

    Sementara menunggu kepastian pembangunan Rutilahu, Ani dan Soma memilih tinggal sementara di rumah kerabat dan tetangga. Mereka berharap kondisi ini bisa menjadi solusi sementara agar keluarga tetap aman dan bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih nyaman.

    Mereka juga berharap pemerintah segera menindaklanjuti program Rutilahu dengan membangun rumah layak huni bagi mereka. Tidak hanya janji verbal, tetapi kehadiran nyata di lapangan dianggap penting untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan warga.

    Keluarga Ani dan Soma menegaskan bahwa program Rutilahu harus menjadi prioritas bagi pemerintah, terutama bagi warga yang berada di kondisi rumah sangat tidak layak huni.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari bandung.kompas.com
    2. Gambar Kedua dari bandung.kompas.com
  • |

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers

    KPK kini tak lagi menampilkan tersangka korupsi saat rilis kasus, Kebijakan baru ini memicu debat soal transparansi dan hak asasi.

    Era Baru KPK: Tersangka Korupsi Tak Lagi Dipamerkan Di Konferensi Pers 700

    Komisi Pemberantasan Korupsi memasuki babak baru dalam cara menyampaikan penanganan perkara ke publik. Kebijakan untuk tidak lagi menghadirkan tersangka korupsi di hadapan kamera saat konferensi pers menimbulkan beragam respons, dari dukungan hingga kritik.

    Apakah langkah ini akan memperkuat perlindungan hak asasi atau justru mengurangi transparansi penegakan hukum? Simak ulasan lengkapnya di Uang Rakyat untuk memahami arah baru KPK dan dampaknya bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

    KPK Terapkan Aturan Baru Dalam Publikasi Kasus Korupsi

    Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menerapkan pola baru dalam menyampaikan penanganan perkara kepada publik. Kini, tersangka kasus dugaan korupsi tidak lagi dihadirkan secara langsung dalam konferensi pers. Perubahan ini bukan kebijakan internal semata, melainkan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku awal 2026.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa publik mungkin melihat perbedaan dalam format rilis kasus. Menurutnya, absennya para tersangka dalam paparan ke media merupakan konsekuensi dari diberlakukannya KUHAP baru yang lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia.

    Perlindungan Hak Tersangka Jadi Fokus KUHAP Baru

    KUHAP yang baru menggeser pendekatan penegakan hukum ke arah yang lebih berimbang antara kepentingan negara dan hak individu. Salah satu prinsip yang diperkuat adalah asas praduga tak bersalah.

    Prinsip ini mengharuskan aparat penegak hukum memperlakukan seseorang sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asep menegaskan bahwa menampilkan tersangka di depan publik sebelum proses peradilan dinilai berpotensi melanggar hak tersebut.

    Dengan demikian, KPK memilih untuk tetap mengumumkan identitas dan konstruksi perkara secara terbuka, namun tanpa menghadirkan sosok tersangka secara fisik dalam konferensi pers. Langkah ini sekaligus menjadi penyesuaian penting agar proses penegakan hukum tetap sejalan dengan semangat hukum acara pidana yang baru, yakni menghindari stigma publik yang berlebihan terhadap seseorang yang masih berstatus tersangka.

    Baca Juga: Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara

    Diterapkan Dalam Kasus OTT Perpajakan Jakarta Utara 700

    Kebijakan baru ini pertama kali terlihat saat KPK mengumumkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara. Kasus tersebut menyeret sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak pada periode 2021 hingga 2026.

    Meski para tersangka tidak ditampilkan, KPK tetap menyampaikan secara rinci duduk perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat. Publik masih dapat mengetahui arah penyidikan dan skema dugaan kejahatan yang sedang ditangani, tanpa harus melihat tersangka dihadirkan di depan kamera.

    Hal ini menandakan bahwa transparansi tetap dijaga, meskipun pendekatan visual yang selama ini menjadi ciri khas konferensi pers KPK kini mulai ditinggalkan.

