Ironis! Hak Warga Miskin Diduga Dikorupsi, Irjen PKP Bongkar Modusnya

Bagikan

Irjen PKP mengungkap modus licik dugaan korupsi bantuan rumah di Sumenep, kronologi pengungkapan, dampak bagi warga, dan langkah hukum.

Hak Warga Miskin Diduga Dikorupsi, Irjen PKP Bongkar Modusnya

Dugaan korupsi kembali mencoreng program bantuan pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk masyarakat kurang mampu. Inspektur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman (Irjen PKP) mengungkap adanya modus licik dalam dugaan korupsi bantuan rumah di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diduga melibatkan oknum tertentu dalam proses penyalurannya.

Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

Pengungkapan Awal Dugaan Korupsi

Irjen PKP mengungkap dugaan korupsi ini setelah melakukan serangkaian audit dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan program bantuan rumah di Sumenep. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Program bantuan rumah yang seharusnya tepat sasaran justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Beberapa penerima bantuan disebut tidak memenuhi kriteria sebagai masyarakat berpenghasilan rendah.

Pengungkapan awal ini menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan sejauh mana praktik korupsi tersebut berlangsung dan siapa saja pihak yang terlibat.

Modus Licik dalam Penyaluran Bantuan

Dalam keterangannya, Irjen PKP membeberkan modus licik yang digunakan dalam dugaan korupsi bantuan rumah di Sumenep. Salah satu modus yang terungkap adalah manipulasi data penerima bantuan.

Data calon penerima diduga direkayasa agar bantuan jatuh ke tangan pihak tertentu, termasuk kerabat atau pihak yang memiliki kedekatan dengan oknum pelaksana program. Hal ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru terpinggirkan.

Selain itu, ditemukan pula dugaan pengurangan spesifikasi bangunan. Material yang digunakan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, namun laporan administrasi tetap dibuat seolah-olah sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

Dampak bagi Masyarakat Sumenep

Dampak bagi Masyarakat Sumenep

Praktik dugaan korupsi ini berdampak langsung pada masyarakat Sumenep, khususnya warga kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama program bantuan rumah.

Banyak warga yang masih tinggal di rumah tidak layak huni karena hak mereka atas bantuan tersebut diduga telah disalahgunakan. Kondisi ini memperparah kesenjangan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.

Selain kerugian materi, dampak psikologis juga dirasakan oleh warga yang merasa diperlakukan tidak adil. Program yang seharusnya membawa harapan justru berubah menjadi kekecewaan mendalam.

Langkah Penindakan dan Proses Hukum

Menindaklanjuti temuan tersebut, Irjen PKP menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Seluruh data dan hasil audit diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi bantuan rumah ini. Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka jika bukti dinilai cukup kuat.

Irjen PKP menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di daerah lain, khususnya dalam program perumahan rakyat.

Evaluasi dan Upaya Pencegahan ke Depan

Kasus ini menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran bantuan rumah. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah praktik korupsi.

Irjen PKP mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan program bantuan, mulai dari proses pendataan hingga pelaksanaan pembangunan rumah. Partisipasi publik diyakini mampu menekan potensi penyimpangan.

Ke depan, diharapkan program bantuan rumah benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang berhak. Penegakan hukum yang tegas diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku korupsi di sektor perumahan.

Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


Sumber Informasi Gambar:

  1. Gambar Pertama dari Banten Pos
  2. Gambar Kedua dari detikcom

Similar Posts

  • Kejagung–KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Gula Di Lahan TNI AU

    Bagikan

    Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi secara paralel mengusut dugaan korupsi serius penerbitan HGU lahan TNI AU Lampung.

