Kasus Korupsi Gedung Setda Cirebon! Babak Baru Menuju Meja Hijau
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon telah mencapai titik krusial.
Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara kini siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perkembangan ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
Temukan rangkuman informasi menarik dan terpercaya lainnya di bawah ini yang dapat memperluas wawasan Anda hanya di Uang Rakyat.
Berkas Perkara Lengkap, Siap Disidangkan
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah merampungkan seluruh kelengkapan berkas perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon. Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Acep Subhan Saepudin, memastikan bahwa penyusunan surat dakwaan telah selesai, menandakan kesiapan untuk melangkah ke tahap persidangan.
Rampungnya berkas perkara ini merupakan hasil kerja keras tim jaksa dalam mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Proses ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian guna memastikan bahwa semua aspek hukum terpenuhi sebelum diajukan ke pengadilan. Hal ini menjadi fondasi penting untuk menegakkan keadilan.
Dengan selesainya kelengkapan berkas, perkara korupsi Gedung Setda Kota Cirebon kini secara resmi siap untuk memasuki tahapan persidangan. Ini berarti para pihak yang terlibat akan segera menghadapi proses hukum di hadapan majelis hakim, membuka lembaran baru dalam perjalanan kasus ini.
Para Tersangka Menanti Proses Hukum
Selagi menunggu pelimpahan berkas ke pengadilan, para tersangka dalam kasus ini masih menjalani masa penahanan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon, sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan kelancaran proses peradilan.
Masa penahanan ini akan berlangsung hingga tanggal 6 Februari 2026, sesuai dengan ketentuan hukum yang ditetapkan. Penahanan ini penting untuk mencegah risiko pelarian dan penghilangan barang bukti, sekaligus menjamin kehadiran para tersangka selama proses persidangan berlangsung.
Adapun Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki inisial PH, BR, IW, HM, AS, FR, dan NH, yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat daerah hingga pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Dana Desa Dikorupsi? Bupati Lotim Ancam Copot Kades Nakal!
Kerugian Negara Dan Penghentian Kasus
Kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp26 miliar. Angka ini menunjukkan skala besar dari dampak tindak pidana korupsi terhadap keuangan publik, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam perjalanannya, salah satu tersangka berinisial IW dikabarkan meninggal dunia. Akibatnya, kasus yang melibatkan tersangka tersebut secara otomatis dihentikan oleh pihak kejaksaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang menyatakan bahwa perkara pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap tersangka yang meninggal dunia.
Penghentian kasus terhadap tersangka IW tidak mengurangi fokus penegak hukum terhadap tersangka lainnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk enam tersangka yang tersisa, dengan tujuan utama mengembalikan kerugian negara dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasi Pidsus Kejari Kota Cirebon, Feri Novianto, sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa para tersangka dalam kasus ini berasal dari berbagai latar belakang. Ini mencakup unsur pejabat daerah hingga pihak swasta. Menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara komprehensif tanpa memandang jabatan atau status sosial.
Keterlibatan berbagai pihak ini menggarisbawahi kompleksitas kasus korupsi, yang seringkali melibatkan jaringan yang terstruktur. Kejaksaan berkomitmen untuk membongkar tuntas praktik-praktik korupsi dan memastikan bahwa tidak ada satu pun pelaku yang luput dari jerat hukum.
Pelimpahan kasus ini ke Pengadilan Tipikor menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon dalam memberantas korupsi. Masyarakat diharapkan dapat terus mengawal jalannya persidangan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan uang negara dapat diselamatkan.
Jangan lewatkan update berita seputaran Uang Rakyat serta berbagai informasi menarik lainnya yang akan memperluas wawasan Anda.
- Gambar Utama dari jabar.tribunnews.com
- Gambar Kedua dari suaracirebon.com