    Transparansi Tetap Jalan, Pendekatan Lebih Beradab

    Perubahan ini memicu beragam respons. Sebagian pihak menilai kebijakan tersebut sebagai langkah maju yang lebih menghormati martabat manusia.

    Namun, ada pula yang khawatir publikasi kasus menjadi kurang kuat secara simbolik dalam memberi efek jera. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa substansi pemberantasan korupsi tidak akan melemah.

    Undang-Undang KUHAP yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 17 Desember 2025, secara resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dengan demikian, seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK, wajib menyesuaikan praktiknya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari papuatengah.antaranews.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id
  • |

    Heboh! Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara, Bupati Janji Penegakan Hukum

    Bupati Lombok Timur menegaskan, kades yang terbukti menggelapkan dana desa bakal diusut tuntas dan terancam penjara.

    Kades Korupsi Dana Desa di Lotim Bisa Masuk Penjara

    Lombok Timur (Lotim) tengah menghadapi protes masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa. Menanggapi persoalan ini, Bupati Lotim, Haerul Warisin, menyatakan Inspektorat Daerah akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Kades yang terbukti ‘memakan’ uang rakyat terancam diberhentikan dan wajib mengembalikan kerugian negara.

    Berikut ini Uang Rakyat akan membahas langkah-langkah Bupati Lotim dalam memberantas korupsi dana desa.

    Bupati Lotim Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kades Nakal

    Bupati Lombok Timur, Haerul Warisin, tidak main-main dalam menyikapi aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Ia telah menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan. Pemeriksaan ketat akan dilakukan terhadap setiap kepala desa yang dilaporkan menyelewengkan anggaran.

    Haerul menegaskan bahwa aksi demonstrasi masyarakat adalah bentuk kontrol sosial yang sah. Ia mempersilakan warga untuk menyampaikan aspirasi demi mengoreksi kebijakan desa yang dianggap menyimpang. Prinsip akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana publik.

    Jika terbukti bersalah, sanksi berat menanti para kepala desa. Mereka tidak hanya akan diberhentikan dari jabatannya, tetapi juga diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian negara. Bupati berkomitmen untuk memastikan setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya.

    Dana Desa, Perencanaan Buruk, Uang Rakyat Raib

    Bupati Haerul menyoroti lemahnya perencanaan dan implementasi penggunaan dana desa di Lotim. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik di mana uang sudah diambil sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran yang sistematis.

    “Seharusnya perencanaan yang matang, dilaksanakan, baru dibayar. Tapi ini baru berencana, belum dilaksanakan pengerjaannya tapi uang sudah diambil, dari mana prinsip itu, tidak ada yang begitu,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan betapa krusialnya perbaikan tata kelola.

    Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten Lotim akan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara rinci penggunaan dana desa. Aturan baru ini diharapkan dapat menjadi panduan yang jelas dan meminimalisir celah penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.

    Baca Juga: DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

    Pengawasan Diperketat, Praktisi Media Sosial Jadi Inspirasi

     ​Pengawasan Diperketat, Praktisi Media Sosial Jadi Inspirasi​​

    Pemkab Lotim bertekad untuk menurunkan seluruh aturan dan mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah ke tingkat desa. Tujuannya adalah memastikan penggunaan anggaran desa menjadi lebih tepat sasaran. Transparansi dan akuntabilitas menjadi fokus utama dalam perbaikan ini.

    Bupati juga mengaku terinspirasi oleh berbagai masukan dari praktisi yang disampaikan melalui media sosial. Kritikan dan saran dari publik, terutama yang berbasis data dan fakta, menjadi pemicu untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa.

    Keterlibatan aktif masyarakat dan pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih kuat. Dengan demikian, setiap penyalahgunaan dana desa dapat terdeteksi lebih cepat dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    Sanksi Tegas Menanti, Pemecatan Dan Penggantian Antar Waktu

    Haerul Warisin tidak akan ragu memberikan sanksi terberat kepada kepala desa yang terbukti melanggar aturan. Khusus untuk Pejabat Sementara (Pjs) Kades yang berada di bawah kewenangannya, Bupati menegaskan akan langsung melakukan pemecatan tanpa kompromi.