    Kejagung–KPK Usut Dugaan Korupsi HGU Gula Di Lahan TNI AU

    Skandal ini mencuat setelah pencabutan izin HGU seluas 85 ribu hektar yang dikuasai oleh PT SGC dan anak perusahaannya. Dugaan praktik koruptif dalam pengalihan aset negara ini menjadi perhatian utama kedua lembaga anti-rasuah tersebut, mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang sangat besar.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Penyelidikan Serius Oleh Kejagung Dan KPK

    Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan milik TNI AU di Lampung. Penyelidikan ini dilakukan setelah pencabutan izin HGU seluas 85 ribu hektar yang sebelumnya dikuasai oleh PT SGC dan anak perusahaannya. Fokus utama adalah bagaimana lahan negara bisa beralih fungsi dan kepemilikan.

    Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa timnya sedang melakukan penyidikan mendalam terkait kasus PT SGC ini. Proses hukum ini masih berjalan dan belum selesai. Pengusutan yang dilakukan Kejagung ini terpisah dari persoalan administratif yang telah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN.

    Dalam kesempatan yang sama, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya turut mendalami akar masalah. KPK ingin mengetahui bagaimana lahan milik negara ini bisa diperjualbelikan hingga terbitnya HGU untuk perusahaan gula. Penelusuran ini akan dimulai dari sejarah kepemilikan tanah tersebut.

    Pencabutan HGU Dan Kerugian Negara Fantastis

    Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGC dan enam entitas anak usahanya. Luas total lahan yang dicabut izinnya mencapai 85 ribu hektar, yang seluruhnya berada di atas lahan milik TNI AU. Pencabutan ini dilakukan setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    LHP BPK mengindikasikan adanya anomali dalam penerbitan izin HGU di atas lahan Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung. Nusron menjelaskan bahwa saat ini, 85 ribu hektar lahan tersebut telah ditanami kebun tebu dan didirikan pabrik gula. Pasca-pencabutan izin, lahan ini akan langsung diserahkan kembali kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

    Total nilai kerugian yang berpotensi dialami negara akibat praktik ini sangat fantastis, menurut LHP BPK. Angka yang disebutkan mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Jumlah ini mencakup nilai lahan serta fasilitas yang telah dibangun di atasnya. Kerugian sebesar ini menunjukkan skala korupsi yang signifikan.

    Baca Juga: Skandal Aset Rp 263 M: Mantan Dirut PTPN-Kakanwil BPN Dijerat Kasus Korupsi

    Penelusuran Aset Negara Dan Proses Hukum

    Penelusuran Aset Negara Dan Proses Hukum

    KPK bertekad untuk menelusuri secara menyeluruh bagaimana lahan negara ini dapat dialihkan dan kemudian diperjualbelikan. Asep Guntur Rahayu menekankan pentingnya mendalami proses kepemilikan lahan tersebut, apakah sah atau tidak. Penelusuran ini akan melihat secara detail tempus atau waktu terjadinya peristiwa, sejak awal hingga penerbitan HGU.

    Febrie Adriansyah menambahkan bahwa proses pidana yang dilakukan Kejagung ini telah mendapat dukungan dan masukan dari berbagai pihak penegak hukum, termasuk Polri dan KPK. Koordinasi yang erat antarlembaga ini penting untuk memastikan penyelidikan berjalan komprehensif dan tidak tumpang tindih.

    Setelah pencabutan izin, TNI AU diharapkan akan melanjutkan tindakan administrasi. Ini termasuk mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru untuk lahan tersebut. Proses ini krusial untuk mengembalikan status hukum lahan sepenuhnya ke tangan negara dan TNI AU.

    Komitmen Pemberantasan Korupsi Lahan

    Kedua lembaga penegak hukum, Kejagung dan KPK, menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas korupsi terkait aset negara, khususnya lahan. Kasus HGU gula di lahan TNI AU ini menjadi contoh nyata betapa pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan aset publik. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat.

    Pengusutan kasus ini masih dalam tahap awal dan akan terus didalami. KPK akan melihat secara seksama bagaimana lahan seluas 85 ribu hektar ini, yang terbagi dalam 27 bidang HGU dan bahkan ada yang diperpanjang, bisa jatuh ke tangan swasta. Ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan pidana yang serius.