    Bagi kepala desa definitif yang terbukti menyelewengkan dana, Bupati akan segera mengusulkan penggantian melalui mekanisme Pejabat Antar Waktu (PAW). Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Lotim dalam membersihkan pemerintahan desa dari praktik korupsi.

    Komitmen Bupati Haerul Warisin ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para kepala desa. Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan integritas demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari insidelombok.id
    • Gambar Kedua dari batam.tribunnews.com
  • |

    DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

    DJP menegaskan sanksi tegas bagi pegawai pajak yang terjerat OTT KPK, Pemecatan menjadi opsi untuk menjaga integritas institusi.

    DJP Siap Ambil Langkah Tegas, Pegawai Pajak Terjerat OTT KPK Terancam Dipecat

    Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan praktik korupsi di internalnya. Pegawai pajak yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menghadapi sanksi berat, termasuk ancaman pemecatan.

    Langkah ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen DJP dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan negara. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    DJP Tegaskan Sikap Tegas terhadap Pegawai Terjaring OTT KPK

    Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan kesiapannya mengambil langkah tegas terhadap pegawai pajak yang terjerat OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penindakan internal tersebut mencakup sanksi administratif hingga pemberhentian dari status aparatur sipil negara apabila yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum.

    Kasus OTT yang dilakukan KPK diketahui melibatkan sejumlah pegawai dari Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Penanganan perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai kewajiban pajak, yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan.

    Komitmen Penegakan Disiplin Dan Integritas Internal

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa pimpinan DJP tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pegawainya. Penegakan disiplin internal akan dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menurutnya, apabila hasil proses hukum membuktikan adanya pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan terhadap pegawai atau pejabat yang terlibat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kredibilitas DJP sebagai pengelola penerimaan negara.

    Baca Juga: KPK Kembalikan Dana Haji Rp100 Miliar, Jemaah Dapatkan Haknya

    Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK

    Dukungan Penuh Terhadap Proses Hukum KPK 700

    DJP menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. Saat ini, penanganan perkara berada dalam kewenangan lembaga antirasuah tersebut dan masih terus berjalan.

    Meski demikian, DJP tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pegawai yang terlibat, hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Rosmauli menegaskan bahwa institusinya bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk dalam penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara secara terang dan objektif.

    DJP juga menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, serta pelanggaran kode etik di lingkungan kerja. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab institusional dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Imbauan Moral Dan Fakta OTT di Jakarta Utara

    Selain langkah penindakan, DJP turut mengimbau seluruh pegawainya agar senantiasa menjaga integritas, mematuhi kode etik, dan menjauhi segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum. Pegawai diminta memahami bahwa setiap tindakan melanggar hukum tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga merusak citra institusi secara keseluruhan.

    Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT di kantor pajak wilayah Jakarta Utara dan mengamankan delapan orang. Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap pengurangan nilai pajak.

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi dan penguatan integritas aparatur negara harus terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kepercayaan publik dan keadilan fiskal.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari finance.detik.com
    • Gambar Kedua dari acehground.com
  • |

    Masyarakat Bisa Pantau Dana Desa, Anggaran Jabar Kini Transparan di Medsos

    Masyarakat kini dapat memantau Dana Desa secara langsung, karena anggaran Jawa Barat terbuka transparan di media sosial.

    Anggaran Jabar Transparan di Medsos

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan instruksi penting untuk meningkatkan transparansi pemerintahan. Seluruh jajaran pemerintah daerah, dari provinsi hingga desa, wajib membuka penggunaan anggaran secara transparan. Langkah ini diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Era Baru Keterbukaan, Dari Provinsi Hingga Desa

    Kebijakan revolusioner ini tertuang dalam surat edaran resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan segera diterbitkan. Surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi bupati, wali kota, camat, kepala desa, serta lurah di seluruh wilayah Jawa Barat. Ini menandai komitmen serius pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel di semua lini.

    Gubernur Dedi Mulyadi dengan tegas menyatakan bahwa anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan harus diumumkan secara terbuka. Hal ini mencakup anggaran di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kelurahan, bahkan dana desa yang kerap menjadi sorotan. Transparansi ini diharapkan mampu meminimalisir praktik-praktik korupsi dan penyelewengan.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat memilih media sosial sebagai platform utama untuk menyebarluaskan informasi anggaran. Mulai dari YouTube, Facebook, hingga Instagram, serta berbagai perangkat media sosial lainnya akan dimanfaatkan secara optimal. Tujuannya agar informasi ini dapat diakses secara luas oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

    Akuntabilitas Maksimal, Anggaran Terpublikasi, Kinerja Terlaporkan

    Kebijakan transparansi anggaran ini tidak hanya berhenti pada publikasi angka-angka belaka. Lebih dari itu, setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk menyampaikan laporan capaian kinerja secara rutin setiap bulan. Langkah ini memastikan bahwa masyarakat tidak hanya tahu berapa anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga bagaimana hasil dari penggunaan anggaran tersebut.F

    Dengan mekanisme pelaporan kinerja bulanan ini, masyarakat memiliki alat kontrol yang lebih kuat. Mereka dapat memantau efektivitas program-program pemerintah dan menilai apakah anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak positif. Ini adalah bentuk akuntabilitas paripurna yang diusung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk membangun kepercayaan publik. Ketika masyarakat mengetahui secara detail alokasi anggaran dan hasil capaiannya, mereka akan merasa lebih terlibat dan memiliki rasa memiliki terhadap pembangunan daerah. Ini juga akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

    Baca Juga: Polisi Tetapkan Kades di Kolaka Tersangka Korupsi Dana Desa

    Mengapa Transparansi Anggaran Begitu Mendesak

     ​Mengapa Transparansi Anggaran Begitu Mendesak​

    Penting untuk diingat bahwa seluruh anggaran yang dikelola pemerintah bersumber dari pajak masyarakat. Baik itu dari masyarakat umum, pekerja, buruh, karyawan, pegawai negeri, TNI, Polri, maupun para pengusaha, semuanya berkontribusi. Oleh karena itu, sudah menjadi hak mutlak publik untuk mengetahui bagaimana uang yang mereka setorkan digunakan.

    Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa transparansi anggaran melalui media sosial bukan sekadar tren semata. Ini adalah jembatan vital untuk menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan akuntabel. Dengan informasi yang terbuka, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memantau dan mengawasi proses pembangunan.

    Dalam unggahan resminya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan pesan kunci, “Jadi, Wargi, transparansi anggaran di medsos bukan sekadar gaya, tapi jembatan pembangunan yang berkeadilan dan akuntabel.” Ini menunjukkan komitmen serius untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

    Dampak Positif Dan Harapan ke Depan

    Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan dampak positif yang masif di seluruh Jawa Barat. Dengan adanya pengawasan langsung dari masyarakat, diharapkan efisiensi penggunaan anggaran akan meningkat dan potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalisir. Ini adalah langkah maju menuju pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

    Selain itu, transparansi ini juga dapat memicu partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan. Ketika warga merasa memiliki dan terinformasi, mereka akan lebih termotivasi untuk memberikan masukan dan kritik konstruktif. Ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan partisipatif.

    Melalui langkah berani ini, Jawa Barat kembali menegaskan posisinya sebagai pionir dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Diharapkan kebijakan ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadopsi praktik serupa. Era baru transparansi di Jawa Barat telah dimulai, demi kesejahteraan seluruh warganya.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari sekitarbandung.com
    • Gambar Kedua dari metrobogor.com
  • |

    Pemerintah Siapkan Rp60 Triliun Untuk Penanganan Darurat Bencana 2026

    Pemerintah siapkan Rp60 triliun untuk penanganan darurat bencana 2026, fokus pada kesiapsiagaan dan bantuan cepat ke daerah terdampak.