    Dengan koordinasi yang solid antara Kejagung dan KPK, diharapkan kasus ini dapat segera terang benderang. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa aset negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Kasus ini akan menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

    Selalu ikuti berita terbaru mengenai Uang Rakyat serta ragam informasi menarik yang memperluas wawasan.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari jabejabe.pikiran-rakyat.com
  • Dana Pendidikan Disikat, ASN Indramayu Jadi Tersangka Korupsi PKBM

    Bagikan

    Dana pendidikan PKBM di Indramayu diselewengkan, Seorang ASN ditetapkan tersangka korupsi, uang rakyat diduga jadi bancakan.

    Dana Pendidikan Disikat, ASN Indramayu Jadi Tersangka Korupsi PKBM 700

    Dana pendidikan yang seharusnya menjadi penopang masa depan justru disalahgunakan. Kasus korupsi PKBM di Indramayu ini membuka tabir gelap pengelolaan dan memantik keprihatinan publik.

    ASN Aktif Dijerat Kasus Korupsi Dana PKBM Di Indramayu

    Kejaksaan Negeri Indramayu menetapkan seorang aparatur sipil negara aktif berinisial HH sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana pendidikan yang bersumber dari uang negara.

    Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, menyampaikan bahwa status hukum HH ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.2.21/Fd.2/01/2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan pendidikan nonformal.

    Alat Bukti Dinilai Cukup Untuk Menjerat Tersangka

    Menurut Fadlan, proses penetapan tersangka dilakukan secara cermat dan berjenjang, dimulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dalam proses tersebut, penyidik berhasil mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

    Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, status hukumnya kami tingkatkan menjadi tersangka, ujar Fadlan dalam keterangan resminya di Indramayu, Kamis.

    Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari dokumen terkait penyaluran dan pengelolaan dana bantuan PKBM yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Baca Juga: Wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 M

    Peran Strategis Tersangka Dalam Pengelolaan Bantuan

    Peran Strategis Tersangka Dalam Pengelolaan Bantuan 700

    HH diketahui merupakan ASN aktif di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Pada tahun anggaran 2023, yang bersangkutan dipercaya memegang peran strategis sebagai operator bidang Pendidikan Nonformal (PNF), sekaligus tergabung dalam tim verifikasi dan validasi bantuan PKBM.

    Kewenangan tersebut memberi tersangka akses luas terhadap proses administrasi, verifikasi data, hingga kelayakan penerima bantuan. Namun, kewenangan itu justru diduga disalahgunakan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

    Kejari Indramayu menegaskan bahwa posisi jabatan tidak menjadi penghalang bagi penegakan hukum, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

    Kejaksaan Tegaskan Komitmen Lindungi Uang Rakyat

    Kejari Indramayu memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana pendidikan merupakan bagian dari uang rakyat yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Penyalahgunaan anggaran di sektor pendidikan dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang layak.

    Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan publik, tegas Fadlan. Kejari Indramayu juga mengimbau seluruh aparatur pemerintahan agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk menjaga integritas, khususnya dalam pengelolaan anggaran publik yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari antaranews.com
    • Gambar Kedua dari radarcirebon.disway.id
  • |

    Warga Desa Bisa Awasi Dana Desa, Inilah Hak Yang Perlu Diketahui Semua!

    Bagikan

    Setiap warga desa memiliki hak penuh mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan penyelewengan untuk kesejahteraan bersama.

     Warga Desa Bisa Awasi Dana Desa, Inilah Hak Yang Perlu Diketahui Semua!

    Masyarakat desa memiliki peran krusial mengawasi penggunaan dana desa. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menegaskan setiap warga berhak terlibat dalam pengawasan dan melaporkan penyelewengan. Langkah ini penting agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    Mengawasi Dana Desa, Hak Dan Kewajiban Masyarakat

    Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggarisbawahi bahwa seluruh masyarakat desa memiliki hak yang sama untuk turut serta dalam mengawasi pemanfaatan dana desa. Hak ini merupakan bagian integral dari prinsip tata kelola yang baik dan transparan. Ini memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan sesuai peruntukannya.