    Pemerintah Siapkan Rp60 Triliun Untuk Penanganan Darurat Bencana 2026

    Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran besar senilai Rp60 triliun untuk menghadapi darurat bencana sepanjang 2026. Langkah ini mencakup kesiapsiagaan, penanganan cepat, dan bantuan bagi daerah terdampak bencana alam.

    Dengan alokasi dana sebesar ini, pemerintah berharap risiko kerugian dan dampak korban dapat diminimalkan, sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga terkait. Simak rincian strategi penanganan bencana berikut ini di Uang Rakyat.

    Pemerintah Siapkan Anggaran Darurat Bencana 2026

    Pemerintah Indonesia menyiapkan anggaran Rp53-60 triliun untuk penanganan darurat bencana sepanjang 2026. Dana ini tercantum dalam APBN 2026 dan dapat digunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat bencana.

    Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026). Bahwa angka final alokasi dana masih dalam proses penghitungan, tetapi diperkirakan mencapai kisaran Rp53 hingga Rp60 triliun.

    Alokasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadapi risiko bencana alam yang selalu mengintai.

    Dana Siap Pakai Untuk BNPB

    Anggaran tersebut dialokasikan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai dana siap pakai. Tujuannya agar BNPB bisa segera menanggapi kejadian bencana tanpa menunggu proses birokrasi panjang.

    Prasetyo menjelaskan, Ada dana siap pakai yang dialokasikan ke BNPB yang akan dipergunakan sewaktu-waktu bila terjadi keadaan darurat atau keadaan bencana. Dengan mekanisme ini, respons terhadap bencana di berbagai daerah diharapkan lebih cepat dan tepat sasaran, baik untuk evakuasi, logistik, maupun pertolongan awal bagi korban.

    Baca Juga: Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalimantan Barat Geledah 5 Kantor

    Alokasi Tambahan Untuk Pemulihan Pascabencana

    Alokasi Tambahan Untuk Pemulihan Pascabencana 700

    Selain dana darurat, pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk rehabilitasi, rekonstruksi, dan pemulihan fasilitas umum pascabencana. Dana ini berbeda dengan alokasi BNPB dan disiapkan secara khusus dalam APBN 2026.

    Berkenaan dengan proses pemulihan, rehabilitasi, maupun rekonstruksi dan pemulihan kembali seluruh fasilitas-fasilitas umum, itu ada alokasi di luar dana siap pakai, jelas Prasetyo. Dengan alokasi terpisah, pemerintah dapat memastikan bahwa pemulihan pascabencana berjalan efektif dan fasilitas publik dapat kembali berfungsi secepat mungkin.

    Fleksibilitas APBN Dan Kesiapan Pemerintah

    Pemerintah juga memiliki ruang fleksibilitas untuk menyesuaikan APBN jika dibutuhkan. Mekanisme perubahan APBN sudah diatur, sehingga jika terjadi bencana besar atau kebutuhan mendesak, Presiden dapat melakukan penyesuaian anggaran agar dana tersedia tepat waktu.

    Prasetyo menambahkan, Kalau pun kemudian ada perkembangan atau ada perubahan-perubahan tentunya sudah diatur di dalam sebuah mekanisme di mana memang Bapak Presiden diberikan ruang juga di dalam APBN pada saat pelaksanaannya, mungkin terjadi penyesuaian-penyesuaian. Secara keseluruhan, belanja negara pada APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun, dengan pendapatan negara diperkirakan mencapai Rp3.153,6 triliun dan defisit sebesar 2,68 persen PDB.

    Alokasi besar untuk penanganan bencana menunjukkan kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi potensi bencana di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memastikan respons cepat dan pemulihan pascabencana berjalan optimal. Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari cnnindonesia.com
  • |

    Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Sidang kasus korupsi BPHTB Ngawi mengejutkan publik setelah ahli hukum menegaskan negara tidak dirugikan jika hanya potensi.

    Gempar! Ahli Hukum Sebut Sidang Korupsi BPHTB Ngawi Tak Rugikan Negara Jika Hanya Potensi

    Sidang dugaan korupsi BPHTB di Ngawi kian memanas. Notaris Nafiaturrohmah duduk sebagai terdakwa, sementara ahli hukum dan perpajakan menegaskan kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan perkiraan, berpotensi mengubah arah persidangan. Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Sensasi di Pengadilan Tipikor Surabaya

    Sidang kasus dugaan korupsi BPHTB di Kabupaten Ngawi kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Notaris Nafiaturrohmah, yang menjadi terdakwa, mendapati dukungan tak terduga dari para ahli yang dihadirkan sebagai saksi meringankan oleh majelis hakim.

    Tiga pakar ternama turut serta dalam persidangan ini. Mereka adalah ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, ahli perpajakan Dr. Doni Budiono S.Ak., S.H., M.H., serta ahli kenotariatan Dr. Habib Adjie S.H., M.Hum. Kehadiran mereka membawa perspektif baru dan mendalam.

    Para ahli ini memberikan keterangan yang sangat krusial, berpotensi membalikkan asumsi awal dalam kasus ini. Fokus utama pernyataan mereka adalah pada definisi dan pembuktian kerugian negara dalam tindak pidana korupsi, yang seringkali menjadi inti permasalahan hukum.

    Kerugian Negara, Bukan Sekadar Dugaan, Tapi Harus Nyata!

    Ahli pidana Dr. H. Mudzakkir S.H., M.H. menguraikan esensi fundamental dari tindak pidana korupsi menurut perspektif hukum. Ia menekankan bahwa elemen utama dalam korupsi adalah adanya tindakan melawan hukum yang secara definitif dan nyata mengakibatkan kerugian finansial negara.

    Lebih lanjut, Dr. Mudzakkir menegaskan bahwa pembuktian kerugian negara harus dilakukan secara konkret dan terukur. Menurutnya, satu-satunya lembaga yang berhak menentukan dan menghitung kerugian negara secara sah adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

    Ia juga menambahkan, jika perhitungan kerugian negara dilakukan oleh inspektorat atau lembaga lain selain BPK RI, maka hasil perhitungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar produk hukum yang valid. Pernyataan ini tentu menjadi sorotan penting dalam persidangan.

    Baca Juga: Irjen Kemnaker Absen Panggilan KPK Terkait Kasus K3

    ‘Potential Loss’ Dinyatakan Inkonstitusional

    'Potential Loss' Dinyatakan Inkonstitusional​​

    Dalam persidangan, Dr. Mudzakkir secara tegas menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus berupa actual loss. Ini berarti kerugian yang benar-benar telah terjadi, terbukti, dan dapat diukur secara faktual, bukan sekadar perkiraan atau potensi.

    Ia melanjutkan bahwa konsep potential loss, atau potensi kerugian, mengandung asas ketidakpastian hukum dan bahkan dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini menguatkan argumen bahwa spekulasi kerugian tidak dapat dijadikan dasar hukum.

    Dr. Mudzakkir juga menyampaikan peringatan keras: jika penyidik menggunakan konsep potential loss untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka hal itu menunjukkan niat tidak baik dalam penegakan hukum. Implikasi pernyataan ini sangat besar bagi proses penyidikan.

    Harapan Baru Bagi Terdakwa

    Kuasa hukum terdakwa, Dr. Heru Nugroho, menyambut baik keterangan para ahli tersebut. Menurutnya, kesaksian-kesaksian ini semakin memperkuat pandangan bahwa syarat formal perkara yang menjerat kliennya, notaris Nafiaturrohmah, belum terpenuhi secara hukum.

    Argumentasi para ahli, khususnya mengenai actual loss dan wewenang BPK RI, menjadi poin krusial yang dapat meringankan posisi terdakwa. Apabila kerugian negara tidak dapat dibuktikan secara nyata dan oleh pihak yang berwenang, maka dakwaan terhadap kliennya bisa saja gugur.

    Oleh karena itu, tim kuasa hukum merasa lebih optimis setelah mendengarkan penjelasan dari ketiga ahli. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan secara seksama semua fakta dan argumen yang telah disampaikan dalam persidangan ini.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari jatim.jpnn.com
    • Gambar Kedua dari surabayaupdate.com