    Friendy Parulian Sihotang, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, dalam sebuah sosialisasi di Jakarta, menegaskan bahwa masyarakat desa berhak menyampaikan pengaduan. Hal ini berlaku apabila ada indikasi atau hal-hal yang tidak sesuai dengan penggunaan dana desa. Inisiatif ini mendorong partisipasi aktif warga.

    Lebih lanjut, Friendy menjelaskan bahwa keterlibatan masyarakat tidak hanya terbatas pada tahap perencanaan dan pelaksanaan program desa. Namun, peran pengawasan ini juga mencakup memastikan pemanfaatan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan riil warga. Ini adalah bentuk pengawasan menyeluruh.

    Kanal Pengaduan Yang Mudah Diakses

    Kemendes PDT telah menyediakan berbagai kanal yang mudah diakses untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan. Ketersediaan kanal-kanal ini dirancang untuk memudahkan warga melaporkan dugaan penyimpangan secara cepat dan langsung. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam transparansi.

    Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui jalur telepon di nomor 1500040. Selain itu, terdapat juga layanan melalui PPID atau biro di bidang hubungan masyarakat, yang berfungsi sebagai jembatan informasi. Aksesibilitas ini mempermudah pelaporan.

    Tidak hanya itu, Kemendes PDT juga membuka kanal pengaduan melalui pesan singkat (SMS) di nomor 081288990040, serta aplikasi perpesanan WhatsApp di nomor 087788990040. Berbagai pilihan ini memastikan bahwa tidak ada hambatan bagi masyarakat untuk menyuarakan kekhawatiran mereka.

    Baca Juga: Terungkap! Tumpukan Duit Korupsi Eks Kades Sukabumi untuk Modal Nyaleg

    Pengawasan Berlapis Dan Transparansi

     Pengawasan Berlapis Dan Transparansi

    Selain pengawasan langsung oleh masyarakat, pengelolaan dana desa juga diawasi secara ketat oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP). APIP ini beroperasi di tingkat kabupaten dan kota, membentuk lapisan pengawasan tambahan yang penting. Ini menjamin akuntabilitas pada setiap tingkatan.

    Hasil dari pengawasan yang dilakukan oleh APIP kemudian dilaporkan secara berjenjang. Laporan ini disampaikan oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Mekanisme pelaporan berjenjang ini memastikan informasi sampai kepada pihak yang berwenang.

    Selain itu, laporan tersebut juga disampaikan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. Adanya tembusan ini menambah tingkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ini adalah upaya kolektif untuk mencegah penyelewengan.

    Fokus Penggunaan Dana Desa 2026 Dan Manfaatnya

    Kemendes PDT menekankan bahwa penguatan peran masyarakat dalam pengawasan sangat diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. Langkah ini krusial untuk mencegah penyimpangan sejak dini. Masyarakat adalah garda terdepan dalam pengawasan.

    Pengawasan aktif dari masyarakat bertujuan agar dana desa benar-benar memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan warga desa. Dengan demikian, setiap program yang didanai dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif. Ini adalah tujuan utama dari dana desa.

    Sebelumnya, Kemendes telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026, mulai dari penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Ketentuan ini diatur dalam Permendes Nomor 16 Tahun 2025, mengacu pada UU APBN dan RKP.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Utama dari dispmd.bulelengkab.go.id
    • Gambar Kedua dari inspektorat.magelangkota.go.id
  • KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR, Gratifikasi Terselubung

    Bagikan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus “uang hangus” yang digunakan mantan Sekjen MPR untuk menyembunyikan gratifikasi.

    KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR, Gratifikasi Terselubun

    Praktik ini mempersulit penelusuran aliran dana dan mengancam integritas birokrasi. KPK tengah melakukan penyidikan intensif, memeriksa dokumen, saksi, dan bukti elektronik untuk mengungkap pihak-pihak terkait.

    Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.

    KPK Buka Tabir Modus ‘Uang Hangus’ Eks Sekjen MPR

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus operandi yang disebut “uang hangus” dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR. Modus ini digunakan untuk mempermudah transaksi dan menyamarkan aliran dana yang diterima secara tidak sah.

    KPK menekankan bahwa kasus ini sedang dalam tahap penyidikan intensif, termasuk pengumpulan dokumen, bukti elektronik, dan keterangan saksi. “Kami menemukan pola transaksi yang terstruktur dengan istilah ‘uang hangus’. Ini menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan aliran gratifikasi agar sulit dilacak,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Rabu (14/1/2026).

    Penyidik juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri penerima lain dan jaringan yang memungkinkan praktik serupa terjadi di lembaga negara lain. KPK menegaskan, pengungkapan modus “uang hangus” menjadi bagian dari upaya menutup celah korupsi dalam birokrasi.

    Alur Dugaan Gratifikasi dan Cara Operasi

    Kasus ini bermula ketika KPK menerima laporan mengenai adanya penerimaan uang dan fasilitas yang tidak sesuai prosedur oleh mantan Sekjen MPR. Gratifikasi diduga berasal dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan proyek dan kebijakan di lingkungan MPR. Investigasi awal menemukan transaksi.

    Modus “uang hangus” bekerja dengan cara uang yang diterima seolah-olah sudah hangus atau tidak bisa dikembalikan, sehingga penerima tidak langsung terlihat mengambil keuntungan. Praktik ini mempersulit auditor dan penegak hukum untuk melacak aliran dana secara langsung.

    Penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat internal MPR dan pihak swasta yang terkait dengan aliran dana. Bukti transaksi elektronik, dokumen bank, dan komunikasi digital menjadi fokus untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik tersebut.

    Baca Juga: Kasus Panas! KPK Periksa Mantan Pejabat MPR Soal Gratifikasi Rp 17 Miliar

    Imbas Modus ‘Uang Hangus’ Pada Tata Kelola Pemerintahan

    Imbas Modus ‘Uang Hangus’ pada Tata Kelola Pemerintahan

    KPK menyoroti bahwa modus “uang hangus” bukan sekadar pelanggaran hukum individu, tetapi juga berdampak pada integritas birokrasi dan transparansi lembaga negara. Praktik ini bisa menciptakan lingkungan yang rawan korupsi jika tidak segera diantisipasi dan ditindak.

    Selain merugikan keuangan negara, modus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi. KPK menekankan pentingnya pengawasan internal dan mekanisme pelaporan yang ketat untuk mencegah praktik gratifikasi terselubung. “Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kasus seperti ini tidak terulang,” ujar penyidik KPK.

    Para ahli hukum menyebut bahwa pengungkapan modus “uang hangus” menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat negara. Tidak hanya bagi Sekjen MPR, tetapi juga untuk seluruh aparatur yang berpotensi menjadi target gratifikasi. Edukasi dan sosialisasi anti-korupsi harus digencarkan di lingkungan birokrasi.

    Langkah KPK dan Proses Hukum Selanjutnya

    KPK menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan dengan penuh kehati-hatian, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang mungkin menjadi penerima berikutnya. Penyidik juga menyiapkan langkah koordinasi dengan aparat penegak hukum lain jika diperlukan.

    Selain penyidikan, KPK juga melakukan upaya pencegahan dengan mengingatkan seluruh pejabat negara untuk menolak gratifikasi dan melaporkan setiap bentuk pemberian yang mencurigakan. Lembaga ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik gratifikasi atau modus serupa.

    Dalam beberapa pekan ke depan, KPK diperkirakan akan menetapkan status hukum bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik “uang hangus”. Aparat berharap langkah ini dapat memberi efek jera sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas di lembaga negara, termasuk MPR.

    Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat, serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Utama dari nasional.kompas.com
    2. Gambar Kedua dari berita7.co.id
  • KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

    Bagikan

    Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Pajak Banjarmasin menjadi sorotan publik.

    KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

    Karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana restitusi pajak dan aliran uang yang mencurigakan. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam menindak praktik korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara.

    Dapatkan rangkuman berita dan info terpercaya yang bisa menambah wawasan Anda, eksklusif di Uang Rakyat.

    Kronologi Penggeledahan KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

    Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik KPK pada jam operasional kantor untuk memastikan dokumen terkait kasus restitusi pajak tidak dihilangkan atau dimanipulasi. Tim membawa serta dokumen penting dan barang bukti elektronik untuk dianalisis lebih lanjut.

    Langkah ini dilakukan setelah adanya dugaan aliran dana pajak yang tidak sesuai prosedur dan mencurigakan. Sumber informasi dari internal maupun laporan masyarakat menjadi dasar awal penyelidikan yang kemudian berkembang menjadi penggeledahan resmi.

    Pihak kantor pajak kooperatif selama proses penggeledahan, meskipun suasana di lingkungan kerja sempat tegang. Penggeledahan ini menunjukkan bahwa KPK tidak segan menindak jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang di lembaga pajak, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik.

    Dokumen Restitusi dan Aliran Uang yang Disita

    Tim KPK menyita berbagai dokumen penting terkait restitusi pajak, termasuk laporan pembayaran, bukti transfer, dan catatan administrasi internal. Dokumen ini menjadi bukti utama untuk menelusuri apakah ada penyimpangan atau indikasi korupsi.

    Selain dokumen, KPK juga mengamankan beberapa perangkat elektronik, seperti komputer dan hard disk, yang berisi data transaksi keuangan. Analisis digital ini penting untuk menelusuri aliran uang secara rinci, termasuk pihak yang menerima maupun mengirim dana.

    Disita juga dokumen terkait pihak ketiga atau perusahaan yang pernah menerima restitusi. Hal ini dilakukan untuk menelusuri kemungkinan kolusi antara pegawai pajak dan pihak eksternal yang berpotensi merugikan negara.

    Baca Juga: Kasus Korupsi Aplikasi Wisata, Mantan Plt Kadispar Kaltara Resmi Ditahan

    Dampak terhadap Kepercayaan Publik dan Lembaga Pajak

    KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Dokumen Restitusi dan Aliran Uang Disita

    Penggeledahan ini menimbulkan perhatian luas di masyarakat karena berkaitan dengan integritas pengelolaan pajak. Lembaga pajak harus memastikan transparansi dan akuntabilitas agar kepercayaan publik tetap terjaga.

    Sementara itu, langkah tegas KPK memberikan sinyal bahwa praktik penyalahgunaan wewenang tidak akan ditoleransi. Hal ini diharapkan mendorong pegawai pajak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan mematuhi prosedur yang berlaku.

    Di sisi lain, masyarakat dan wajib pajak diharapkan tetap menilai secara objektif, mengingat proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait dugaan kasus ini. Edukasi mengenai hak dan kewajiban wajib pajak juga menjadi kunci agar potensi penyimpangan bisa diminimalkan.

    Proses Hukum dan Tindak Lanjut KPK

    Setelah penggeledahan, dokumen dan barang bukti dianalisis lebih mendalam oleh tim penyidik KPK. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam aliran dana yang mencurigakan.

    KPK juga akan memanggil saksi dari internal kantor pajak maupun pihak eksternal terkait kasus restitusi. Wawancara dan pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang transparan dan akurat.

    Jika bukti cukup kuat, KPK berwenang menindaklanjuti dengan penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan. Hal ini menegaskan prinsip zero tolerance terhadap korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan pajak.

    Kesimpulan

    Penggeledahan KPK di Kantor Pajak Banjarmasin terkait dokumen restitusi dan aliran uang menegaskan komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi. Langkah ini penting untuk menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak. Dengan proses hukum yang berjalan secara profesional dan akurat, diharapkan praktik penyalahgunaan wewenang dapat diminimalkan, serta sistem perpajakan di Indonesia semakin bersih dan terpercaya.


    Sumber Informasi Gambar:

    1. Gambar Pertama dari detik.com
    2. Gambar Kedua dari tribunsumut.com
  • Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas

    Bagikan

    Tiga direksi BUMD resmi dilimpahkan ke JPU terkait dugaan korupsi dana partisipasi migas, proses hukum kini berjalan.

    Tiga Direksi BUMD Dilimpahkan Ke JPU Atas Dugaan Korupsi Dana Migas 700

    Kasus dugaan korupsi dana migas menyeret tiga direksi BUMD ke ranah hukum. Langkah penuntutan ini menjadi sorotan publik, menegaskan komitmen aparat untuk menindak pelanggaran keuangan negara. Berikut kronologi dan perkembangan terbaru proses hukum yang tengah berlangsung hanya di .

    Tiga Direksi BUMD Lampung Dilimpahkan Ke Penuntut Umum

    Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana partisipasi 10 persen yang menjerat tiga direksi PT Lampung Energi Berjaya kini memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah menerima berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung.

    Ketiga terdakwa akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA. Kepala Seksi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II dari penyidik dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026.

    Perkara ini telah masuk tahap penuntutan dan segera dilanjutkan ke pengadilan, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (17/1/2026). Hal ini menandai langkah penting dalam proses hukum, dari penyidikan menuju penuntutan formal.

    Tersangka Dan Barang Bukti Ditahan

    Sejak 14 Januari 2026, ketiga terdakwa ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, selama 20 hari ke depan. Masa tahanan ini berlaku hingga 2 Februari 2026, sementara proses persidangan dan penilaian berkas perkara berjalan.

    Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus mencegah upaya penghilangan barang bukti maupun pengaruh terhadap saksi. Tiga terdakwa yang dilimpahkan ke penuntut umum adalah M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama.

    Budi Kurniawan ST selaku Direktur Operasional, dan Heri Wardoyo yang menjabat Komisaris PT LEB. Pelimpahan berkas ini termasuk dokumen, bukti transaksi, serta catatan keuangan yang menjadi dasar dugaan penyalahgunaan dana partisipasi.

    Baca Juga: Gaji Tertahan! Sekdes Buhung Bundang Desak Transparansi Pemdes, Ada Apa Sebenarnya?

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi

    Dugaan Penyalahgunaan Dana Partisipasi 700

    Dana partisipasi yang menjadi pusat perkara ini merupakan kontribusi 10 persen dari pengelolaan usaha migas yang seharusnya digunakan sesuai dengan ketentuan perusahaan dan aturan pemerintah. Dugaan penyalahgunaan dana ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi BUMD.

    Yang semestinya bertanggung jawab menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiga direksi.

    Termasuk penelaahan dokumen internal, laporan keuangan, dan wawancara saksi terkait pengelolaan dana. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan perusahaan dan negara.

    Tahap Penuntutan Menuju Persidangan

    Dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka ke penuntut umum, tahap berikutnya adalah penyusunan surat dakwaan dan agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penuntut umum akan memeriksa seluruh bukti dan saksi yang telah dikumpulkan penyidik untuk membangun dakwaan yang kuat.

    Proses ini menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di sektor BUMD, sekaligus memberikan pesan tegas mengenai akuntabilitas pejabat perusahaan milik daerah. Masyarakat dan pemangku kepentingan di Lampung menyambut proses hukum ini sebagai wujud komitmen aparat dalam memberantas korupsi.

    Kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional, memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.


    Sumber Informasi Gambar:

    • Gambar Pertama dari regional.kompas.com
    • Gambar Kedua dari kompas.id